Ponorogo | Ronggolawe News – Upaya ahli waris almarhum Sarmi/Diman untuk memperoleh informasi mengenai riwayat penerbitan sertifikat tanah di Desa Jenangan, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo memasuki babak baru.
Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Ponorogo secara resmi menyampaikan surat balasan yang pada pokoknya menyatakan permohonan informasi tersebut tidak dapat dipenuhi dan menyarankan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum.
Surat bernomor B/MP.01/212-35.02/VI/2026 tertanggal 29 Juni 2026 itu ditujukan kepada Anto Sutanto selaku kuasa dari Dasiran. Surat tersebut merupakan jawaban atas dua permohonan yang sebelumnya diajukan terkait penelusuran data pertanahan dan riwayat penerbitan sertifikat atas objek tanah yang diklaim sebagai bagian dari harta warisan keluarga.
Dalam surat tersebut, BPN Ponorogo menjelaskan bahwa permohonan informasi yang diajukan mengacu pada data yang menurut ketentuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 32 Tahun 2021 tentang Layanan Informasi Publik termasuk kategori informasi yang dikecualikan.
Menurut BPN, informasi tersebut hanya dapat diberikan kepada pemegang hak melalui mekanisme permohonan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
Selain itu, BPN juga menyebut bahwa berdasarkan salinan Sertifikat Hak Milik Nomor 232 Desa Jenangan atas nama Sartun beserta dokumen yang dilampirkan pemohon, pihak yang mengajukan permohonan dinilai tidak memiliki hubungan hukum dengan pemegang hak yang tercantum dalam sertifikat tersebut. Atas dasar itu, permohonan informasi tidak dapat dipenuhi.
Pada bagian akhir surat, BPN Ponorogo menyatakan bahwa apabila terdapat sengketa mengenai kepemilikan tanah, penyelesaiannya dipersilakan ditempuh melalui jalur hukum.
Ahli Waris Nilai Masih Banyak Hal Perlu Dijelaskan
Bagi pihak ahli waris, jawaban tersebut belum sepenuhnya menjawab substansi yang mereka harapkan.
Menurut kuasa ahli waris, tujuan permohonan bukan semata-mata meminta data pribadi pemegang sertifikat, melainkan memperoleh kepastian mengenai riwayat administrasi pertanahan sebagai bagian dari proses pembuktian hak waris.
Anto Sutanto, Kuasa Ahli Waris Dasiran, menyatakan bahwa pihaknya menghormati surat jawaban yang telah disampaikan Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo.
Namun demikian, jawaban tersebut justru menjadi bagian dari proses pencarian kepastian hukum yang sedang ditempuh oleh ahli waris.
“Kami menghormati kewenangan BPN dalam memberikan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun tujuan kami sejak awal bukan untuk mencari sensasi, melainkan memperoleh kepastian mengenai riwayat administrasi tanah yang diduga merupakan harta warisan keluarga. Kami ingin seluruh proses ini terang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Anto Sutanto pada Media Ronggolawe News. Rabu.08/07/2026
Menurut Anto, surat balasan dari BPN yang menyarankan penyelesaian melalui jalur hukum akan menjadi bahan kajian bersama ahli waris untuk menentukan langkah berikutnya.
“Kami akan mempelajari seluruh dokumen yang telah kami terima. Jika memang diperlukan, kami akan menempuh mekanisme hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Prinsip kami sederhana, setiap pihak harus memperoleh kepastian hukum dan kesempatan yang sama untuk membuktikan haknya di hadapan hukum,” katanya.
Anto juga menegaskan bahwa seluruh upaya yang dilakukan selama ini ditempuh melalui jalur administratif, mulai dari pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris, permohonan salinan Letter C di Pemerintah Desa Jenangan, hingga permohonan informasi kepada BPN Kabupaten Ponorogo.
“Kami berharap semua instansi terkait tetap mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang baik. Kami juga menghormati hak semua pihak, termasuk pemegang sertifikat, untuk memberikan penjelasan sesuai ketentuan hukum. Tujuan kami bukan menyudutkan siapa pun, tetapi mencari kebenaran berdasarkan dokumen dan fakta hukum,” tutup Anto Sutanto.
Sebelumnya, ahli waris telah mengantongi Surat Keterangan Ahli Waris yang telah disahkan oleh Kepala Desa Jenangan dan Camat Sampung. Namun hingga kini, permohonan memperoleh salinan Letter C yang menjadi salah satu dokumen administrasi desa juga disebut belum membuahkan hasil.
Karena itu, pihak kuasa menilai masih diperlukan langkah-langkah hukum dan administrasi lanjutan guna memperoleh kepastian mengenai asal-usul penerbitan sertifikat serta riwayat kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa.
Sengketa Berpotensi Berlanjut
Dengan adanya surat resmi dari BPN tersebut, perkara diperkirakan memasuki tahapan pembuktian yang lebih mendalam. Jalur hukum yang dimaksud BPN dapat berupa mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tergantung pada pokok sengketa dan bukti yang dimiliki para pihak.
Pakar pertanahan umumnya menilai bahwa dalam sengketa hak atas tanah, pembuktian administrasi menjadi faktor penting. Dokumen seperti Letter C, riwayat bidang tanah, alas hak, hingga proses penerbitan sertifikat dapat menjadi bagian dari alat bukti yang dinilai dalam proses penyelesaian sengketa.
Ronggolawe News juga memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini apabila ingin memberikan penjelasan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reportase Media Ronggolawe News mengabarkan






















