Sabtu, Mei 9, 2026
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Empat Ranperda Disorot, DPRD Mojokerto Bergerak

    Empat Ranperda Disorot, DPRD Mojokerto Bergerak

    Pembukaan Sanggar Senam, Warga Jatirogo Antusias

    Pembukaan Sanggar Senam, Warga Jatirogo Antusias

    Forum Sosialisasi: Deandles Didorong Jadi Ikon Wisata Rakyat

    Forum Sosialisasi: Deandles Didorong Jadi Ikon Wisata Rakyat

    Deandles, Poros Wisata Berbasis Sinergi Lokal

    Deandles, Poros Wisata Berbasis Sinergi Lokal

    PDIP Tuban Dirikan Posko Mudik

    PDIP Tuban Dirikan Posko Mudik

    PDIP Tuban Bagikan 2500 Sembako

    PDIP Tuban Bagikan 2500 Sembako

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Empat Ranperda Disorot, DPRD Mojokerto Bergerak

    Empat Ranperda Disorot, DPRD Mojokerto Bergerak

    Pembukaan Sanggar Senam, Warga Jatirogo Antusias

    Pembukaan Sanggar Senam, Warga Jatirogo Antusias

    Forum Sosialisasi: Deandles Didorong Jadi Ikon Wisata Rakyat

    Forum Sosialisasi: Deandles Didorong Jadi Ikon Wisata Rakyat

    Deandles, Poros Wisata Berbasis Sinergi Lokal

    Deandles, Poros Wisata Berbasis Sinergi Lokal

    PDIP Tuban Dirikan Posko Mudik

    PDIP Tuban Dirikan Posko Mudik

    PDIP Tuban Bagikan 2500 Sembako

    PDIP Tuban Bagikan 2500 Sembako

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Vonis Ringan ASN Parengan Disorot  Korban

avatar by Ronggolawe News
9 Mei 2026
in Hukum & Kriminal
2 min read
0
Vonis Ringan ASN Parengan Disorot  Korban
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

TUBAN, Ronggolawe News – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tuban terhadap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SJ dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap empat pekerja SPBU Parengan menuai sorotan tajam. Vonis delapan bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim dinilai belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban yang mengalami luka serius akibat insiden tersebut.

RelatedPosts

Polres Tuban Bongkar Peredaran Upal Online

Pungli ESDM Jatim Aris Mukiyono Satu Dari Tiga Tersangka

Narkoba Miliaran Disapu, Jaringan Diburu

Kasus yang sempat menjadi perhatian publik di Kabupaten Tuban itu kembali memantik perdebatan setelah proses persidangan berubah dari mekanisme reguler menjadi Acara Pemeriksaan Singkat (APS). Perubahan jalur persidangan tersebut memunculkan tanda tanya dari keluarga korban maupun kuasa hukum terkait pertimbangan hukum yang digunakan.

Perkara itu sendiri bermula dari dugaan aksi penganiayaan yang dilakukan SJ, seorang ASN di lingkungan Kecamatan Parengan, terhadap empat karyawan SPBU Parengan pada Februari 2026 lalu. Akibat kejadian tersebut, salah satu korban bernama Prasojo mengalami patah tulang hidung dan hingga kini masih harus berjalan menggunakan tongkat.

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Tuban menjerat tersangka menggunakan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam membenarkan bahwa proses penyidikan telah selesai dan perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21.

“Sudah kami limpahkan ke JPU, kemungkinan sudah sidang,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

Namun dalam perkembangannya, perkara tersebut diproses melalui mekanisme pemeriksaan singkat. Salah satu jaksa menyebut perubahan itu dilakukan karena terdakwa mengakui perbuatannya di hadapan persidangan.

“Karena terdakwa mengakui perbuatannya, maka dialihkan menjadi acara pemeriksaan singkat,” ujar sumber internal kejaksaan yang enggan disebutkan namanya.

Meski demikian, keputusan tersebut justru memicu kekecewaan dari pihak korban. Mereka menilai luka fisik dan trauma yang dialami para korban tidak sebanding dengan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Prasojo, salah satu korban, mengaku kecewa berat atas putusan tersebut. Menurutnya, masyarakat kecil seperti dirinya berharap adanya penegakan hukum yang benar-benar berpihak pada rasa keadilan.

“Kami hanya ingin hukum ditegakkan secara adil. Jangan sampai masyarakat kecil merasa tidak punya tempat mencari keadilan,” ungkapnya dengan nada lirih.

Bahkan, sebagai bentuk ikhtiar mencari perhatian negara, pihak korban mengaku telah mengirim surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui layanan pos.

Surat tersebut berisi permohonan perlindungan hukum dan harapan agar proses penegakan hukum berjalan objektif.

Di sisi lain, kuasa hukum korban, Advokat Brigjen TNI (Purn) Agus Hari Susanto, SH, menilai terdapat disparitas hukum dalam putusan tersebut. Ia membandingkan dengan perkara penganiayaan lain di wilayah Tuban yang menurutnya memiliki karakteristik serupa namun berujung pada vonis lebih berat.

Menurut Agus, status terdakwa sebagai ASN seharusnya menjadi faktor pemberat karena aparatur negara dituntut menjadi teladan dalam kehidupan sosial maupun penegakan disiplin hukum.

“Publik tentu bertanya-tanya ketika kasus penganiayaan dengan dampak luka serius hanya berujung delapan bulan penjara. Apalagi pelakunya adalah ASN,” tegasnya.

Ia memastikan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke lembaga pengawas peradilan seperti Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI guna menguji independensi dan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

“Kami akan menempuh langkah hukum lanjutan agar ada evaluasi terhadap proses dan putusan perkara ini. Prinsip keadilan harus dijaga,” tandasnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak PN Tuban belum memberikan keterangan resmi terkait kritik yang berkembang di tengah masyarakat maupun rencana pelaporan ke lembaga pengawas hakim.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Bumi Ronggolawe. Sejumlah kalangan berharap proses hukum tidak hanya tajam terhadap rakyat kecil, tetapi juga adil dan transparan ketika berhadapan dengan aparatur negara.

Masyarakat pun menunggu apakah langkah pengawasan dari lembaga peradilan nantinya mampu menjawab keraguan publik sekaligus mengembalikan kepercayaan terhadap independensi penegakan hukum di daerah.

Reportase Media Ronggolawe News mengabarkan

Tags: DisorotKorbanVonis Ringan ASN Parengan
Previous Post

Polres Tuban Bongkar Peredaran Upal Online

avatar

Ronggolawe News

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Vonis Ringan ASN Parengan Disorot  Korban
  • Polres Tuban Bongkar Peredaran Upal Online
  • 733 Tahun Mojokerto, Menjaga Jejak Majapahit
  • Akreditasi Paripurna, Kursi Direktur RSUD Masih Kosong
  • 128 Dapur MBG Tuban Diawasi Ketat

Komentar Terbaru

  • Margaret936 pada Proyek Pemeliharaan Jalan di Mojokerto Diduga Gunakan Tanah Brungki, untuk Alas Cor, Kualitas Dipertanyakan

RelatedPosts

Polres Tuban Bongkar Peredaran Upal Online

Pungli ESDM Jatim Aris Mukiyono Satu Dari Tiga Tersangka

Narkoba Miliaran Disapu, Jaringan Diburu

Info Penting

Recent Post

Vonis Ringan ASN Parengan Disorot  Korban
Hukum & Kriminal

Vonis Ringan ASN Parengan Disorot  Korban

9 Mei 2026
Polres Tuban Bongkar Peredaran Upal Online
Hukum & Kriminal

Polres Tuban Bongkar Peredaran Upal Online

9 Mei 2026
733 Tahun Mojokerto, Menjaga Jejak Majapahit
Iklan/Advetorial

733 Tahun Mojokerto, Menjaga Jejak Majapahit

9 Mei 2026
Akreditasi Paripurna, Kursi Direktur RSUD Masih Kosong
Info Kesehatan

Akreditasi Paripurna, Kursi Direktur RSUD Masih Kosong

8 Mei 2026
128 Dapur MBG Tuban Diawasi Ketat
Makan Bergizi Gratis

128 Dapur MBG Tuban Diawasi Ketat

8 Mei 2026

Kategori

  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Iklan/Advetorial
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Kebudayaan dan Religi
  • Makan Bergizi Gratis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Seputar Jatim
  • Seputar Tambang
  • Seputar Tuban
  • Siaran Pers
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • Tragedi nasional
  • Uncategorized

Ronggolawe News by IBII System

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami

© 2020 ronggolawenews.com design ibi system

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In