Surabaya, Ronggolawe News – Terbongkarnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menyeret tiga pejabat Dinas ESDM Jawa Timur memaksa Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan evaluasi besar terhadap tata kelola perizinan tambang.
Langkah evaluasi tersebut muncul setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga pejabat Dinas ESDM Jatim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli perizinan tambang yang selama ini menjadi sorotan publik.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, mengakui masih terdapat celah dalam mekanisme pelayanan yang dimanfaatkan oknum tertentu untuk memainkan proses perizinan tambang.
Menurutnya, secara sistem dan prosedur, pemerintah telah memiliki standar operasional yang berjalan. Namun praktik di lapangan dinilai masih menyisakan persoalan pada integritas sumber daya manusianya.
“Evaluasi SOP sudah dilakukan dan mekanisme perizinan akan dikembalikan sesuai aturan agar tidak ada lagi ruang penyimpangan,” ujarnya, Selasa (26/5/2026).
Pemprov Jatim juga menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap proses perizinan, termasuk membatasi kontak langsung antara pejabat ESDM dengan pengusaha tambang guna meminimalisasi potensi transaksi ilegal.
Kasus ini sendiri menjadi pukulan serius bagi citra pelayanan publik di sektor pertambangan Jawa Timur. Sebab, praktik pungli yang diduga berlangsung dalam pengurusan izin tambang dinilai mencederai upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola investasi yang bersih dan transparan.
Publik kini menunggu langkah nyata pemerintah, bukan sekadar evaluasi administratif semata. Sebab praktik pungli dalam sektor tambang selama ini kerap disebut sebagai “rahasia umum” yang sulit disentuh hukum.
Di sisi lain, penetapan tiga pejabat ESDM Jatim sebagai tersangka oleh Kejati membuka tabir persoalan lama mengenai dugaan permainan perizinan di sektor pertambangan yang selama ini dikeluhkan para pelaku usaha maupun masyarakat terdampak tambang.
Masyarakat berharap pengusutan kasus tersebut tidak berhenti pada level pejabat teknis semata, melainkan mampu mengungkap dugaan aliran praktik permainan izin tambang yang lebih luas.
Sebab ketika perizinan menjadi ladang transaksi gelap, maka yang dipertaruhkan bukan hanya integritas birokrasi, tetapi juga keselamatan lingkungan dan kepercayaan publik terhadap negara.
Reportase Media Ronggolawe News mengabarkan.





















