Tuban , Ronggolawe News – Pemerintah kembali menggulirkan wacana pengetatan distribusi BBM bersubsidi. Kali ini, sorotan tertuju pada kendaraan roda empat bermesin di atas 1.400 cc yang disebut-sebut tidak lagi diperbolehkan mengisi Pertalite mulai 1 Juni 2026.
Kebijakan tersebut dikaitkan dengan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan dan distribusi BBM bersubsidi. Langkah ini disebut sebagai upaya pemerintah agar subsidi energi tidak lagi dinikmati kendaraan dengan spesifikasi menengah ke atas.
Jika aturan benar-benar diberlakukan, maka jutaan pemilik mobil keluarga populer dipastikan harus beralih menggunakan BBM nonsubsidi seperti Pertamax.
Mobil Populer Berpotensi Dilarang Isi Pertalite
Sejumlah kendaraan yang selama ini mendominasi jalanan Indonesia masuk dalam kategori terdampak. Mobil dengan mesin 1.500 cc menjadi sasaran utama pembatasan.
Kategori MPV keluarga seperti:
Mitsubishi Xpander
Toyota Avanza 1.5 dan Veloz
Suzuki Ertiga
Hyundai Stargazer
Toyota Kijang Innova bensin
diperkirakan tidak lagi bisa membeli Pertalite di SPBU apabila sistem pembatasan resmi diterapkan.
Tak hanya MPV, segmen SUV dan crossover juga masuk radar, di antaranya:
Toyota Rush
Daihatsu Terios
Honda HR-V 1.5
Hyundai Creta
Honda BR-V
Sementara dari kelas hatchback dan sedan, kendaraan seperti Toyota Yaris, Honda City Hatchback, Honda Civic, hingga Toyota Corolla Altis disebut turut terdampak.
Mobil LCGC Masih Aman
Di sisi lain, kendaraan kategori Low Cost Green Car (LCGC) dan mobil bermesin kecil di bawah 1.400 cc dipastikan masih menjadi prioritas penerima BBM subsidi.
Beberapa model yang diprediksi tetap aman menggunakan Pertalite antara lain:
Toyota Calya
Daihatsu Sigra
Honda Brio
Toyota Agya
Daihatsu Ayla
Suzuki Ignis
Suzuki S-Presso
Termasuk varian Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia bermesin 1.300 cc yang masih masuk ambang toleransi pemerintah.
Bukan Sekadar Soal Subsidi, Tapi Juga Kesehatan Mesin
Selain alasan subsidi tepat sasaran, pembatasan ini juga diklaim berkaitan dengan standar teknis kendaraan modern. Mesin berkompresi tinggi dinilai kurang cocok menggunakan BBM beroktan rendah seperti Pertalite RON 90.
Penggunaan BBM yang tidak sesuai spesifikasi berpotensi memicu gejala knocking atau ngelitik, penumpukan karbon, hingga mempercepat kerusakan ruang bakar.
Praktisi otomotif menilai, kendaraan keluaran terbaru justru lebih ideal menggunakan BBM minimal RON 92 demi menjaga performa dan usia mesin.
Sistem Digital SPBU Diperkirakan Diperketat
Apabila kebijakan berjalan penuh pada 2026, pemerintah diperkirakan akan mengintegrasikan pembatasan melalui sistem digital SPBU dan aplikasi MyPertamina.
Artinya, kendaraan yang tidak memenuhi kriteria bisa langsung ditolak saat proses pengisian BBM subsidi berlangsung.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa era penggunaan BBM subsidi secara bebas perlahan mulai ditinggalkan.
Beban Baru Bagi Masyarakat Menengah
Meski diklaim demi keadilan subsidi, wacana ini memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebagian pemilik mobil keluarga 1.500 cc menilai kendaraan mereka masih tergolong kelas menengah, bukan kendaraan mewah.
Kenaikan biaya operasional akibat wajib menggunakan Pertamax diperkirakan akan berdampak langsung terhadap pengeluaran rumah tangga harian.
Di sisi lain, pemerintah menghadapi tantangan besar dalam menjaga kuota subsidi energi yang selama ini terus membengkak setiap tahun.
Menunggu Ketegasan Regulasi
Hingga kini pemerintah belum mengumumkan keputusan final terkait implementasi pembatasan tersebut. Namun pembahasan revisi aturan disebut terus berjalan dan menjadi perhatian serius sektor energi nasional.
Masyarakat pun diminta mulai memahami spesifikasi kendaraannya masing-masing agar tidak kebingungan ketika kebijakan resmi diberlakukan nanti.
Reportase Media Ronggolawe News mengabarkan.





















