Mojokerto, Ronggolawe News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto melaksanakan rapat paripurna dengan agenda jawaban Bupati Mojokerto atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pada Sabtu (14/03/2026) siang di gedung Graha Whicesa, Jalan RA. Basuni 35 Sooko. Kabupaten Mojokerto
Bupati Mojokerto, menjelaskan bahwa penyusunan rancangan peraturan daerah tersebut dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan antara peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan keberlangsungan usaha masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam penyusunan rancangan peraturan daerah ini dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan keberpihakan kepada pelaku usaha kecil,” jelas Bupati.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tarif dan objek pajak maupun retribusi dirumuskan secara selektif dengan tetap memberikan ruang bagi insentif, keringanan, maupun pembebasan pajak dan retribusi tertentu, sehingga tidak menghambat pertumbuhan usaha kecil dan justru mendorong perkembangan ekonomi daerah.
Selain itu, perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tersebut juga merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri terhadap peraturan daerah yang telah berlaku, guna memastikan kesesuaiannya dengan kepentingan umum, ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta kebijakan fiskal nasional.
Sementara itu, terkait Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal daerah pada BUMD, Bupati menjelaskan bahwa kemampuan anggaran pemerintah daerah untuk melakukan penyertaan modal harus disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah serta prioritas pembangunan daerah yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Penyertaan modal hanya dapat dilakukan apabila kapasitas fiskal daerah memungkinkan dan tidak mengganggu pemenuhan belanja wajib serta pelayanan dasar kepada masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa rencana penyertaan modal juga perlu mempertimbangkan analisis kelayakan usaha, proyeksi kinerja BUMD, serta potensi kontribusi lterhadap Pendapatan Asli Daerah di masa yang akan datang.
“Dengan demikian, penyertaan modal dapat menjadi investasi daerah yang produktif dan memberikan manfaat ekonomi bagi pemerintah daerah,” terangnya.
Sementara itu, ditempat yang sama, DPRD Kabupaten Mojokerto telah menyetujui usulan pemindahan ibu kota Kabupaten Mojokerto dari wilayah Kota Mojokerto ke Kecamatan Mojosari.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan DPRD Kabupaten Mojokerto terkait usulan pemindahan ibu kota daerah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis dalam penataan wilayah perkotaan Kabupaten Mojokerto, sekaligus memperkuat struktur perekonomian dan pemerataan pembangunan daerah.
Dalam sambutannya Bupati Mojokerto, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Mojokerto atas dukungan, kontribusi, serta sumbangsih pemikiran yang telah diberikan.
Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap anggota DPRD Kabupaten Mojokerto atas segala bentuk dukungan, kontribusi, dan sumbangsih pemikiran yang telah diberikan.
Menurutnya, persetujuan terhadap usulan pemindahan ibu kota Kabupaten Mojokerto tersebut merupakan langkah penting bagi arah pembangunan daerah ke depan dan langkah strategis dalam rangka mewujudkan penataan wilayah perkotaan Kabupaten Mojokerto, sekaligus memperkuat struktur perekonomian dan pemerataan pembangunan daerah. (Heni.Adv)






























