Driver Haryono Mengaku Dihentikan Dua Mobil, Kunci Kendaraan Dirampas dan Mengalami Luka; DC Pihak Eksternal Ikut Disorot
TUBAN, RONGGOLAWE NEWS — Proses penarikan kendaraan yang berkaitan dengan pembiayaan PT Mandiri Utama Finance (MUF) berbuntut panjang. Penarikan satu unit kendaraan Elf yang terjadi di perjalanan dari Jatirogo menuju Kediri pada Kamis, 27 Agustus 2026, kini dipersoalkan secara hukum setelah pihak debitur mengaku terjadi dugaan kekerasan terhadap pengemudi.
Peristiwa tersebut melibatkan Haryono, seorang driver asal wilayah Simo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Saat kejadian, Haryono disebut tengah membawa sekitar 20 orang penumpang dari Jatirogo dengan tujuan Kediri.
Sementara kendaraan tersebut berkaitan dengan pembiayaan atas nama Fendik Mustakim, debitur PT Mandiri Utama Finance.
Pihak Fendik melalui kuasa hukumnya, Ainul Rizal Abidin, memastikan persoalan tersebut tidak berhenti pada sengketa penarikan kendaraan. Dugaan kekerasan yang terjadi dalam proses penarikan juga akan ditempuh melalui jalur hukum.
Berangkat Subuh dari Jatirogo, Kendaraan Disebut Dibuntuti
Berdasarkan keterangan yang diterima Ronggolawe News, Haryono berangkat dari wilayah Jatirogo sekitar pukul 05.00 WIB menuju Kediri dengan membawa kurang lebih 20 penumpang.
Dalam perjalanan, korban mengaku mulai menyadari adanya kendaraan yang diduga mengikuti perjalanan mereka sejak wilayah Nganjuk hingga Kediri.
Situasi kemudian memanas sekitar pukul 11.00 WIB.
Menurut keterangan korban, kendaraan yang dikemudikannya tiba-tiba dihentikan setelah diduga dipepet oleh dua mobil, masing-masing berada di bagian depan dan belakang.
Posisi tersebut membuat kendaraan Elf tidak dapat bergerak bebas.
Dari dua mobil tersebut, menurut korban, terdapat sekitar empat orang. Tiga orang turun dari kendaraan, sedangkan seorang lainnya tetap berada di belakang kemudi.
Tiga orang yang turun kemudian menghampiri korban.
Disebut Diajak ke Kantor Finance dengan Alasan Verifikasi
Haryono mengaku dirinya kemudian diajak menuju kantor Mandiri Utama Finance di Kediri.
Menurut keterangannya, pada awalnya ia mendapat penjelasan bahwa kendaraan akan dilakukan verifikasi, termasuk pemeriksaan bagian speedometer.
Namun, situasi kemudian berubah.
Kendaraan yang dibawa Haryono akhirnya disebut ditahan, sehingga perjalanan bersama para penumpang tidak dapat dilanjutkan sebagaimana rencana.
Dalam proses tersebut kemudian terjadi konflik antara korban dengan pihak yang melakukan penagihan.
Korban mengaku terjadi perebutan atau perampasan kunci kendaraan.
Persoalan semakin serius ketika korban mengaku mengalami tindakan fisik.
Tangan Terkilir, Luka di Bawah Leher
Haryono mengaku mengalami tangan terkilir setelah insiden tersebut.
Selain itu, terdapat luka di bagian bawah leher yang menurut korban berkaitan dengan dugaan dorongan dan pukulan.
Korban menyebut sedikitnya tiga orang diduga terlibat langsung dalam konflik tersebut.
Namun demikian, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Apabila perkara dilaporkan kepada kepolisian, pemeriksaan medis, visum, keterangan korban dan saksi, rekaman CCTV, video maupun bukti lainnya dapat menjadi bagian penting untuk mengetahui secara objektif apa yang sebenarnya terjadi.
Kuasa Hukum Fendik: Kami Tetap Tempuh Ranah Hukum
Persoalan tersebut kemudian mendapat respons tegas dari Ainul Rizal Abidin, selaku kuasa hukum Fendik Mustakim.
Kepada Ronggolawe News, Ainul memastikan pihaknya akan melanjutkan perkara tersebut melalui jalur hukum.
“Dalam kasus penarikan unit Elf di PT Mandiri Utama Finance kita tetap melanjutkan dalam ranah hukum terkait tindak pidana Pasal 262 ayat (1), tentang penganiayaan yang dilakukan oleh DC dari PT Brahma Danu Wijaya sebagai eksternal PT Mandiri Utama Finance,” ujar Ainul, Jumat (28/8/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus mempertegas bahwa persoalan yang dihadapi pihak Fendik bukan lagi sekadar mengenai kendaraan yang ditarik, tetapi juga menyangkut dugaan tindakan kekerasan dalam proses penarikan.
Pasal 262 Ayat (1) KUHP Disebut Kuasa Hukum
Pasal yang disebut kuasa hukum tersebut adalah Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai tindakan kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama.
Ancaman pidananya adalah penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.
Database Peraturan | JDIH BPK
Namun, penting ditegaskan bahwa penyebutan pasal oleh kuasa hukum merupakan langkah atau konstruksi hukum dari pihak yang bersangkutan, bukan berarti unsur pidananya sudah terbukti.
Untuk menentukan apakah Pasal 262 ayat (1) benar-benar terpenuhi, penyidik harus memeriksa fakta, saksi, alat bukti dan rangkaian kejadian secara menyeluruh.
Siapa Pihak Ketiga yang Disebut?
Dalam keterangannya, kuasa hukum Fendik menyebut pihak yang diduga melakukan kekerasan adalah DC dari PT Brahma Danu Wijaya, yang disebut sebagai pihak eksternal dari PT Mandiri Utama Finance.
Informasi tersebut kini menjadi salah satu titik penting yang perlu diklarifikasi.
Sebab, apabila benar proses penagihan dilakukan oleh pihak ketiga, perlu diketahui secara terang:
Apakah pihak tersebut mendapat penugasan resmi dari perusahaan pembiayaan?
Apakah petugas membawa surat tugas?
Apa dasar dilakukannya penarikan kendaraan?
Apakah kendaraan memang telah memenuhi syarat untuk dilakukan penarikan?
Apakah debitur telah dinyatakan wanprestasi?
Apakah pengemudi secara sukarela menyerahkan kendaraan?
Dan yang paling penting:
Apakah benar terjadi kekerasan sebagaimana keterangan korban?
Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban dari seluruh pihak terkait.
OJK: Pihak Ketiga Tidak Menghapus Tanggung Jawab Perusahaan Pembiayaan
Persoalan ini menjadi semakin penting karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan penegasan mengenai aktivitas penagihan yang dilakukan melalui pihak ketiga.
OJK menyatakan perusahaan pembiayaan tetap bertanggung jawab atas seluruh proses penagihan dan penarikan agunan, termasuk ketika kegiatan tersebut menggunakan tenaga penagihan pihak ketiga.
Dalam siaran pers OJK pada 27 Juni 2026, OJK menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga tidak menghilangkan tanggung jawab perusahaan pembiayaan untuk memastikan proses penagihan dilakukan secara profesional, beretika dan tidak menggunakan kekerasan, intimidasi maupun ancaman. �
OJK
POJK Nomor 22 Tahun 2023 juga mengatur bahwa penagihan tidak boleh dilakukan dengan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen maupun tekanan fisik dan verbal. �
OJK + 1
Dengan demikian, apabila dugaan kekerasan dalam kasus ini nantinya terbukti, hubungan antara perusahaan pembiayaan dengan pihak eksternal yang melakukan penagihan juga menjadi bagian yang patut diperiksa.
Penarikan Agunan Memiliki Aturan, Bukan Berarti Bebas Bertindak
OJK memang mengakui bahwa kegiatan penagihan dapat mencakup pengambilalihan atau penarikan agunan apabila konsumen mengalami wanprestasi.
Namun, pelaksanaan penagihan tetap harus mengikuti ketentuan perlindungan konsumen dan peraturan perundang-undangan. �
OJK
Karena itu, persoalan dalam kasus ini perlu ditempatkan secara proporsional.
Jika benar terdapat kewajiban pembayaran dari debitur, kewajiban tersebut harus diselesaikan sesuai perjanjian pembiayaan.
Namun jika dalam proses penagihan terdapat dugaan kekerasan terhadap pengemudi, maka dugaan tersebut juga harus diperiksa secara hukum.
Hak menagih bukan berarti hak untuk melakukan kekerasan.
20 Penumpang Berpotensi Menjadi Saksi
Satu hal yang membuat kasus ini menarik untuk diperiksa secara menyeluruh adalah keberadaan sekitar 20 penumpang di dalam kendaraan ketika kejadian berlangsung.
Apabila para penumpang melihat langsung bagaimana kendaraan dihentikan, bagaimana pihak penagih masuk atau mendekati kendaraan, proses pengambilan kunci, hingga dugaan kekerasan terhadap pengemudi, maka keterangan mereka dapat menjadi penting dalam proses penyelidikan.
Selain saksi manusia, aparat juga dapat menelusuri:
CCTV di lokasi kejadian;
rekaman telepon atau video;
foto kondisi korban;
hasil pemeriksaan medis/visum;
surat tugas petugas penagihan;
dokumen pembiayaan;
bukti wanprestasi;
dokumen jaminan fidusia;
identitas pihak ketiga;
serta komunikasi antara pihak debitur dan perusahaan pembiayaan.
Dengan demikian, perkara dapat diuji berdasarkan bukti, bukan sekadar klaim masing-masing pihak.
Fendik Disebut sebagai Debitur MUF
Dalam dokumen History Payment yang diperlihatkan kepada redaksi, tercantum nama Fendik Mustakim sebagai konsumen/debitur PT Mandiri Utama Finance.
Dokumen tersebut memuat catatan pembayaran angsuran kendaraan.
Namun, keberadaan dokumen pembiayaan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana maupun membenarkan dugaan kekerasan.
Begitu pula sebaliknya, klaim adanya kekerasan juga masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Status pembayaran, adanya wanprestasi, dasar penarikan dan prosedur eksekusi harus diperiksa berdasarkan dokumen pembiayaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus Ini Kini Memiliki Dua Persoalan Berbeda
Jika dilihat secara utuh, kasus tersebut setidaknya memiliki dua persoalan utama.
Pertama: persoalan pembiayaan
Apakah benar terdapat kewajiban pembayaran yang menyebabkan kendaraan dapat dilakukan penagihan atau penarikan?
Kedua: dugaan kekerasan
Apakah dalam proses penagihan tersebut benar terjadi tindakan fisik terhadap Haryono sebagaimana keterangannya?
Dua persoalan tersebut tidak boleh dicampuradukkan.
Apabila debitur memiliki tunggakan, hal tersebut harus diproses sesuai mekanisme pembiayaan.
Sebaliknya, apabila benar terjadi kekerasan, persoalan tersebut merupakan perkara tersendiri yang dapat diperiksa aparat penegak hukum.
Kuasa Hukum: Persoalan Akan Dilanjutkan
Pernyataan Ainul Rizal Abidin menunjukkan pihak Fendik tidak berencana menghentikan persoalan tersebut pada tahap perdebatan antara debitur dan pihak penagih.
Mereka memilih membawa dugaan tindakan pidana tersebut ke jalur hukum.
Langkah berikutnya akan menjadi penting untuk melihat apakah laporan resmi telah dibuat, siapa saja yang akan diperiksa, bukti apa yang diserahkan, serta bagaimana kepolisian menilai dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Jika laporan benar-benar masuk, aparat diharapkan dapat memeriksa perkara secara objektif dan tidak hanya berangkat dari status seseorang sebagai debitur maupun petugas penagihan.
Ronggolawe News: Penagihan Harus Berdasarkan Hukum
Kasus ini menjadi pengingat bahwa hubungan antara perusahaan pembiayaan dan debitur seharusnya berjalan berdasarkan kontrak, aturan dan mekanisme hukum.
Perusahaan pembiayaan memiliki kepentingan untuk mendapatkan pembayaran sesuai perjanjian.
Debitur juga memiliki kewajiban memenuhi perjanjian yang telah disepakati.
Tetapi dalam pelaksanaannya, tidak boleh ada pihak yang mengambil jalan kekerasan.
OJK sendiri pada 2026 kembali menegaskan pentingnya penagihan yang beretika tanpa ancaman, kekerasan, intimidasi maupun tindakan mempermalukan konsumen.
Karena itu, apabila dugaan dalam kasus Haryono terbukti, persoalannya tidak lagi sekadar soal penarikan kendaraan, melainkan dapat berkembang menjadi perkara pidana dan persoalan kepatuhan perusahaan pembiayaan dalam mengawasi pihak ketiga.
MENUNGGU KLARIFIKASI MUF DAN PIHAK EKSTERNAL
Hingga berita ini disusun, Ronggolawe News masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Mandiri Utama Finance, PT Brahma Danu Wijaya, pihak DC yang disebut, maupun pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Redaksi juga menegaskan bahwa penyebutan nama perusahaan dan pihak-pihak dalam berita ini didasarkan pada keterangan korban, kuasa hukum serta dokumen/informasi yang diterima redaksi, dan bukan merupakan kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ronggolawe News akan mengikuti perkembangan perkara ini hingga proses hukum memberikan kejelasan: apakah benar terjadi kekerasan, siapa yang bertanggung jawab, serta bagaimana legalitas dan prosedur penarikan kendaraan tersebut dilakukan.
Keterangan Foto
Foto tengah: Haryono, driver yang mengaku menjadi korban dalam insiden penarikan kendaraan.
Dua orang lainnya: berdasarkan informasi yang diterima redaksi, diduga berkaitan dengan pihak yang terlibat dalam proses penagihan. Peran dan identitas masing-masing masih memerlukan verifikasi resmi.
Catatan: Data NIK dan data pribadi lain yang tampak pada dokumen identitas tidak ditampilkan dalam pemberitaan demi perlindungan data pribadi.






















