Surabaya, Ronggolawe News – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil membongkar penyalahgunaan 5.589 sak atau setara 279,45 ton pupuk bersubsidi di sembilan kabupaten wilayah Jawa Timur (Jatim). Kasus ini diungkap oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan, sembilan kabupaten tersebut yakni Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang dan Lamongan. Sebanyak 21 orang ditetapkan sebagai tersangka dari kasus yang telah diselidiki sejak Januari hingga April 2022 ini.
“Kami dari polda jatim dan jajaran telah mengungkap 14 Laporan Polisi yang telah dibuat dengan tersangka sebanyak 21 orang, di dalam prosesnya 3 di antaranya ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim,” kata Nico dalam keterangannya, dikutip Selasa (17/5/2022).
Lebih lanjut Nico menerangkan, para tersangka membeli pupuk bersubsidi untuk kemudian diganti bungkus sak non-subsidi. Sehingga, harga pupuk di pasaran jadi berbeda dengan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Adapun pemerintah telah menetapkan harga eceran pupuk sebesar Rp 115.000. Oleh tersangka diganti sak, sehingga petani membeli dengan harga mulai dari harga Rp 160.000 – 200.000.
“Modus kedua menjual dengan harga eceran tertinggi, kadang kadang petani sangat butuh akan membeli padahal ini tidak boleh. Sedangkan modus lain, mengelabui petugas dengan cara menjual pupuk diluar wilayah area. Yang ditangkap oleh polda ini rencana yang akan dikirim ke Kalimantan Timur dengan kapal,” tuturnya.
Nico menjelaskan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini. Kata dia, Polda Jatim juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.
“Hal ini yang nantinya akan terus dikordinasikan dengan stakeholder terkait dimana selanjutnya untuk dilakukan pencegahan. Kami akan koordinasikan lebih lanjut yaitu terkait dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani). Karena dari situ nanti kita akan mendapatkan gambaran jumlah pupuk dari masing masing kabupaten,” imbuhnya. (Hms/red)