Mojokerto, Ronggolawe News – Kemelut yang terjadi antara Pengurus dan anggota di tubuh Koperasi Pegawai Negeri Indonesia (KPRI) Budi Arta masuki babak baru. Perwakilan pengurus yang sempat non aktif, anggota serta penasehat hukum dari ER law dan Firm mendatangi Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto. Rabu (18/5/2022) pagi.
Kedatangan mereka bertujuan untuk berdiskusi serta meminta bantuan pemerintah selaku pembina koperasi untuk bisa mencarikan solusi demi kebaikan bersama, karena anggota sebelumnya sudah melakukan konsultasi dengan beberapa praktisi hukum dan penggiat perkoperasian.
Dalam pertemuan dengan Kepala Dinas Koperasi disepakati akan mengaktifkan kembali kelima pengurus KPRI Budi Arta yakni wakil ketua I sekretaris I , Bendahara I dan dua pengawas, yang sempat ajukan surat pengunduran diri bermateri. Namun belum disetujui dalam rapat anggota. “ kami beserta pengurus KPRI Budi arta yang sempat non aktif, beserta penasehat hukum, menemui kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, agar persoalan dalam tubuh koperasi bisa segera teratasi, terutama, keluhan teman anggota yang menarik uang simpanannya bisa secepatnya kembali, “ ujar Dwijo selaku koordinator pendampingan anggota KPRI Budi Arta didepan Dinas Koperasi Rabu (18/5/2022)
Lanjut Mbah Jo panggilan akrab Dwijo, sangat mengharapkan arahan dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Koperasi untuk bisa memberikan arahan atau masukkan agar koperasi bisa beroperasi dan terapkan AD/ART yang ada.
Anggota dan pengurus merasa tenang.
” berdasarkan pertemuan ini dihasilkan keputusan pengurus KPRI Budi Arta yang dulu mengundurkan diri, untuk aktif kembali bekerja memperjuangkan nasib semua anggota yang memiliki simpanan di koperasi tersebut. “ pungkas Mbah Jo.
Sementara itu Henri Samosir, penasehat hukum dari pengurus dan pengawas kopwrasi, menyampaikan bahwa maksud kedatangan para kliennya ke Dinas Koperasi dalam rangka berdiskusi dengan pejabat dinas koperasi yang merupakan pembina seluruh Koperasi di Kabupaten Mojokerto.
Ditanyai terkait status kepengurusan kliennya, Samosir tampaknya enggan berkomentar. Pria kelahiran Sumatera ini hanya memberi tanggapan normatif.
” sah tidaknya Pengangkatan dan pemberhentian pengurus (koperasi) itu adanya di forum Rapat anggota, bukan di atas materai atau hanya berdasaran pendapat orang pribadi,“ jawab Samosir secara diplomatis.
Lanjut Samosir, Selama belum ada angenda rapat anggota yang secara khusus menanggapi pengunduran diri para pengurus, maka menurutnya pengunduran diri tersebut belum sah secara yuridis.
Yang lebih penting sekarang ini kami meminta pejabat Dinas Koperasi untuk terlibat menyelesaikan perselisihan ini sesuai dengan pasal 55 ADRT Budi Arta, kasihan lebih dari 400 pensiunan maupun guru yang aktif yang tidak jelas nasib simpanannya,” tutup Samosir.
Sementara itu, H. Abdulloh Muchtar Kadis Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto mengatakan, KPRI Budi Arha lagi terjadi permasalahan, kami selaku pembina koperasi membantu carikan jalan keluar, beberapa pengurus kemarin mengundurkan diri, agar kembali lagi aktif jadi pengurus KPRI Budi Arta, untuk menata menegement mengatasi persoalan yang dihadapi. “
Sejumlah pengurus KPRI Budi Arta yang dahulu mengajukan pengunduran diri, karena belum final, belum disetujui dalam rapat anggota, jadinya pengajuan pengunduran diri dicabut kemudian disusun langkah-langkah perbaikan Koperasi ke depan, “ ujarnya
Perlu diingat Dinas Koperasi ini sebagai pembina seluruh koperasi di Kabupaten Mojokerto. Tadi perwakilan pengurus, pengawas, anggota KPRI Budi Arta berdiskusi, cari solusi ke Dinas Koperasi agar persoalan yang melanda koperasi segera teratasi.
“ Dari Dinas Koperasi itu sebatas melakukan fasilitasi supervisi karena otoritas kewenangan itu ada di anggota koperasi sendiri bukan di Dinas Koperasi, kita hanya melakukan pembinaan , “ imbuhnya.
Disinggung Apakah Dinas Koperasi bakal mengambil alih KPRI Budi Arta untuk melakukan perbaikan, penyelamatan persoalan, yang selama ini dianggap kurang sehat, karena pengurusnya tinggal satu,, banyak yang mengundurkan diri karena tidak cocok dengan kinerja ketua Koperasi.
Permasalahan dicarikan jalan keluar, harus ditanggapi kembali setelah pengurusnya lengkap, nanti baru melakukan langkah-langkah semestinya, “ hak anggota harus diberikan, diantaranya mendapatkan uang simpanannya, orang yang mundur sudah pensiun dan yang sudah meninggal dibayar haknya, agar tidak menjadi permasalahan,” terangnya.
Masih kata Abdulloh Muchtar koperasi itu merupakan usaha bersama dengan asas kekeluargaan tujuannya untuk mencapai kesejahteraan bersama, ” jadi kalau pengurus nya lengkap, roda perekonomian koperasi bisa berjalan baik, kesejahteraan bersama bisa terwujud, “ jelasnya.
Terkait ada wacana datangkan audit independen tentang macetnya dana dalam tubuh koperasi saat ini, Mantan Kadis Perizinan Kabupaten Mojokerto ini menjawab dengan simple itu langkah menunggu pengurusnya lengkap. “ Dan saat ini paling penting adalah ketenangan anggotanya harus dijamin masih aktif kemudian pasti bayar simpanan pokok ini berjalan dengan tenang “ pungkasnya