Tuban, RonggolaweNews
Pemberhentian kerja secara sepihak atau PHK terhadap 29 pekerja oleh PT.Swabina Gatra memicu
Ratusan masa dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Tuban menggelar aksi demo pada Selasa, 04/02/2020.
Aksi Demo dilakukan di sejumlah titik antara lain di Kantor Semen Indonesia Pabrik Tuban, Pemkab Tuban dan di gedung DPRD Tuban. Dalam orasinya, massa mengeluhkan PHK yang dilakukan PT Swabina Gatra kepada 29 pekerja yang dinilai tidak manusiawi dan melanggar peraturan perundang-undangan.
Setelah melakukan orasi, perwakilan 10 orang FSPMI hearing bersama dengan Kepala Dinas PM PTSP dan Naker Tuban, Kabid Hubungan Industrial Dinas PM PTSP dan Naker Tuban, Kasatpol PP Tuban dan Kasat Intelkam Tuban.
Saat hearing , Ketua Konsulat Cabang FSPMI Tuban, Duraji menilai jika PHK yang dilakukan PT Swabina Gatra tersebut sepihak , selain itu, PHK yang dilakukan juga dinilai tidak profesional dan tidak sesuai aturan yang berlaku.
Pasalnya, PT Swabina Gatra hanya mengirimkan surat PHK melalui pesan singkat WhatsApp. “Selain itu, yang bertanda tangan di surat PHK tersebut pun tidak disebutkan nama, hanya tertuliskan tim seleksi dan tidak berstempel,” imbuhnya.
Terkait PHK sepihak itu, Duraji menganggap jika ada upaya pelemahan dan pemberangusan terhadap serikat pekerja. Sebab sebagian besar yang di-PHK adalah anggota FSPMI Tuban. Menurutnya, hal tersebut melanggar regulasi yang ada.
“Kami menemukan kejanggalan berupa pada foto surat tidak ada nama yang bertandatangan maupun stempel perusahaan,” bebernya.
Dalam hearing itu pula, Duraji meminta Pemkab Tuban supaya memberikan sanksi tegas terhadap PT Swabina Gatra dan memperkerjakan kembali 29 orang yang di-PHK tersebut. “Kami meminta jaminan agar pekerja yang dimaksud dapat diterima kerja kembali tanpa ada pengurangan haknya,” tukasnya.
Menanggapi itu, Kabid Hubungan Industrial Dinas PM PTSP dan Naker Tuban, Wadiono menyampaikan akan segera memanggil perusahaan PT Swabina Gatra dan PT Semen Indonesia Pabrik Tuban untuk dimintai keterangan.
Selanjutnya, akan dilakukan mediasi antara perusahaan dan pekerja untuk menemukan solusi terbaik. Dijadwalkan pertemuan antara perusahaan dan pekerja tersebut akan dilaksanakan pada Minggu depan.
Dinas PMPTSP dan Naker siap membantu pekerja agar mendapatkan haknya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini agar semua pihak dapat menerima keputusan yang diambil.
“Diusahakan semua pekerja yang di-PHK dapat segera diterima kembali bekerja tanpa dikenai pengurangan hak sedikit pun.” kata Wadiono meyakinkan.
Pihaknya juga akan memberikan rekomendasi kepada perusahaan untuk ditindaklanjuti , tidak hanya itu, pihaknya siap memberikan tindakan tegas kepada perusahaan bila tidak melaksanakan rekomendasi yang diberikan.
“Tidak menutup kemungkinan, jika memang (PHK oleh PT.Swabina Gatra -red) tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah, maka akan dibawa ke ranah hukum atau Pengadilan Hubungan Industrial.” tegas Wadiono.(@nt).