Jakarta, Ronggolawe News – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan rantai pasok bahan pangan di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). BGN menegaskan tidak boleh ada praktik monopoli oleh mitra atau yayasan dalam penyediaan bahan baku.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyatakan setiap dapur wajib melibatkan banyak pemasok, bukan hanya satu hingga tiga pihak tertentu—terlebih jika pemasok tersebut terafiliasi dengan mitra pelaksana.
“SPPG harus menggunakan minimal 15 pemasok bahan baku pangan. Tidak boleh ada dominasi oleh mitra atau yayasan,” tegas Nanik dalam Rapat Koordinasi bersama Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, dan Pengawas Gizi se-Surabaya dan Sidoarjo, Kamis (19/2/2026).
Ketentuan itu, lanjutnya, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang mengamanatkan penggunaan produk dalam negeri serta pelibatan usaha mikro, kecil, koperasi, BUMDesa, hingga kelompok tani dan nelayan lokal dalam program MBG.
Namun dalam forum tersebut terungkap masih ada dapur yang hanya bergantung pada satu sampai tiga pemasok, bahkan dikuasai langsung oleh mitra pelaksana. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan semangat pemerataan ekonomi yang menjadi roh program MBG.
BGN pun memerintahkan Koordinator Wilayah Surabaya dan Sidoarjo melakukan pengecekan langsung ke seluruh SPPG. Laporan jumlah pemasok ditargetkan masuk dalam waktu satu minggu.
Jika ditemukan praktik dominasi atau penguasaan pasokan oleh satu pihak, Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN akan menjatuhkan sanksi tegas, termasuk penghentian sementara operasional dapur.
Langkah ini ditegaskan sebagai upaya menjaga transparansi, mencegah kartel pangan skala lokal, serta memastikan manfaat ekonomi MBG benar-benar dirasakan petani, peternak, nelayan, dan pelaku UMKM di sekitar dapur.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan





























