Tuban, Ronggolawe News – Sebanyak 198 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang semula pejabat struktural eselon IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban resmi dilantik dan mengucap sumpah janji jabatan fungsional tertentu melalui penyetaraan. Senin, (30/05/2022).
Pengambilan sumpah dilakukan di Pendapa Kridha Manunggal Tuban oleh Sekretaris Daerah Dr.Ir. Budi Wiyana, M.Si dan dihadiri oleh segenap pimpinan OPD.
Dalam arahannya, Sekda Budi Wiyana mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan fungsional tertentu melalui penyetaraan di lingkungan Pemkab Tuban merupakan implementasi dari amanat Presiden Joko Widodo dalam rangka percepatan reformasi birokrasi melalui penyederhanaan birokrasi. Selain itu, juga tertuang dalam aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 7 tahun 2022 tentang sistem kerja pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi. “Sebenarnya kita melantik 199 orang, tetapi satu orang meninggal dunia,” katanya.
Dengan adanya penyetaraan jabatan struktural ke fungsional adalah untuk memotong birokrasi dalam memberikan tugas pelayanan kepada masyarakat, sehingga unit organisasi bisa lebih fleksibel dan dinamis, baik secara regional hingga nasional. “Implementasi khususnya adalah untuk mewujudkan percepatan reformasi birokrasi,” jelasnya.
Sekda berpesan, agar pelantikan tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan kinerja dalam mencapai visi-misi Pemkab Tuban dalam rangka kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Sekda menambahkan, sebelumnya Pemkab Tuban juga telah melakukan penyederhanaan struktur organisasi, melalui Peraturan Daerah perubahan SOTK. “Semua pasti sudah tau, ada lima OPD yang dikurangi atau di marger, ini juga implementasi dari aturan yang ada,” ungkapnya. Selain itu, penyetaraan jabatan juga telah dilakukan melalui dua tahap, melalui regulasi yang dinamis yang akan selalu disesuaikan dengan aturan terbaru. “Jadi pelantikan ini telah melalui beberapa tahap hingga mendapatkan persetujuan dari Kemenpan RB tanggal 27 Mei lalu,” tegasnya.
Ia melanjutkan, nantinya, ada penyesuaian sistim kerja di instansi pemerintah, melalui peraturan Kemenpan RB nomor 7 tahun 2022 tentang sistem kerja pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi. Diharapkan, OPD terkait segera menindaklanjuti aturan tersebut, dan segera merumuskan terkait teknis yang ada. Secara proaktif menginformasikan terkait aturan baru kepada para pejabat fungsional.
“Pimpinan OPD juga diminta untuk segera adaptif menyerap aturan baru, agar tidak ada miss komunikasi yang menimbulkan kontra produktif,” pungkasnya.(MJ/red)