Kediri, Ronggolawe News – Bea Cukai Kediri bersama Pemerintah Kabupaten Nganjuk berhasil mengamankan sebanyak 27.708 batang rokok ilegal dalam operasi pasar gabungan yang digelar selama empat hari, mulai Selasa (20/05/2025) hingga Jumat, (24/05/2025).
Operasi ini merupakan bagian dari upaya penindakan rokok ilegal secara intensif oleh Bea Cukai Kediri dan Pemkab Nganjuk.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan menyisir sejumlah toko eceran dan warung yang menjadi target pemeriksaan. Seluruh rokok yang disita diketahui tidak dilekati pita cukai, sehingga melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu lokasi utama operasi berlangsung di wilayah Kecamatan Rejoso pada Kamis (23/05/2025), yang menghasilkan penyitaan 11.416 batang rokok tanpa pita cukai.
Pemanfaatan Dana Bagi Hasil
Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Ardiyatno, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk nyata pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mendukung pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
“Tak luput kami mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan konsumen karena tidak melalui pengawasan resmi,” tegasnya,Kamis (5/6/2025).
Sinergi untuk Menggempur Rokok Ilegal
Bea Cukai Kediri menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menggempur peredaran rokok ilegal. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan, terutama bagi industri rokok yang telah memenuhi kewajiban cukai secara legal.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan