Blora . Ronggolawenews
Tiga warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur ditangkap Satreskrim Polres Blora, Jawa Tengah. Karena mencuri kayu dan menyekap serta merampas barang milik mantri hutan, saat ini tiga pelaku mendekam di sel tahanan Polres Blora.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama didampingi Kasat Reskrim AKP Setiyanto di mapolres Blora Senin 15/02/2021 , menjelaskan, kejadian pembalakan liar atau pencurian kayu hutan dan kekerasan terhadap mantri hutan itu terjadi pada Selasa, 15/12/2020 sekitar pukul 23.45 WIB lalu.
Para pelaku berhasil ditangkap enam hari kemudian atau 21 Desember 2020. Ketiga tersangka tersebut ditangkap petugas saat berada di wilayah Kecamatan Bangilan dan Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban Jawa Timur. Hanya, untuk proses penyidikan para tersangka baru diekspos saat ini.
Kejadian di dalam kawasan hutan petak 5088 dan 5105 A RPH Sumberejo BKPH Nglebur KPH Cepu di Desa Bleboh Kecamatan Jiken Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Ketiga tersangka yang ditangkap adalah M alias Bulus, (28) warga Kecamatan Bancar, MFR alias Farid (29) warga Kecamatan Bancar serta SP, (42) warga kecamatan Bangilan, semua di Kabupaten Tuban Jawa Timur.
Kejadian berawal dari laporan Nyarwoto, (50) salah satu mantri hutan Perhutani KPH Cepu. Menjelaskan bahwa saat dia bertugas malam itu telah terjadi tindak pidana penebangan pohon di dalam kawasan hutan tanpa seijin pejabat yang berwenang dan atau pencurian yang disertai dengan kekerasan.
“Pelaku bersama sejumlah 25 orang dengan mengendarai dua truk mendatangi pos tempat korban berada , kemudian para pelaku langsung menyekap korban disertai ancaman dengan menodongkan sejenis senjata api di kepala dan perut korban agar korban tidak melawan.” ungkap Kapolres.
Setelah itu korban diminta uang yang dibawanya senilai Rp 1.900 ribu dan hanphone yang dibawanya. Setelah itu korban diikat tangan dan kakinya dengan tali rafia dan dijaga oleh 4 orang pelaku. Sedang pelaku yang lain menebang pohon di petak 5105 A.
Kawanan pencuri kayu itu berhasil menebang dua pohon jenis sonokeling ukuran keliling 270 cm sebanyak 1 batang dan ukuran keliling 240 cm sebanyak 1 batang. Kayu kemudian diangkut pelaku dengan menggunakan truk dan setelah itu korban ditinggal dalam keadaan terikat.
“Dari kejadian tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 41.596.000 dan korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.900.000.” tambahnya.
Barang bukti yang diamankan berupa tali rafia untuk mengikat korban, 1 unit truk NoPol .H 9613 AE warna kuning, 1 buah pedang panjang sekitar 70 cm dan 3 buah hanphone milik tersangka.
Kemudian 2 batang kayu sonokeling, sisa cabang 2 pohon yang ditebang pelaku, 2 buah sepatu boot milik korban, 1 buah tas warna hitam milik korban, 1 buah botol air mineral berisi oli dan 2 buah botol air minum.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 12 huruf b Jo Pasal 82 ayat 1 huruf b UU RI no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan atau pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.” jelas Kapolres Blora.
Menurut Kapolres, para pelaku terbilang nekat, karena secara berkelompok sekitar 25 orang masuk ke dalam hutan dengan membawa truk serta peralatan tebang. Selain itu membawa pedang dan parang.
‘”Untuk dua pelaku yang membawa senjata api jenis FN, belum diketahui senjata api itu asli atau softgun karena saat ini masih dalam penyelidikan.” kata Kapolres.(red).