MOJOKERTO | Ronggolawe News – DPRD Kabupaten Mojokerto menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (06/07/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Suroh, dan dihadiri Bupati Mojokerto Dr. Muhammad Al Barra, Wakil Bupati dr. Muhammad Rizal Octavian, Sekretaris Daerah Teguh Gunarko, unsur Forkopimda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh anggota DPRD.
Agenda utama rapat adalah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi sebelum memberikan persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam penyampaian pandangan akhirnya, Fraksi PKS melalui juru bicaranya, Arif Afifuddin, memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Mojokerto kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Raihan tersebut menjadi opini WTP ke-12 secara berturut-turut bagi Kabupaten Mojokerto.
Namun demikian, Fraksi PKS mengingatkan bahwa keberhasilan memperoleh opini WTP tidak boleh berhenti pada aspek administrasi dan kepatuhan terhadap tata kelola keuangan semata.
Menurut Fraksi PKS, capaian tersebut harus mampu diwujudkan dalam bentuk pelayanan publik yang semakin baik, pembangunan yang berkualitas, serta meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
Fraksi PKS juga mencermati realisasi pendapatan daerah yang mencapai Rp2,824 triliun atau 102,10 persen dari target yang telah ditetapkan. Capaian tersebut dinilai positif, namun perlu dilakukan evaluasi agar peningkatan pendapatan benar-benar berasal dari optimalisasi potensi daerah dan bukan sekadar faktor administratif.
Di sisi lain, perhatian juga diberikan terhadap realisasi belanja daerah yang baru mencapai sekitar Rp2,774 triliun atau 93,13 persen dari total anggaran Rp2,978 triliun. Masih tersisanya anggaran sekitar Rp204,6 miliar dipandang sebagai indikator perlunya pembenahan dalam perencanaan program, percepatan pelaksanaan kegiatan, hingga efektivitas proses pengadaan barang dan jasa.
Sorotan lain disampaikan terkait realisasi belanja modal yang baru mencapai Rp297,84 miliar atau sekitar 87,26 persen dari pagu anggaran. Padahal, belanja modal memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Meski menyampaikan sejumlah evaluasi dan rekomendasi, Fraksi PKS akhirnya menyatakan menerima sekaligus menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sementara itu, Bupati Mojokerto Dr. H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas pembahasan yang berlangsung secara konstruktif hingga tercapai persetujuan bersama.
Bupati yang akrab disapa Gus Barra menjelaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sekaligus bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Ia menegaskan seluruh saran, kritik, serta rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan program pembangunan.
“Seluruh masukan dari DPRD akan kami jadikan bahan evaluasi agar pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lebih efektif, efisien, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang semakin besar bagi masyarakat Kabupaten Mojokerto,” ujar Gus Barra.
Dengan disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, proses selanjutnya akan dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan hingga ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto.
(ADV/Heni)
Reportase Media Ronggolawe News mengabarkan






















