“Pelaksanaan dan Pemanfaatan Program BK-Desa Kabupaten Mojokerto yang bersumber pada P-APBD TA 2022 senilai Rp 71,6 Miliar yang kurang transparan dan akuntabel, menjadi sebuah indikasi akan carut marutnya tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangan desa-desa
diera kepemimpinan Bupati Ikfina. BK-Desa yang tidak dilaksanakan secara transparan dan akuntabel hanya akan melahirkan sekumpulan koruptor-koruptor baru di Kabupaten Mojokerto. Kembali untuk kesekian kalinya, masyarakat akan menjadi korban dan menjadi atas nama bagi para pemimpin yang hanya berorientasi menumpuk kekayaan pribadi dengan menghalalkan segala cara. BK-Desa adalah uang rakyat dan wajib dipertanggungjawabkan kepada rakyat tanpa terkecuali. Bupati Ikfina adalah orang pertama yang wajib bertanggungjawab kepada rakyat Mojokerto apabila dikemudian hari ditemukan fakta-fakta bahwa telah terjadi penyelewengan terkait
Pelaksanaan dan Pemanfaatan Program BK-Desa Kabupaten Mojokerto yang bersumber pada P-APBD TA 2022 senilai Rp 71,6 Miliar tersebut”
HADI GERUNG (Ketua Umum Barracuda Indonesia)
HADI GERUNG (Ketua Umum Barracuda Indonesia)
Mojokerto, Ronggolawe News – Barracuda Indonesia pada Selasa (07/03/2023) resmi melayangkan surat permohonan audensi kepada Bupati Mojokerto, dr. Ikfina Fahmawati, M.Si. terkait Pelaksanaan dan Pemanfaatan Program BKDesa Kabupaten Mojokerto yang bersumber pada P-APBD TA 2022 senilai Rp 71,6 Miliar yang diperuntukkan bagi 196 desa yang tersebar pada18 kecamatan di Kabupaten Mojokerto.
“Memang benar, hari ini Kami resmi melayangkan surat permohonan audensi kepada Bupati Mojokerto, dr. Ikfina Fahmawati, M.Si. Surat sudah diterima oleh Bagian Sekretariat Umum. Sudah ada tanda terima resminya, Untuk giat audensi itu sendiri Kami mohonkan pada Rabu, 15 Maret 2023 pukul 09.30 WIB bertempat di Pendopo Graha Maja Tama. Insha Alloh yang akan ikut hadir kurang lebih sekitar 100 orang, ” ujar Hadi Gerung yang merupakan Ketua Umum Barracuda Indonesia.
Hadi Gerung menjelaskan bahwa tujuan audensi tersebut selain sebagai wadah silahturahmi dalam rangka meningkatkan sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dengan masyarakat untuk memwujudkan peran dan partisipasi aktif masyarakat dalam penyelanggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme juga yang tidak kalah pentingnya tema utama dalam audensi tersebut adalah pembahasan terkait Pelaksanaan dan Pemanfaatan Program BK-Desa Kabupaten Mojokerto yang bersumber pada P-APBD TA 2022 senilai Rp 71,6 Miliar yang diperuntukkan bagi 196 desa yang tersebar pada18 kecamatan di Kabupaten Mojokerto.
“Kami ingin menyampaikan saran, nasehat, keluhan dan pengaduan yang bersifat membangun terkait
Pelaksanaan dan Pemanfaatan Program BK-Desa Kabupaten Mojokerto yang bersumber pada P-APBD TA 2022 senilai Rp 71,6 Miliar langsung kepada Bupati Ikfina. Kami juga berharap Bupati Ikfina dapat menjabarkan pelaksanaan program BK-Desa tersebut secara transfaran dan akuntabel kepada Kami pada khususnya dan kepada rakyat Mojokerto pada umumnya,” papar Hadi Gerung yang juga merupakan pengamat tata kelola pemerintahan desa yang sudah tidak diragukan lagi kredibilitasnya baik di tingkat daerah mapun di tingkat nasional.
Menurut Hadi Gerung, Bupati Ikfina adalah pihak yang paling berwenang dalam memutuskan desa yang berhak menerima BK-Desa Kabupaten Mojokerto yang bersumber pada P-APBD TA 2022 senilai Rp 71,6 Miliar sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Bupati Mojokerto No. 188.45/382/HK/416-012/2022 tentang Lokasi dan Alokasi Bantuan Keuangan Kepada Desa Pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 pada tanggal 24 Oktober 2022 tersebut.
“Jadi sangat wajar, jika Bupati Ikfina adalah orang pertama yang wajib bertanggung jawab atas Pelaksanaan dan Pemanfaatan Program BK-Desa Kabupaten Mojokerto yang bersumber pada P-APBD TA 2022 senilai Rp 71,6 Miliar tersebut. Bupati yang memutuskan hal tersebut dan menjadi kewajiban Bupati untuk bertanggung jawab atas keputusannya tersebut apabila dikemudian hari terdapat penyelewengan ataupun penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan program BK-Desa tersebut. Anggaran untuk BK-Desa tersebut adalah uang rakyat, maka wajib Bupati Ikfina untuk mempertanggungjawabkannya kepada rakyat Mojokerto, ” tegas Hadi Gerung.
Audensi tersebut juga sebagai tanda dimulainya Penelitian Ilmiah yang akan dilakukan oleh Barracuda
Indonesia kepada 196 desa penerima BK-Desa Kabupaten Mojokerto yang bersumber pada P-APBD TA 2022 yang tersebar di 18 kecamatan. Hadi Gerung berharap hasil penelitian nanti dapat membawa manfaat dan memberi edukasi kepada semua pihak agar kedepannya pelaksanaan dan pemanfaat Bk-Desa di Kabupaten Mojokerto memang benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat dan jauh dari praktek penyimpangan dan penyelewengan.
“Kami berharap dalam penelitian ilmiah tersebut, Bupati dan jajaran terkait serta pihak 196 desa penerima bantuan BK-Desa berkenan memberi akses dan kemudahan dalam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan sehingga akurasi keberhasilan penelitian dapat tercapai. Keterbukaan informasi sangat Kami perlukan dalam penelitian tersebut. Karena Kami perlu mengumpulkan data kualitatif dan data kuantitatif, sehingga perlunya sebuah kerjasama dalam hal ini,” harap Hadi Gerung.
Diakhir pembicaraannya, Hadi Gerung mengharap Bupati Ikfina, Wakil Bupati Gus Barra, Setda, Kepala DPMD, Kepala Inspektorat, Camat-camat dapat hadir dalam audensi ini. Karena banyak hal penting yang akan menjadi edukasi dalam audensi ini yang pada intinya demi kemajuan Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam upaya untuk mensejahterakan masayarakatnya.
“Kami berharap Bupati dan jajarannya antusias dengan audensi ini, karena itu menandakan mereka adalah pemimpin yang baik, transparan dan bertanggung jawab. Lain lagi kalau mereka menghindar dari acara audensi ini, yang artinya mereka bukanlah pemimpin yang amanah di hadapan rakyat Mojokerto,” tegas Hadi Gerung mengakhiri pembicaraannya.
Seperti diketahui pada tanggal 24 Oktober 2022, terdapat 196 Desa penerima bantuan BK-Desa Kabupaten Mojokerto yang bersumber pada P-APBD TA 2022 senilai total Rp 71,6 Miliar sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Bupati Mojokerto No. 188.45/382/HK/416-012/2022 tentang Lokasi dan Alokasi Bantuan
Keuangan Kepada Desa Pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Untuk desa penerima bantuan 46 terbesar (diatas Rp 400 juta) adalah sebagai berikut : 1) Desa Kwatu Kecamatan Mojoanyar sebesar Rp 1,5 Miliar, 2) Desa Pugeran Kecamatan Gondang sebesar Rp 1,080 Miliar, 3) Desa Kumitir Kecamatan Jatirejo sebesar Rp 1 Miliar, 4) Desa Mojodadi Kecamatan Kemlagi sebesar Rp 940 juta, 5) Desa Sumberjati Kecamatan Mojoanyar sebesar Rp 900 juta, 6) Desa Sukoanyar Kecamatan Ngoro sebesar Rp 900 juta, 7) Desa Pulorejo Kecamatan Dawarblandong sebesar Rp 840 juta, 8) Desa Temon Kecamatan Trowulan sebesar Rp 800 juta, 9) Desa Padangasri Kecamatan Jatirejo sebesar Rp 750 juta, 10) Desa Sadartengah Kecamatan Mojoanyar sebesar Rp 725 juta, 11) Desa Tampungrejo Kecamatan Puri sebesar Rp 700 juta, 12) Desa Tanjanrono Kecamatan Ngoro sebesar Rp 700 juta, 13) Desa Kedungmungal Kecamatan Pungging sebesar Rp 700 juta, 14) Desa Jatirejo Kecamatan Jatirejo sebesar Rp 650 juta, 15) Desa Simbaringin Kecamatan Kutorejo sebesar Rp 650 juta, 16) Desa Sedati Kecamatan Ngoro sebesar Rp 600 juta, 17) Desa Ngares Kidul Kecamatan Gedeg sebesar Rp 600 juta, 18) Desa Bendung Kecamatan Jetis sebesar Rp 600 juta, 19) Desa Ngingasrembyong Kecamatan Sooko sebesar Rp 600 juta, 20) Desa Modopuro Kecamatan Mojosari Rp 575 juta, 21) Desa Kesemen Kecamatan Ngoro sebesar Rp 550 juta, 22) Desa Manduro Manggunggajah Kecamatan Ngoro sebesar Rp 550 juta, 23) Desa Panggih Kecamatan Trowulan sebesar Rp 550 juta, 24) Desa Watesumpak Kecamatan Trowulan sebesar Rp 550 juta, 25) Desa Sooko Kecamatan Sooko sebesar Rp 550 juta, 26) Desa Sawo Kecamatan Kutorejo sebesar Rp 550 juta, 27) Desa Jabontegal Kecamatan Pungging sebesar Rp 550 juta, 28) Desa Ketapanrame Kecamatan Trawas sebesar Rp 500 juta, 29) Desa Penanggungan Kecamatan Trawas sebesar Rp 500 juta, 30) Desa Centong Kecamatan Gondang sebesar Rp 500 juta, 31) Desa Sumbersono Kecamatan Dlanggu sebesar Rp 500 juta, 32) Desa Japan Kecamatan Sooko sebesar Rp 500 juta, 33) Desa Ketemasdungus Kecamatan Puri sebesar Rp 500 juta, 34) Desa Ngrowo Kecamatan Bangsal sebesar Rp 500 juta, 35) Desa Gembongan Kecamatan Gedeg sebesar Rp 500 juta, 36) Desa Kupang Kecamatan Jetis sebesar Rp 500 juta, 37) Desa Betro Kecamatan Kemlagi sebesar Rp 500 juta, 38) Desa Banyulegi Kecamatan Dawarblandong sebesar Rp 500 juta, 39) Desa Dawarblandong Kecamatan Dawarblandong sebesar Rp 500 juta, 40) Desa Pekukuhan Kecamatan Mojosari sebesar Rp 450 juta, 41) Desa Sumberkembar Kecamatan Pacet sebesar Rp 450 juta, 42) Desa Pohkecik Kecamatan Dlanggu sebesar Rp 450 juta, 43) Desa Punggul Kecamatan Dlanggu sebesar Rp 450 juta, 44) Desa Kaligoro Kecamatan Kutorejo sebesar Rp 450 juta, 45) Desa Kemantren Kecamatan Gedeg sebesar Rp 450 juta, dan 46) Desa Bangeran Kecamatan Dawarblandong sebesar Rp 450 juta. (heni)