Tuban, RonggolaweNews.
Sejak posko pengaduan THR yang bermasalah secara online dan offline tanggal 19 April kemarin diterbitkan ,
menjelang berakhirnya batas pemberian tunjang hari raya (THR), Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban menerima pengaduan dari para karyawan anak perusahaan Semen yang berada di Tuban perihal THR yang bermasalah.
Seperti yang disampaikan oleh
Kabid Hubungan Industrial Dinas Penanaman Modal, PTSP, dan Naker, Wadiono mengatakan, pada tanggal 4 Mei pihaknya menerima pengaduan terkait THR yang bermasalah.
“Awalnya sebelum perusahaan ini akan membayar dengan cara di cicil sebelum batas berakhirnya pembayaran THR sebanyak 50 persen. Kemudian di bulan Juni 25 persen dan bulan Juli sebesar 25 persen.” terang Wadiono kepada awak media, Jumat, (07/05/2021).
Setelah menerima pengaduan tersebut, Wadiono melakukan komunikasi terhadap perusahaan yang bersangkutan. Untuk mencari solusi dan menyelesaikannya sebaik mungkin.
“Sudah kita komunikasikan, perusahaan beralasan bahwa belum mendapatkan uang usernya. Sehingga kita komunikasikan juga dengan usernya untuk dapat memenuhi kewajibannya membayar THR.” tambahnya.
Perusahaan yang diadukan oleh karyawannya , menurut Wadiono merupakan anak perusahaan Semen yang beroperasi di Kabupaten Tuban.
“Saya tidak mau menyebutkan nama perusahaanya, yang jelas ini anak perusahaan Semen di sektor pertambangan.” ungkapnya.
Setelah melalui komunikasi panjang anak perusahaan Semen tersebut hari ini telah menyelesaikan apa yang menjadi tuntutan dari karyawannya.
“Alhamdulillah sudah selesai, sore ini perusahaan sudah membayar THR tepat di batas akhir pembayaran.” kata Wadiono.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 pada pasal 9 perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja atau buruh.
“Sebab , jika tidak dipenuhi pada pasal 79 sudah mengatur terkait sanksi meliputi, teguran, tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.” tegas Wadiono.
Dari pihak perusahaan , Senior Manager Public Relation & CSR Semen Indonesia Pabrik Tuban, Setiawan Prasetyo saat dikonfirmasi secara singkat mengatakan, bahwa permasalahan THR ini sudah diselesaikan.
“Alhamdulillah sudah beres THR tersebut.” jelas Setiawan Prasetyo.(red).