Lamongan, Ronggolawe News – Pemkab Lamongan gencar memberantas peredaran rokok ilegal . Kali ini Satpol PP bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Gresik menyisir wilayah Kecamatan Sambeng.
Hasil penyisiran, ditemukan 5.780 batang rokok ilegal dari 4 toko kelontong. Seluruh barang didapati ilegal karena tidak dilekati pita cukai (rokok polos).
Ada pula yang dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan dilekati dengan pita cukai tidak sesuai peruntukannya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan, Jarwito kepada awak Media Ronggolawe News menyatakan jika banyak yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Mengingat kembali bahwa rokok ialah barang kena cukai, jadi peredarannya harus sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, terang Jarwito. Jumat (05/07/2024).
“Gempur rokok ilegal akan terus kami lakukan, agar menghentikan peredaran rokok ilegal terutama di Kabupaten Lamongan,” tegas Jarwito.
Jarwito menambahkan, implementasi tertib cukai sangatlah penting karena Lamongan sebagai salah satu daerah penghasil tembakau terbesar di Jawa Timur dan mendapatkan dana cukai dengan jumlah besar.
Dana tersebut akan dialokasikan untuk membantu petani tembakau, serta buruh tembakau di Kabupaten Lamongan agar lebih sejahtera.
“Lamongan adalah salah satu wilayah penghasil tembakau terbesar di Jawa Timur. Ada 8 kecamatan penghasilan tembakau terbesar yakni Ngimbang, Sambeng, Mantup, Sugio, Sukorame, Bluluk, Modo, dan Kedungpring,” katanya.
“Maka tertib cukai harus dilakukan, karena akan berdampak menunjang kesejahteraan petani tembakau dan buruh tembakau,” ucapnya.
Tak hanya menggempur, pemberantasan rokok ilegal di Lamongan juga dibarengi dengan edukasi terkait larangan peredaran rokok tanpa cukai tersebut.
“Dengan membekali edukasi kepada masyarakat, secara otomatis akan mengajak masyarakat turut serta dalam berpartisipasi mewujudkan program Kementerian Keuangan yakni gempur rokok ilegal,” terang Jarwito mengakhiri.{@red}