Tuban, RonggolaweNews
Jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tuban memberikan Remisi Khusus Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021 Masehi terhadap 168 orang warga binaan Pemasyarakatan, Kamis (13/05/2021).
Kepala Lapas Tuban Siswarno merincikan bahwa dari 168 orang tersebut yang mendapat remisi atau potongan masa tahanan 1 bulan 15 hari sebanyak 7 orang, 1 bulan sebanyak 100 orang, dan 61 orang sisanya mendapatkan remisi sebanyak 15 hari.
“Remisi khusus diberikan agar warga binaan kami dapat mencapai proses penyadaran diri dan siap menjalani sisa dari masa pidana dengan pembinaan dari lapas.” jelasnya.
Siswarno menambahkan bahwa remisi atau pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh perundang-undangan dan tidak tercatat dalam Register F atau buku catatan pelanggaran.
“Selama mereka memenuhi syarat, mengikuti pembinaan dan tidak ada pelanggaran kami proses pemberian remisi secara transparan dan cepat.” ungkapnya.
Saat ini berdasarkan smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 13 Mei 2021 jumlah penghuni lapas beragama islam sebanyak 371 orang dari 374 warga binaan.(red)