Dumas Masuk Polres, Nilai 97,33 Seleksi Perangkat Desa Sugihwaras Disorot
Dugaan Pengondisian dan Transaksi Ratusan Juta Rupiah Dilaporkan, Transparansi Hasil Ujian Kasi Pelayanan Desa Sugihwaras Kini Menjadi Perhatian Publik
LAMONGAN, RONGGOLAWE NEWS — Proses pengisian jabatan Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Desa Sugihwaras, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah seorang warga melaporkan dugaan pengondisian seleksi kepada Polres Lamongan.
Perhatian publik semakin menguat setelah hasil ujian penyaringan perangkat desa diumumkan pada Selasa, 20 Oktober 2026, dengan perolehan nilai salah satu peserta mencapai 584 atau rata-rata 97,33.
Dua peristiwa tersebut kini menjadi perhatian yang perlu ditindaklanjuti secara transparan.
Di satu sisi, terdapat pengaduan masyarakat yang memuat dugaan transaksi uang dalam jumlah besar serta kemungkinan keterlibatan oknum dalam proses seleksi.
Di sisi lain, dokumen hasil ujian menunjukkan salah satu peserta memperoleh nilai mendekati sempurna pada sejumlah materi yang diujikan.
Namun, penting ditegaskan bahwa tingginya nilai ujian bukan dengan sendirinya bukti adanya kecurangan. Demikian pula, laporan pengaduan masyarakat belum membuktikan bahwa dugaan yang disampaikan benar terjadi.
Karena itu, substansi persoalan yang perlu dijawab bukan semata-mata berapa tinggi nilai peserta yang dinyatakan lulus, melainkan apakah seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
DUMAS TELAH DITERIMA POLRES LAMONGAN
Berdasarkan dokumen tanda terima yang diperoleh, pengaduan masyarakat terkait dugaan pengondisian pengisian jabatan Kasi Pelayanan Desa Sugihwaras telah diserahkan kepada Polres Lamongan pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Surat tersebut ditujukan kepada Kapolres Lamongan dan diterima melalui pelayanan Surat Instansi Masyarakat pada Satuan Urusan Administrasi Umum (SIUM) Polres Lamongan.
Dalam dokumen penerimaan tercantum nomor tanda terima yang terbaca sebagai K/80/X/RES.1../2026. Nomor tersebut perlu dicocokkan kembali dengan dokumen aslinya untuk memastikan penulisan secara lengkap dan akurat.
Pelapor bernama Andika Adipura menyampaikan pengaduan atas nama pribadi sebagai warga masyarakat yang menginginkan proses pengisian jabatan perangkat desa berjalan sesuai ketentuan.
Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan adanya transaksi uang, indikasi persekongkolan, serta kemungkinan keterlibatan sejumlah oknum dalam tahapan seleksi.
Bagi pelapor, pengaduan tersebut merupakan upaya meminta perhatian aparat penegak hukum agar proses rekrutmen perangkat desa tidak tercemar oleh praktik yang dapat merugikan masyarakat maupun peserta seleksi lainnya.
Penerimaan surat pengaduan tersebut menjadi tahap awal untuk menyampaikan informasi kepada kepolisian. Adapun kebenaran materi pengaduan, kecukupan bukti, dan kemungkinan adanya pelanggaran hukum tetap harus ditelaah oleh pihak berwenang.
DUGAAN TRANSAKSI RATUSAN JUTA RUPIAH PERLU DIUJI
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam pengaduan tersebut adalah informasi awal mengenai dugaan kesepakatan uang hingga ratusan juta rupiah yang disinyalir berkaitan dengan kelolosan salah satu calon perangkat desa.
Informasi tersebut merupakan dugaan yang disampaikan pelapor dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Apabila dugaan tersebut memiliki dasar bukti yang memadai, aparat penegak hukum perlu menelusuri sejumlah pertanyaan mendasar.
Pertama, apakah benar terdapat komunikasi atau kesepakatan mengenai pemberian uang yang dikaitkan dengan hasil seleksi.
Kedua, siapa saja pihak yang diduga mengetahui, menawarkan, menjanjikan, menerima, atau memfasilitasi transaksi tersebut, apabila memang terjadi.
Ketiga, apakah terdapat hubungan antara dugaan transaksi dengan penyusunan soal, pelaksanaan ujian, pemeriksaan jawaban, penghitungan nilai, atau penetapan peserta yang dinyatakan lulus.
Keempat, apakah informasi yang disampaikan pelapor didukung bukti yang dapat diverifikasi secara objektif.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab melalui pemeriksaan profesional, bukan melalui spekulasi atau penghakiman terhadap pihak tertentu.
Ronggolawe News menegaskan bahwa setiap orang yang disebut atau diduga berkaitan dengan perkara ini tetap harus memperoleh kesempatan memberikan penjelasan.
Penetapan adanya pelanggaran harus didasarkan pada bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Sorotan terhadap proses seleksi semakin menguat setelah Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Sugihwaras mengumumkan rekapitulasi hasil ujian penyaringan pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Berdasarkan foto dokumen rekapitulasi nilai yang diterima redaksi, terdapat dua nama peserta pada formasi Kepala Seksi Pelayanan Desa Sugihwaras.
Peserta bernama Aris Kurniadi tercatat memperoleh total nilai 584 dengan rata-rata 97,33. Pada lembar pengumuman, peserta tersebut ditandai dengan keterangan lulus.
Sementara itu, peserta bernama Lailatul Maghfiroh tercatat memperoleh total nilai 420 dengan rata-rata 70.
Perbedaan perolehan nilai kedua peserta tersebut cukup besar sehingga wajar apabila masyarakat menginginkan informasi yang jelas mengenai mekanisme pelaksanaan ujian dan penghitungan hasilnya.
Akan tetapi, selisih nilai itu sendiri tidak membuktikan adanya pengondisian. Penilaian harus didasarkan pada dokumen ujian, tata cara pelaksanaan, standar penilaian, serta bukti lain yang dapat diuji.
NILAI 100 PADA MATERI PEMERINTAHAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dalam dokumen yang dipublikasikan, Aris Kurniadi memperoleh nilai tinggi pada seluruh materi ujian.
Rincian nilai yang terbaca pada lembar pengumuman adalah sebagai berikut:
Pancasila dan UUD 1945: 98.
Pemerintahan dan Perundang-undangan Desa: 100.
Pengetahuan Agama: 98.
Administrasi: 96.
Penguasaan Bidang Umum: 98.
Komputer: 94.
Berdasarkan angka tersebut, total nilai mencapai 584 dari kemungkinan nilai maksimal 600. Hasil pembagian total nilai dengan enam materi menghasilkan rata-rata 97,33.
Angka tersebut menunjukkan capaian akademik yang sangat tinggi. Namun, nilai tinggi tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menyimpulkan bahwa ujian berlangsung tidak wajar.
Sebaliknya, karena proses seleksi jabatan publik di tingkat desa menyangkut kepercayaan masyarakat, keterbukaan mengenai mekanisme ujian tetap penting untuk memastikan bahwa hasil yang diumumkan dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat berhak memperoleh penjelasan sesuai ketentuan mengenai bagaimana soal disiapkan, bagaimana ujian dilaksanakan, bagaimana jawaban dinilai, dan bagaimana hasil akhir ditetapkan.
Keterbukaan semacam itu tidak hanya melindungi kepentingan peserta, tetapi juga menjaga kepercayaan terhadap panitia serta pemerintah desa.
ENAM MATERI UJIAN, APA YANG PERLU DIBUKA KE PUBLIK?
Dokumen rekapitulasi memperlihatkan bahwa ujian mencakup enam materi dengan total nilai maksimal 600.
Dalam konteks munculnya pengaduan masyarakat, ada sejumlah aspek yang patut menjadi perhatian pihak berwenang.
Pertama, mekanisme penyusunan dan pengamanan soal.
Perlu dipastikan siapa yang berwenang menyusun atau menyediakan soal, bagaimana kerahasiaannya dijaga, serta apakah terdapat prosedur untuk mencegah akses tidak sah sebelum ujian berlangsung.
Kedua, pelaksanaan ujian.
Panitia perlu dapat menjelaskan bahwa seluruh peserta mengikuti ujian dengan tata tertib, waktu, fasilitas, dan ketentuan yang sama.
Ketiga, pemeriksaan jawaban dan penghitungan nilai.
Mekanisme koreksi harus dapat dipertanggungjawabkan. Jika terdapat lembar jawaban dan berita acara yang relevan, dokumen tersebut dapat menjadi bahan verifikasi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Keempat, pengawasan dan dokumentasi.
Berita acara, daftar hadir, dokumentasi pelaksanaan, serta catatan pengawasan dapat membantu memastikan bahwa proses seleksi berlangsung sesuai prosedur.
Kelima, penanganan keberatan.
Perlu ada penjelasan mengenai mekanisme bagi peserta atau masyarakat yang memiliki keberatan terhadap proses maupun hasil seleksi.
Poin-poin tersebut bukan tuduhan bahwa pelanggaran telah terjadi, melainkan aspek yang relevan untuk diperiksa guna memastikan integritas proses seleksi.
LAPORAN MASUK EMPAT HARI SEBELUM UJIAN
Salah satu fakta kronologis yang perlu dicermati adalah waktu penyampaian pengaduan.
Berdasarkan dokumen yang tersedia, pengaduan Andika Adipura diterima Polres Lamongan pada 16 Oktober 2026. Sementara itu, ujian penyaringan perangkat Desa Sugihwaras dilaksanakan pada 20 Oktober 2026.
Artinya, pengaduan telah disampaikan empat hari sebelum ujian berlangsung.
Kronologi ini penting karena menunjukkan bahwa keberatan atau dugaan mengenai proses pengisian jabatan telah disampaikan kepada kepolisian sebelum hasil ujian diumumkan.
Meski demikian, waktu penyampaian pengaduan tidak otomatis membuktikan bahwa dugaan di dalamnya benar.
Hal yang perlu ditelusuri adalah isi pengaduan, bukti yang menyertainya, informasi yang telah diketahui pelapor sebelum ujian, serta kemungkinan relevansinya terhadap pelaksanaan seleksi.
Kepolisian dapat menelaah apakah materi pengaduan memenuhi dasar untuk dilakukan klarifikasi atau langkah penanganan lebih lanjut sesuai kewenangannya.
Apabila ditemukan informasi yang relevan, pemeriksaan juga perlu diarahkan untuk membedakan antara dugaan yang tidak didukung bukti dan dugaan yang memiliki dasar faktual untuk ditindaklanjuti.
PELAPOR MENGAKU MENYIAPKAN BUKTI DIGITAL
Dalam keterangannya, Andika Adipura menyampaikan bahwa dirinya telah menyiapkan data pendukung berupa salinan percakapan digital serta rekaman komunikasi yang disebut berkaitan dengan pengaduan tersebut.
Keberadaan bukti digital dapat membantu proses klarifikasi apabila materi, konteks, waktu, dan keasliannya dapat diverifikasi.
Namun, salinan percakapan maupun rekaman komunikasi tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Isi bukti harus diperiksa secara utuh, termasuk konteks pembicaraan, identitas pihak yang berkomunikasi, serta keterkaitannya dengan dugaan yang dilaporkan.
Pelapor juga perlu menyerahkan bukti tersebut melalui mekanisme resmi agar dapat dinilai dan ditindaklanjuti oleh petugas yang berwenang.
Hingga informasi yang tersedia bagi redaksi disusun, belum terdapat keterangan yang dapat memastikan apakah seluruh bukti yang disebutkan pelapor telah diterima, diperiksa, atau dinilai cukup oleh penyidik.
Karena itu, status penanganan pengaduan perlu dikonfirmasi langsung kepada Polres Lamongan.
PANITIA SELEKSI PERLU MEMBERIKAN PENJELASAN
Hasil ujian yang telah diumumkan merupakan bagian penting dalam proses pengisian jabatan perangkat desa. Karena itu, panitia memiliki peran strategis untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tahapan seleksi.
Ketika muncul pengaduan yang berkaitan dengan dugaan pengondisian, penjelasan mengenai prosedur pelaksanaan ujian menjadi semakin relevan.
Panitia dapat memberikan keterangan mengenai dasar pelaksanaan seleksi, tahapan yang telah dilalui, mekanisme pengawasan, tata cara penghitungan nilai, serta prosedur penetapan peserta yang dinyatakan lulus.
Penjelasan tersebut tidak harus berarti panitia mengakui adanya masalah. Justru, apabila seluruh tahapan telah dijalankan sesuai ketentuan, informasi yang terbuka dan dapat diverifikasi akan membantu meluruskan persoalan.
Ronggolawe News juga memandang penting adanya kesempatan yang adil bagi panitia, pemerintah desa, peserta seleksi, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pengaduan untuk menyampaikan keterangan.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Ketua Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Sugihwaras, Iwanto, S.Pd., mengenai substansi pengaduan maupun mekanisme pelaksanaan ujian yang menjadi perhatian publik.
Belum adanya keterangan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atau pembenaran atas dugaan yang disampaikan pelapor.
Redaksi membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan akan memuat tanggapan yang relevan secara proporsional.
POLRES LAMONGAN DITUNGGU MENJELASKAN STATUS PENGADUAN
Penerimaan surat pengaduan masyarakat merupakan tahap awal dalam penyampaian informasi kepada kepolisian. Langkah selanjutnya bergantung pada hasil penelaahan, kelengkapan informasi, dan kewenangan aparat penegak hukum.
Publik perlu mendapatkan kejelasan mengenai status pengaduan tersebut, termasuk apakah berkas telah ditelaah, apakah pelapor telah dimintai keterangan, serta apakah diperlukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkaitan.
Apabila ditemukan dasar yang memadai, penanganan lebih lanjut perlu dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila informasi yang disampaikan belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, hal itu juga perlu ditangani secara profesional berdasarkan hasil pemeriksaan.
Yang terpenting, proses penanganan tidak boleh didasarkan pada tekanan opini publik semata, tetapi harus mengutamakan bukti, objektivitas, dan penghormatan terhadap hak semua pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi mengenai kesimpulan atau hasil pemeriksaan kepolisian atas substansi pengaduan tersebut.
JANGAN BIARKAN DUGAAN BERKEMBANG TANPA KEJELASAN
Persoalan ini tidak semestinya berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang memperoleh nilai tertinggi. Hal yang lebih mendasar adalah memastikan bahwa pengisian jabatan perangkat Desa Sugihwaras berjalan melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila seleksi telah dilaksanakan secara benar, keterbukaan informasi dan klarifikasi dari pihak terkait dapat memperkuat kepercayaan masyarakat.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan bukti adanya penyimpangan, aparat yang berwenang harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.
Masyarakat tidak membutuhkan kesimpulan yang terburu-buru. Masyarakat membutuhkan kejelasan berdasarkan fakta.
Pengaduan yang telah disampaikan kepada kepolisian perlu memperoleh penanganan yang proporsional.
Panitia juga perlu memberikan penjelasan yang memadai mengenai proses seleksi, sedangkan semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah.
Ronggolawe News akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan membuka ruang konfirmasi kepada pelapor, panitia seleksi, Pemerintah Desa Sugihwaras, Pemerintah Kecamatan Kalitengah, serta Polres Lamongan.
Sebab, integritas pengisian jabatan perangkat desa tidak cukup hanya diumumkan melalui angka dan peringkat. Integritas harus dapat diuji melalui proses yang transparan, bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mekanisme pengawasan yang berjalan sebagaimana mestinya.
CATATAN REDAKSI: Berita ini disusun berdasarkan keterangan pelapor dan dokumen yang tersedia bagi redaksi. Dugaan transaksi, pengondisian, maupun keterlibatan pihak tertentu belum dinyatakan terbukti secara hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.
Reportase Media Ronggolawe News mengabarkan






















