TUBAN, Ronggolawe News – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tuban terhadap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SJ dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap empat pekerja SPBU Parengan menuai sorotan tajam. Vonis delapan bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim dinilai belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban yang mengalami luka serius akibat insiden tersebut.
Kasus yang sempat menjadi perhatian publik di Kabupaten Tuban itu kembali memantik perdebatan setelah proses persidangan berubah dari mekanisme reguler menjadi Acara Pemeriksaan Singkat (APS). Perubahan jalur persidangan tersebut memunculkan tanda tanya dari keluarga korban maupun kuasa hukum terkait pertimbangan hukum yang digunakan.
Perkara itu sendiri bermula dari dugaan aksi penganiayaan yang dilakukan SJ, seorang ASN di lingkungan Kecamatan Parengan, terhadap empat karyawan SPBU Parengan pada Februari 2026 lalu. Akibat kejadian tersebut, salah satu korban bernama Prasojo mengalami patah tulang hidung dan hingga kini masih harus berjalan menggunakan tongkat.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Tuban menjerat tersangka menggunakan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam membenarkan bahwa proses penyidikan telah selesai dan perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21.
“Sudah kami limpahkan ke JPU, kemungkinan sudah sidang,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Namun dalam perkembangannya, perkara tersebut diproses melalui mekanisme pemeriksaan singkat. Salah satu jaksa menyebut perubahan itu dilakukan karena terdakwa mengakui perbuatannya di hadapan persidangan.
“Karena terdakwa mengakui perbuatannya, maka dialihkan menjadi acara pemeriksaan singkat,” ujar sumber internal kejaksaan yang enggan disebutkan namanya.
Meski demikian, keputusan tersebut justru memicu kekecewaan dari pihak korban. Mereka menilai luka fisik dan trauma yang dialami para korban tidak sebanding dengan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Prasojo, salah satu korban, mengaku kecewa berat atas putusan tersebut. Menurutnya, masyarakat kecil seperti dirinya berharap adanya penegakan hukum yang benar-benar berpihak pada rasa keadilan.
“Kami hanya ingin hukum ditegakkan secara adil. Jangan sampai masyarakat kecil merasa tidak punya tempat mencari keadilan,” ungkapnya dengan nada lirih.
Bahkan, sebagai bentuk ikhtiar mencari perhatian negara, pihak korban mengaku telah mengirim surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui layanan pos.
Surat tersebut berisi permohonan perlindungan hukum dan harapan agar proses penegakan hukum berjalan objektif.
Di sisi lain, kuasa hukum korban, Advokat Brigjen TNI (Purn) Agus Hari Susanto, SH, menilai terdapat disparitas hukum dalam putusan tersebut. Ia membandingkan dengan perkara penganiayaan lain di wilayah Tuban yang menurutnya memiliki karakteristik serupa namun berujung pada vonis lebih berat.
Menurut Agus, status terdakwa sebagai ASN seharusnya menjadi faktor pemberat karena aparatur negara dituntut menjadi teladan dalam kehidupan sosial maupun penegakan disiplin hukum.
“Publik tentu bertanya-tanya ketika kasus penganiayaan dengan dampak luka serius hanya berujung delapan bulan penjara. Apalagi pelakunya adalah ASN,” tegasnya.
Ia memastikan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke lembaga pengawas peradilan seperti Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI guna menguji independensi dan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
“Kami akan menempuh langkah hukum lanjutan agar ada evaluasi terhadap proses dan putusan perkara ini. Prinsip keadilan harus dijaga,” tandasnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak PN Tuban belum memberikan keterangan resmi terkait kritik yang berkembang di tengah masyarakat maupun rencana pelaporan ke lembaga pengawas hakim.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Bumi Ronggolawe. Sejumlah kalangan berharap proses hukum tidak hanya tajam terhadap rakyat kecil, tetapi juga adil dan transparan ketika berhadapan dengan aparatur negara.
Masyarakat pun menunggu apakah langkah pengawasan dari lembaga peradilan nantinya mampu menjawab keraguan publik sekaligus mengembalikan kepercayaan terhadap independensi penegakan hukum di daerah.
Reportase Media Ronggolawe News mengabarkan





















