Jakarta, Ronggolawe News – Akhirnya terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin. 13/02/2023 kemarin.
Hukuman tersebut lebih berat dari yang sebelumnya dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum dua pekan lalu.
Saat mendengarkan Hakim membacakan vonis, Ferdy Sambo yang berdiri tampak tenang namun wajahnya tidak bisa menyembunyikan emosi yang
terkumpul.
Ia beberapa kali terlihat melirik ke arah kuasa hukumnya yang berada di sebelah kanan, saat dipersilakan duduk.
Setelah Hakim Wahyu Iman Santoso menutup sidang, Sambo langsung menuju kuasa hukumnya.
Disinilah tanpa banyak disadari, ia menyerahkan buku hitamnya yang selama ini selalu dibawa kepada kuasa hukumnya.
Buku hitam itu di awal-awal kasus ini disidangkan, diperkirakan berisikan sejumlah “aib” para jenderal Polri.
Biasanya buku hitam itu selalu ia bawah usai sidang selesai. Tapi berbeda di sidang vonis kemarin. Buku itu diberikan kepada kuasa hukumnya, Arman Hanis.
Sambo yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri dinilai apunya semua rahasia kejahatan petinggi Polri. dan di buku hitam itulah
diduga daftar jenderal yang berkelakuan buruk.
Pernah saat persidangan terdakwa Hendra Kurniawan, Sambo membacakan catatan kinerja tentang mantan anak buahnya itu dari buku hitam
tersebut.
Kini setelah hukuman mati ia dapatkan, pria asal Sulawesi Selatan itu diprediksi tak akan tinggal diam.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyebut Ferdy Sambo bakal buka-bukaan soal pelanggaran perwira Polri lain jika dirinya divonis hukuman mati.
Itu dilakukan sebagai bentuk perlawanan Ferdy Sambo terhadap sejumlah petinggi Polri yang selama ini ikut memeriksa dirinya hingga sampai ke pengadilan.
Ferdy Sambo dikenal sebagai perwira kepolisian yang disegani.
Statusnya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadivpropam) berpangkat Irjen, telah membuat dirinya punya kartu as para jenderal-jenderal.