Tuban, Ronggolawe News –
Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tuban. Dalam dua pengungkapan berbeda, aparat berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti narkoba dalam jumlah besar.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi sinyal bahwa peredaran narkotika di wilayah Tuban masih menjadi ancaman serius yang terus mengintai generasi muda dan kehidupan sosial masyarakat.
Pada pengungkapan pertama, petugas mengamankan tersangka berinisial NAF, warga Desa Genaharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Tersangka ditangkap di dalam kamar rumahnya pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua kantong plastik berisi sabu dengan berat bruto mencapai 101 gram, 5.000 butir pil LL, serta puluhan pil ekstasi berwarna merah muda dan oranye.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba, seperti timbangan elektrik, alat hisap sabu, pipet kaca, dua unit telepon genggam, hingga sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau.
Sementara dalam pengungkapan kedua, petugas menangkap tersangka berinisial CES di rumahnya di Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Dari tangan tersangka, aparat mengamankan dua poket sabu dengan berat netto 45,67 gram, uang tunai hasil penjualan, timbangan digital, plastik klip kecil, isolasi hitam, telepon genggam, hingga tas penyimpanan.
Kapolres Tuban Alaiddin menegaskan pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan pemasok narkotika yang lebih besar.
Menurutnya, pengungkapan tersebut baru sebatas jaringan lokal, namun polisi menduga barang haram itu memiliki keterkaitan pasokan dari luar daerah, termasuk Surabaya.
“Ke depan kami mohon dukungannya agar pengungkapan kasus narkotika bisa lebih besar lagi,” ujar AKBP Alaiddin saat konferensi pers.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui menggunakan modus ranjau dalam transaksi narkoba. Barang haram diletakkan di lokasi tertentu di pinggir jalan, kemudian pembeli mengambilnya sesuai petunjuk yang dikirim pelaku.
Modus tersebut dinilai semakin menyulitkan pelacakan karena antara penjual dan pembeli tidak selalu bertemu secara langsung.
Kapolres menegaskan, perang melawan narkotika tidak bisa dilakukan aparat kepolisian sendirian. Dibutuhkan peran masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Peredaran narkoba adalah ancaman nyata bagi masa depan generasi muda. Kami akan terus melakukan pemberantasan sampai ke akar jaringan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana dalam KUHP terbaru.
Keduanya terancam hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda mencapai Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa Kabupaten Tuban masih menjadi sasaran peredaran narkotika dengan pola jaringan yang terus berkembang dan semakin terorganisir.
Reportase Media Ronggolawe News mengabarkan.





















