Solo, Ronggolawe News – Jajaran Polres Wonogiri berhasil membongkar kasus pemalsuan dokumen kendaraan.
Total, ada 12 kendaraan dari mobil hingga truk yang menjadi barang bukti atas kasus tersebut.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo mengatakan, pihaknya mengamankan L, warga Kecamatan Purwantoro atas kasus itu.
“Total ada 12 unit kendaraan yang kami amankan,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Wonogiri, Rabu (04/09/2024).
Berdasarkan informasi, pada 2022, tersangka L mencari mobil tanpa surat lengkap di grup jual beli yang ada di Facebook.
Saat itu, L membeli satu unit Daihatsu Granmax dan melakukan COD di exit tol Cirebon.
Kendaraan itu dibeli seharga Rp 30 juta dan dibawa ke rumah tersangka di Kecamatan Purwantoro.
Setelah itu, tersangka memesan STNK Palsu dengan mencari jasa pembuatan slendang atau STNK palsu di Facebook.
Biaya pembuatan STNK palsu itu total Rp 2,5 juta.
Tersangka kemudian menjual mobil yang telah dilengkapi STNK palsu itu seharga Rp 35 juta.
“Kasus ini dapat diungkap usai kami mendapatkan informasi dari masyarakat,” ujar kapolres.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan 12 kendaraan.
Di antaranya adalah Mitsubishi Pajero hitam, Honda Jazz kuning, Honda Jazz putih, Toyota Innova hitam.
Berikutnya Daihatsu Granmax hitam, Toyota Avanza Veloz hitam, Honda Jazz abu-abu, Daihatsu Luxio putih.
Truk Mitsubishi Ragasa kuning, Suzuki Carry PU putih, Toyota Avanza old hitam, dan Suzuki APV abu-abu.
“Tersangka disangkakan pasal 263 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” terang Jarot.
Saat dihadirkan di jumpa pers, L mengaku mendapatkan semua kendaraan itu dengan membeli dari Facebook.
Kendaraan-kendaraan itu juga sempat dipakai pelaku.
“Ada yang (dibeli) STNK saja, ada yang bodong,” ungkap dia.
Sebelum tertangkap, L mengaku sudah ada sekira 30 mobil yang dia jual.
Penjualan mobil dengan STNK yang dipalsukan itu telah dilakukannya sejak 2018.
“Keuntungan per mobil tidak tentu. Ada yang Rp 2 juta Rp 3 juta. Bikin STNK habis Rp 2,5 juta,” kata L.
L juga mengaku tak tahu menahu asal-usul mobil itu. Yang jelas, dia mencari mobil di Facebook.
Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Yahya Dhadiri menambahkan, L memesan STNK palsu dari seseorang yang didapatkan kontaknya di Facebook.
Handphone L juga telah dikirim ke labfor, namun tak ada data yang muncul.
“Akunnya juga nggak mau masuk lagi. Kita sedang pelacakan itu (pembuat STNK palsu),” kata Yahya.
Lebih jauh, saat pengecekan nomor rangka kendaraan dan nomor mesin kendaraan, diketahui bahwa kendaraan-kendaraan itu terdaftar di wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur.
“Mobil luar daerah. Tidak ada yang wilayah Polda Jawa Tengah,” ucap Yahya.@red