TUBAN, Ronggolawe News – Sebuah video yang memperlihatkan dugaan pemukulan terhadap seorang badut jalanan oleh oknum anggota Polres Tuban viral di media sosial dan memicu beragam reaksi publik.
Peristiwa tersebut tidak hanya menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang profesionalisme anggota Polri saat berinteraksi dengan masyarakat.
Menanggapi ramainya pemberitaan dan perbincangan di ruang publik, Polres Tuban akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait insiden yang terjadi pada Sabtu (6/6/2026).
Melalui Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, kepolisian membenarkan bahwa peristiwa yang terekam dalam video tersebut memang terjadi dan saat ini telah ditangani sesuai prosedur yang berlaku.
Menurut penjelasan kepolisian, kejadian bermula ketika anggota yang bersangkutan berupaya melakukan klarifikasi terhadap seorang badut berinisial K yang saat itu menyeberang jalan di tengah padatnya arus lalu lintas.
Saat proses tersebut berlangsung, korban membuka bagian kepala kostum badut yang dikenakannya. Dari situ, anggota berinisial TS mengaku mencium aroma minuman beralkohol dari korban.
“Ketika korban membuka tutup kepala kostumnya, saudara TS mencium bau minuman keras,” terang IPTU Siswanto.
Namun demikian, kepolisian menegaskan bahwa apapun situasinya, tindakan emosional yang dilakukan anggota tetap menjadi perhatian serius institusi dan tidak dapat dibenarkan apabila melanggar aturan disiplin maupun kode etik profesi Polri.
Video Viral Memicu Perhatian Publik
Video yang beredar luas di berbagai platform media sosial memperlihatkan momen yang kemudian memicu kritik dari masyarakat.
Banyak warganet mempertanyakan sikap aparat yang seharusnya mengedepankan pendekatan humanis dalam menghadapi warga sipil.
Di tengah derasnya respons publik, Polres Tuban bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan internal terhadap anggota yang terlibat.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui secara menyeluruh kronologi kejadian, faktor pemicu insiden, serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin dan kode etik profesi.
Polres Tuban menegaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan transparan melalui
Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam).
“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Tuban,” jelas Siswanto.
Korban dan Anggota Berdamai
Sementara proses internal berjalan, pihak kepolisian juga memfasilitasi pertemuan antara korban dan anggota yang terlibat.
Melalui mediasi yang berlangsung di Polsek Tuban, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai secara kekeluargaan.
Korban berinisial K menyatakan telah menerima permohonan maaf yang disampaikan secara langsung oleh TS.
Dalam pertemuan tersebut, TS mengakui kesalahannya dan menyampaikan penyesalan atas tindakan yang telah menimbulkan keresahan masyarakat serta mencoreng citra institusi Polri.
“Saya mengakui kesalahan saya dan menyesali perbuatan yang telah menimbulkan keresahan serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujar TS.
Korban pun mengaku menerima permohonan maaf tersebut dengan terbuka.
Bahkan, korban menegaskan tidak akan membawa perkara itu ke jalur hukum dan memilih menyelesaikannya secara damai.
“Kami sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan tidak memperpanjang permasalahan yang terjadi,” ungkap korban.
Menurut keterangan yang disampaikan, keputusan memaafkan tersebut diambil secara sukarela tanpa adanya tekanan ataupun paksaan dari pihak manapun.
Minta Maaf kepada Publik dan Institusi
Tidak hanya meminta maaf kepada korban, TS juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat luas serta kepada pimpinan dan keluarga besar Polri.
Ia mengakui bahwa tindakannya tidak mencerminkan nilai-nilai profesionalisme dan prinsip humanis yang selama ini menjadi pedoman pelaksanaan tugas kepolisian.
TS juga menyatakan siap menerima segala konsekuensi atas tindakannya.
“Saya siap menerima segala bentuk proses pemeriksaan dan pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari upaya pertanggungjawaban moral sekaligus menunjukkan bahwa penyelesaian dengan korban tidak otomatis menghentikan proses penegakan disiplin internal.
Propam Tetap Lanjutkan Pemeriksaan
Meski persoalan antara korban dan anggota telah berakhir damai, Polres Tuban memastikan proses pemeriksaan internal tetap berjalan.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga integritas institusi serta memastikan setiap anggota tetap berada dalam koridor hukum, disiplin, dan etika profesi.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka anggota yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kebijakan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan dengan korban tidak menghapus kewajiban institusi untuk melakukan evaluasi dan penegakan aturan terhadap anggotanya sendiri.
Menjaga Kepercayaan Publik
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tugas kepolisian tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik yang harus dijaga setiap saat.
Di era digital saat ini, setiap tindakan aparat dapat dengan mudah direkam, disebarluaskan, dan dinilai oleh masyarakat.
Karena itu, profesionalisme, pengendalian emosi, serta pendekatan humanis menjadi aspek penting yang tidak bisa diabaikan.
Polres Tuban menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan internal dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kepolisian juga memastikan setiap laporan maupun aduan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Peristiwa ini mungkin telah berakhir damai antara korban dan pelaku. Namun bagi institusi kepolisian, kasus tersebut menjadi momentum evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri tetap terjaga.
Reportase: Media Ronggolawe News mengabarkan






















