Surabaya, Ronggolawe News – Kepala Pengadilan Tinggi Charis Mardianto mengambil sumpah janji jabatan pimpinan definitif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur periode 2024-2029 pada rapat paripurna DPRD Jatim, di Surabaya, Kamis.
“Pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji jabatan pimpinan DPRD Jatim berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-4319 tertanggal 18 Oktober 2024 dan Surat Keputusan Nomor 100.2.1.4-4326 tertanggal 18 Oktober 2024 tentang Peresmian dan Pengangkatan Pimpinan DPRD Jatim,” kata Sekretaris DPRD Jatim, Ali Kuncoro.
Pimpinan DPRD Jatim masa bhakti 2024-2029 terdiri dari Ketua Muhammad Musyafak Rouf (PKB), wakil ketua I, Deni Wicaksono (PDI Perjuangan), wakil ketua II, Hidayat (Partai Gerindra), wakil ketua III, Blegur Prijanggono (Partai Golkar), dan wakil ketua IV Sri Wahyuni (Partai Demokrat).
Usai dilantik, Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf mengatakan bahwa pimpinan di lembaga legislatif itu kolektif kolegial tidak seperti di eksekutif, sehingga tidak bisa ditentukan hanya oleh seorang ketua saja.
“Oleh karena itu apa yang akan dikerjakan DPRD Jatim tentu akan dibahas bersama sama terlebih dulu,” ujarnya.
Menurutnya, alat kelengkapan dewan (AKD) juga baru saja terbentuk dan dibacakan dalam paripurna sehingga untuk agenda komisi komisi maupun badan baru bisa berjalan setelah dibahas di badan musyawarah (Banmus) DPRD Jatim.
“Banmus inilah yang menjadwal kegiatan DPRD Jatim selama tahun 2024 yang tinggal dua bulan lebih ini. Tentunya program program itu juga bukan hal baru melainkan melanjutkan program-program yang sudah dirancang oleh DPRD Jatim periode sebelumnya,” kata Musyafak.
Khusus untuk kelanjutan pembahasan R-APBD Jatim tahun anggaran 2025 lanjut Musyafak, tentu akan ada masukan dari DPRD Jatim yang baru, mengingat Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Jatim 2025 sudah disepakati oleh DPRD Jatim periode sebelumnya.
“Kalau KUA PPAS APBD Jatim 2025 dirasa ada yang tidak relevan dan tidak memenuhi rasa keadilan, maupun kebutuhan masyarakat, seperti membuat anggaran yang aneh-aneh sehingga membuat masyarakat resah dan marah, tentu kita akan minta supaya dilakukan revisi sebelum dilanjutkan ke pembahasan tahap dua,” tegas mantan ketua DPRD Kota Surabaya ini.
Sebaliknya, jika KUA PPAS sudah memenuhi aturan normatif dan memenuhi keadilan serta kebutuhan masyarakat Jatim tentu pembahasan tingkat dua bisa segera dilanjutkan.
“Untuk penyelesaian atau pengesahan APBD Jatim 2025 itu relatif, bisa saja seperti kebiasaan pada 10 November atau pada bulan Desember 2024. Sebab aturannya adalah tidak melebihi akhir tahun 2024,” ujar Musyafak Rouf.@red