Kediri, Ronggolawe News – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Dr. Mia Amiati S.H., M.H., CMA., CSSL., membuka Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Rakerda Kejati Jatim) tahun 2024 digelar pada Selasa (17/12/2024) di Convention Hall Simpang Lima Gumul (SLG) Kabupaten Kediri.
Rakerda Kejati Jatim 2024 mengusung tema “Optimalisasi Peran Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum yang Humanis untuk Mendukung Asta Cita Pembangunan yang Berkelanjutan.”
Rakerda Kejati Jatim di ikuti oleh jajaran Kejati Jatim dan Kajari se Jatim beserta jajaran yang berjumlah 180 orang dan disiarkan secara online untuk dapat disaksikan oleh seluruh masing – masing kantor wilayah Kejati Jatim.
Menurut Kajati Jatim Mia Amiati, dengan tema Optimalisasi Peran Penegakan hukum yang Jumanis, menekankan pentingnya mengedepankan aspek kemanusiaan dalam setiap proses penegakan hukum yang humanis.
“Penegakan hukum yang humanis bukan berarti lemah atau permisif, melainkan penegakan hukum yang menjunjung tinggi nilai – nilai keadilan, kepastian hukum, dan Hak Asasi Manusia (HAM),” ujar Kajati Jatim Mia Amiati.
“Hal ini menuntut kita sebagai aparat penegak hukum untuk selalu bertindak profesional, proporsional, dan akuntabel dalam setiap tindakan, dengan selalu mengedepankan rasa empati dan humanisme,” terangnya.
Menurut Kajati Jatim Mia Amiati, proses hukum harus dijalankan dengan menjunjung tinggi prinsip – prinsip due process of law, memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak yang terlibat, dan memastikan tidak ada diskriminasi dalam penegakan hukum.
“Hal tersebut tentunya juga guna mengikis stigma atau anggapan bahwa hukum tajam ke bawah tumpul ke atas,” ujar Kajati Jatim Mia Amiati.
Pelaksanaan Rakerda tahun 2024 ini juga sebagai langkah awalmula dari rangkaian Rapat Kerja tahun 2025. Rakerda ini adalah forum pertemuan seluruh satuan kerja di wilayah hukum Kejati untuk membahas evaluasi pelaksanaan capaian kinerja tahun sebelumnya dan penyusunan rencana kerja dan anggaran tahun yang akan datang.
Kajati Jatim Mia Amiati menerangkan materi pembahasan dalam Rakerda tidak lagi berfokus pada penyampaian hasil rapat kerja nasional sebagaimana rapat kerja pada tahun – tahun sebelumnya, melainkan berfokus pada hal-hal sebagai berikut:
- Proyeksi kebutuhan riil tahun anggaran 2026 pada satuan kerja masing – masing.
- Inventarisasi capaian kinerja tahun anggaran 2023 dan capaian kinerja semester I tahun 2024 termasuk perkiraan capaian kinerja semester II yang terdiri dari:
a. Pelaksanakan tugas dan fungsi rutin bidang intelijen, pembinaan, pidana umum, pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, dan pemulihan aset.
b. Pelaksanaan tugas dan fungsi dikaitkan dengan pencapaian target prioritas nasional, seperti penyuluhan hukum dan penanganan perkara siber yang pelaksanaan kegiatannya dilaksanakan di daerah.
c. Pelaksanaan kegiatan yang pembiayaannya bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), hibah, dst.
d. Pelaksanaan kegiatan di luar tugas dan fungsi yang diamanatkan oleh Presiden (Direktif Presiden), Menteri Koordinator, Menteri terkait (contoh: Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, Instruksi Presiden, Rencana Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (RAN-PK), Rencana Aksi Nasional (RAN-HAM), termasuk peraturan daerah).
Hasil rapat kerja daerah tersebut nantinya akan dijadikan materi pembahasan rapat kerja Kejaksaan RI tahun 2025, penyusunan laporan tahunan Kejaksaan RI tahun 2024, dan penetapan kebutuhan riil Kejaksaan RI tahun 2026 yang biasanya dijadwalkan pada awal tahun 2025.
Tujuan dari penyelenggaraan rapat kerja ini yaitu guna mendapatkan data yang valid sebagai bahan dalam penyusunan laporan tahunan antara data yang berasal dari masing – masing bidang di Kejati Jatim dengan data yang berasal dari daerah (Kejaksaan – Kejaksaan Negeri) se-Jawa Timur.
“Oleh karena itu dalam rapat kerja ini saya selaku penanggung jawab pelaksanaan rapat kerja di wilayah Jawa Timur, mempunyai kewajiban untuk memberikan pengarahan dan petunjuk sehingga dalam penyusunan output rakerda sesuai dengan ketentuan dalam pedoman Jaksa Agung nomor 1 tahun 2022 dan pedoman Jaksa Agung nomor 5 tahun 2022 tentang penyusunan laporan tahunan,” ujar Kajati Jatim.
Agenda rapat kerja daerah ini berlangsung dalam waktu relatif singkat yaitu selama 2 hari, diharapkan dapat menjadi ajang untuk menggali secara mendalam berbagai potensi pengembangan institusi, masukan atau rekomendasi program dan kegiatan strategis masing – masing bidang secara bottom up sebagai hasil turunan (cascading) RPJM, RKP, dan program strategis nasional lainnya.
“Besar harapan saya agar rapat kerja daerah ini tidak hanya sekedar formalitas belaka, namun lebih kepada sebagai wadah untuk menjaring berbagai variasi aspirasi dalam rangka peningkatan kualitas kinerja dan semakin memajukan Kejaksaan yang responsif dan adaptif terhadap dinamika sosial , masyarakat, dan teknologi informasi,” pungkas Kajati Jatim Mia Amiati. @red