Tuban, Ronggolawe News – BNNK Tuban berhasil melaksanakan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika pada tanggal 08 Agustus 2023 dengan barang bukti 6.800 butir Narkotika Golongan I jenis Carisoprodol atau biasa disebut Carnophen pada 7 bungkus kantong plastik. Pil Carnophen tersebut diamankan petugas dari 2 tersangka dengan inisial AS (38 tahun, Laki-laki) dan AQ (38 tahun, Laki-laki) dengan TKP di Wilayah Kecamatan Kota Tuban.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala BNNK Tuban, Tri Tjahyono S.Sos., M.Si., saat Press Release di depan Gedung KORPRI kompleks Pendapa Kridha Manunggal Tuban. Senin (28/08/2023).
“Dari keterangan tersangka barang haram tersebut akan diedarkan di Wilayah Kabupaten Tuban dan sekitarnya,” terang Tri Tjahyono
Tri Tjahyono menyatakan kedua Tersangka telah cukup bukti melanggar Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup, atau Pidana Penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan Pidana Denda Maksimum 13 Miliar.
Ditempat yang sama. Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Drs. Mohamad Aris Purnomo memberikan apresiasi atas keberhasilan BNNK Tuban dalam menghentikan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tuban. Kendati demikian, BNN dalam menjalankan tugasnya membutuhkan dukungan Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat karena kenyataan bahwa permintaan pasar terkait Narkotika Jenis Carnophen masih ada.
Aris Purnomo menginstruksikan agar personil BNNK Tuban terus memasifkan edukasi bahaya narkotika. Tidak hanya bagi pelajar, namun juga menyasar organisasi masyarakat maupun komunitas. Dengan upaya masif dan berkesinambungan, maka peredaran narkoba dapat benar-benar diberantas. ”Selain upaya penindakan dan pemberantasan, diperlukan langkah preventif agar masyarakat tidak terjerumus,” jelasnya.
Sementara itu. Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, SE., secara tegas mendukung upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Tuban.
Mas Lindra menjelaskan Pemkab Tuban mendukung penuh upaya pemberantasan narkoba dan Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kabupaten Tuban. Menurutnya, penggunaan narkoba hanya membawa dampak negatif dan merusak tubuh. Di samping itu, akan merusak kondisi perekonomian keluarga.
“Narkoba hanya membawa kerugian baik secara fisik maupun sosial dan ekonomi,” tegasnya.
Menyadari bahaya narkoba, masyarakat Kabupaten Tuban, khususnya generasi muda diminta agar menjauhi barang haram tersebut. Cara yang dapat ditempuh dengan berkegiatan positif dan bernilai prestasi. Selain mampu menghindarkan diri dari narkoba juga menjadi wahana mengembangkan potensi diri.
Sejalan upaya tersebut, Mas Lindra menyatakan Pemkab Tuban akan intens menyelenggarakan sejumlah kegiatan guna mencegah terjadinya penyimpangan. Tidak hanya itu, sejumlah fasilitas olahraga juga telah disediakan agar dapat dimanfaatkan masyarakat. “Tujuannya, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat jauh dari narkoba,” serunya. Pemkab Tuban selalu bersedia berkolaborasi bersama BNNK Tuban guna memerangi dan memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Tuban.(@nt)1