Media Ronggolawe News | Jakarta
Penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung menetapkan Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka ketujuh dalam perkara yang menyeret sejumlah pejabat Badan Gizi Nasional (BGN), pengusaha, hingga pengelola yayasan mitra.
Penetapan tersangka baru ini memperluas dugaan penyimpangan yang sebelumnya berfokus pada pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengadaan barang, hingga dugaan praktik jual beli titik dapur MBG.
Kini, penyidik juga mengungkap dugaan permainan dalam proyek pengadaan wadah makanan atau food tray (ompreng) yang digunakan dalam distribusi makanan bergizi kepada para penerima manfaat.
Diduga Mengatur Perusahaan Penyedia Ompreng
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025, Lalu Muhammad Iwan Mahardan diduga berperan dalam mengarahkan pengadaan ompreng bagi calon mitra SPPG.
Menurut penyidik, LMI diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan yang kemudian digunakan sebagai sarana penjualan food tray kepada mitra MBG.
Tidak hanya itu, Kejagung menduga harga ompreng telah ditentukan sebelumnya dan di dalam harga tersebut terdapat komponen fee yang diduga mengalir kepada tersangka sebagai syarat agar calon mitra memperoleh persetujuan dari BGN.
Apabila dugaan tersebut terbukti di persidangan, maka praktik itu menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses penunjukan maupun persetujuan mitra program pemerintah.
Dugaan Fee Persetujuan Mitra
Penyidik menyebut fee tersebut diduga menjadi bagian dari mekanisme agar titik SPPG dapat memperoleh persetujuan operasional.
Modus yang diungkap Kejagung menunjukkan dugaan bahwa proses administrasi yang seharusnya dilakukan secara profesional dan objektif justru dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
Kasus ini semakin memperlihatkan bahwa dugaan penyimpangan dalam Program MBG tidak hanya menyangkut pembangunan dapur atau pengadaan kendaraan operasional, tetapi juga merambah pengadaan perlengkapan pendukung seperti wadah makanan.
Langsung Ditahan
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.
Ia dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan penerimaan suap atau penyalahgunaan jabatan.
Status tersangka tersebut merupakan tahap penyidikan dan belum merupakan putusan bersalah; proses pembuktian akan berlangsung di pengadilan.
Polri Tegaskan Tidak Ada Perlindungan
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Divisi Humas Polri menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Polri juga menegaskan bahwa selain menghadapi proses pidana, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan akan menjalani proses etik di lingkungan Kepolisian.
Pernyataan itu sekaligus menegaskan komitmen bahwa tidak ada perlakuan istimewa bagi anggota Polri yang diduga melakukan tindak pidana.
Daftar Tersangka Terus Bertambah
Dengan penetapan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG kini menjadi tujuh orang, yaitu:
Dadan Hindayana (mantan Kepala BGN).
Sony Sonjaya (mantan Wakil Kepala BGN).
Lodewyk Pusung (mantan Wakil Kepala BGN).
Asep Yusuf Somantri (pihak swasta).
Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal).
Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review).
Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan (pejabat BGN).
Penyidik masih terus mengembangkan perkara dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Sorotan terhadap Tata Kelola MBG
Kasus ini menjadi ujian besar bagi Program Makan Bergizi Gratis, salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah.
Pemerintah sebelumnya telah menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak menghentikan pelaksanaan MBG.
Sebaliknya, evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola, pengadaan barang, standar dapur, hingga mekanisme kerja sama dengan mitra terus dilakukan agar program berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi tersebut.
Perkembangan perkara ini diperkirakan masih akan terus bergulir, mengingat penyidik tengah menelusuri berbagai aspek pengadaan dan kerja sama dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di sejumlah daerah.
Hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh tersangka tetap berhak atas asas praduga tak bersalah.
Reportase Media Ronggolawe News mengabarkan






















