Mojokerto, Ronggolawe News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto membahas lima raperda. Dalam raperda tersebut memiliki urgensi masing-masing untuk disahkan menjadi peraturan daerah (perda).
DPRD Kabupaten Mojokerto menyampaikan rasinonalisasi tersebut melalui nota penjelasan 5 raperda inisiatif pada rapat paripurna di ruang sidang Graha Whicesa Gedung DPRD Jalan RA Basuni 35, Sooko, Rabu (4/12/2024).
Sujatmiko anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, menyampaikan lima raperda inisiatif yakni, pertama, Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas, tujuan dari penyusunan rancangan peraturan ini dapat dilihat dari beberapa aturan, karena pemerintah Kabupaten Mojokerto belum mempunyai kebijakan Kabupaten cerdas.
Pemanfaatan teknologi informasi dan kerjasama instansi pemerintah dan swasta diharapkan dapat meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan dan peran pemda dalam menjamin keamanan data dan informasi terkait birokrasi maupun publik. Dan sesuai dengan konsep smart city Kabupaten Mojokerto pemanfaatan teknologi dan inovasi dalam bidang pelayanan publik harus ditingkatkan. Ujarnya.
Kedua, Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, dijelaskan, pembentukan regulasi ini adalah untuk menjawab berbagai permasalahan yang masih kerap ditemui dalam pengembangan usaha ekonomi kreatif yang masih ada hambatan keterbatasan akses teknologi untuk mempromosikan usaha masyarakat yang didukung infrastruktur pengembangan kapasitas, dan bersinergis dengan pihak yang berkepentingan.
Ketiga, Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Sujatmiko menjelaskan, dalam penyusunan peraturan ini, bisa mengadopsi beberapa ketentuan dalam peraturan perundang-undangan untuk mengalihfungsikan suatu ruas jalan khusus tertentu menjadi jalan umum, dengan alasan kepentingan pertahanan dan keamanan negara serta pembangunan ekonomi nasional dan perkembangan daerah.
Keempat, Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah. Raperda ini perlu disahkan karena pemerintah daerah harus memberikan pedoman yang jelas sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan yang lebih terstruktur dan sesuai dengan standar nasional.
Mengingat sistem kesehatan yang menghadapi tantangan dalam bidang kesehatan pertumbuhan penduduk yang pesat. Sehingga harus ada peningkatan pemahaman dan kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Mojokerto.
Kelima, Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah dan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Pembentukan raperda ini untuk menegaskan prinsip yang sejajar antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dengan DPRD.
Hal ini agar Pemkab Mojokerto dapat mengadopsi peraturan perundang-undangan dan berbagai kebijakan pemerintah pusat yang berkaitan dengan sistem kesehatan daerah. Sehingga nantinya pada tingkat peraturan daerah menjadi dasar penyelenggaraannya.
Dia menambahkan, kesejajaran pihak eksekutif dan legislatif itu juga diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja. Jelas Sujatmiko. (Heni)