Tuban, Ronggolawe News – Gelombang protes buruh kembali mengguncang Kabupaten Tuban. Ratusan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Pantura Tuban–Semarang, tepatnya di depan pintu masuk PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) sekaligus akses menuju Jetty Dermaga Semen Solusi Bangun Indonesia, Rabu (08/07/2026).
Aksi tersebut menyebabkan arus kendaraan di jalur nasional Pantura tersendat. Kendaraan dari arah Surabaya menuju Semarang maupun sebaliknya harus melambat akibat massa aksi yang memadati badan jalan. Aparat kepolisian tampak melakukan pengamanan dan pengaturan lalu lintas agar kemacetan tidak meluas.
Demonstrasi merupakan lanjutan dari perjuangan pekerja PT Pincuran Sinanjung Mas yang menuntut perusahaan menerapkan penyesuaian upah berdasarkan struktur dan skala upah sebagaimana diamanatkan dalam regulasi ketenagakerjaan.
Dalam orasinya, para buruh menyampaikan bahwa pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun belum memperoleh penyesuaian upah sejak Januari 2026.
Mereka menilai kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan yang mengharuskan perusahaan menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah berdasarkan masa kerja, kompetensi, jabatan, dan produktivitas pekerja.
Perwakilan serikat pekerja juga mengungkapkan bahwa dalam beberapa kali perundingan bipartit, pihak perusahaan disebut menyampaikan tidak akan menaikkan upah selama masa kontrak kerja dengan PT Solusi Bangun Indonesia yang berlangsung selama tiga tahun.
Pernyataan itu dinilai semakin memperkuat alasan buruh untuk membawa persoalan tersebut ke ruang publik melalui aksi demonstrasi.
Ketua KC FSPMI, Duraji, menegaskan bahwa aksi yang dilakukan bukan sekadar menuntut kenaikan nominal upah, melainkan meminta perusahaan mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, pekerja yang telah mengabdi lebih dari satu tahun memiliki hak untuk mendapatkan penyesuaian penghasilan sesuai struktur dan skala upah. Ia berharap perusahaan membuka ruang dialog yang lebih konstruktif sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa harus terus berujung pada aksi massa.
Para demonstran mendasarkan tuntutannya pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016, khususnya Pasal 48 dan Pasal 49, serta Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 560/19953/012/12/2026 yang mengatur kewajiban pengusaha menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Bagi serikat pekerja, penerapan struktur dan skala upah bukan hanya persoalan administratif, tetapi merupakan instrumen untuk menciptakan sistem pengupahan yang adil, transparan, serta memberikan kepastian jenjang kesejahteraan bagi pekerja yang memiliki masa pengabdian lebih lama.
Hingga aksi berlangsung, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT Pincuran Sinanjung Mas maupun PT Solusi Bangun Indonesia terkait tuntutan yang disampaikan para buruh. Belum diketahui pula apakah dalam waktu dekat akan dilakukan perundingan lanjutan antara kedua belah pihak dengan melibatkan instansi ketenagakerjaan.
Aksi tersebut menjadi sorotan karena berlangsung di salah satu jalur logistik terpenting di Pantai Utara Jawa. Selain berdampak pada kelancaran lalu lintas, demonstrasi ini kembali mengingatkan pentingnya penyelesaian hubungan industrial melalui dialog yang mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi, sehingga hak pekerja terlindungi tanpa mengganggu aktivitas ekonomi dan distribusi barang di jalur nasional.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan






















