Senin, Oktober 12, 2026
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Ony Pilih Bahas Kemiskinan, Bukan Dapil

    Ony Pilih Bahas Kemiskinan, Bukan Dapil

    Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD Mojokerto 2026 Pendapatan Mojokerto Turun Rp124,3 Miliar

    Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD Mojokerto 2026 Pendapatan Mojokerto Turun Rp124,3 Miliar

    Reses Tahap II di Kedungmaling, Bunda Puji Serap Aspirasi Warga dan Soroti Pelayanan Publik

    Reses Tahap II di Kedungmaling, Bunda Puji Serap Aspirasi Warga dan Soroti Pelayanan Publik

    Reses Tahap II di Beloh, Imam Sutarso Soroti Kesehatan, Pendidikan, Bedah Rumah hingga Potensi Wisata Trowulan

    Reses Tahap II di Beloh, Imam Sutarso Soroti Kesehatan, Pendidikan, Bedah Rumah hingga Potensi Wisata Trowulan

    Reses Tahap II, Mbak Anik Serap Aspirasi Warga Dapil 3 Mojokerto: Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Sorotan

    Reses Tahap II, Mbak Anik Serap Aspirasi Warga Dapil 3 Mojokerto: Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Sorotan

    Reses Tahap II di Brangkal, Agus Fauzan Fokus Perjuangkan Layanan Kesehatan dan Aspirasi Warga Dapil 3

    Reses Tahap II di Brangkal, Agus Fauzan Fokus Perjuangkan Layanan Kesehatan dan Aspirasi Warga Dapil 3

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dinonaktifkan Usai Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Siswa, Status dan Haknya Dipertanyakan

    Dinonaktifkan Usai Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Siswa, Status dan Haknya Dipertanyakan

    Sekolah Rakyat Terintegrasi I Tuban Resmi Dimulai, Bupati Lindra Sebut Jadi Investasi Besar Menuju Generasi Emas 2045

    Sekolah Rakyat Terintegrasi I Tuban Resmi Dimulai, Bupati Lindra Sebut Jadi Investasi Besar Menuju Generasi Emas 2045

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Ony Pilih Bahas Kemiskinan, Bukan Dapil

    Ony Pilih Bahas Kemiskinan, Bukan Dapil

    Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD Mojokerto 2026 Pendapatan Mojokerto Turun Rp124,3 Miliar

    Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD Mojokerto 2026 Pendapatan Mojokerto Turun Rp124,3 Miliar

    Reses Tahap II di Kedungmaling, Bunda Puji Serap Aspirasi Warga dan Soroti Pelayanan Publik

    Reses Tahap II di Kedungmaling, Bunda Puji Serap Aspirasi Warga dan Soroti Pelayanan Publik

    Reses Tahap II di Beloh, Imam Sutarso Soroti Kesehatan, Pendidikan, Bedah Rumah hingga Potensi Wisata Trowulan

    Reses Tahap II di Beloh, Imam Sutarso Soroti Kesehatan, Pendidikan, Bedah Rumah hingga Potensi Wisata Trowulan

    Reses Tahap II, Mbak Anik Serap Aspirasi Warga Dapil 3 Mojokerto: Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Sorotan

    Reses Tahap II, Mbak Anik Serap Aspirasi Warga Dapil 3 Mojokerto: Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Sorotan

    Reses Tahap II di Brangkal, Agus Fauzan Fokus Perjuangkan Layanan Kesehatan dan Aspirasi Warga Dapil 3

    Reses Tahap II di Brangkal, Agus Fauzan Fokus Perjuangkan Layanan Kesehatan dan Aspirasi Warga Dapil 3

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dinonaktifkan Usai Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Siswa, Status dan Haknya Dipertanyakan

    Dinonaktifkan Usai Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Siswa, Status dan Haknya Dipertanyakan

    Sekolah Rakyat Terintegrasi I Tuban Resmi Dimulai, Bupati Lindra Sebut Jadi Investasi Besar Menuju Generasi Emas 2045

    Sekolah Rakyat Terintegrasi I Tuban Resmi Dimulai, Bupati Lindra Sebut Jadi Investasi Besar Menuju Generasi Emas 2045

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Disanksi Disiplin, Tanpa Pidana, Putusan Propam Polres Batu Dinilai Mandek di Etik

avatar by Ronggolawe News
13 Januari 2026
in Hukum & Kriminal, TNI & POLRI
2 min read
0
Disanksi Disiplin, Tanpa Pidana, Putusan Propam Polres Batu Dinilai Mandek di Etik
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Batu, Ronggolawe News — Penanganan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh dua anggota Polri di Polres Batu menuai sorotan tajam. Meski Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Batu menyatakan pelanggaran terbukti dan telah menggelar sidang disiplin, publik mempertanyakan mengapa perkara berhenti di ranah etik tanpa menyentuh proses pidana.

RelatedPosts

Warung Kopi Montong Dibobol Dini Hari, CCTV Tersembunyi Rekam Pelaku

Kejagung Sita Aset Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Rp8,4 Miliar, Uang Asing hingga Mobil dan Rolex Diamankan

Penarikan Unit Elf MUF Berujung Dugaan Kekerasan, Kuasa Hukum Fendik Mustakim Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Hal tersebut terungkap dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) ke-6 tertanggal 30 November 2025, bernomor B/109/XI/WAS.2.4/2025, yang dikirimkan kepada pelapor Dwijo Kretarto, S.E., M.M.

Surat itu menegaskan bahwa Aiptu Yose Pribadi dan Aiptu Yoedi Prasetyo Yoewana, S.H. telah dinyatakan bersalah melanggar PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, usai menjalani sidang pada 21 November 2025.

Namun, dokumen resmi tersebut tidak memuat uraian sanksi secara rinci—baik jenis maupun tingkatannya—dan yang lebih krusial, tidak menyebutkan adanya pelimpahan perkara ke jalur pidana.

Pelapor: Keadilan Berhenti di Meja Disiplin

Dwijo Kretarto menyatakan kekecewaannya. Menurutnya, substansi laporan sejak awal bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang berdampak hukum langsung terhadap dirinya.

“Kalau hanya sidang disiplin, itu tidak menjawab persoalan. Ini menyangkut perbuatan yang punya konsekuensi hukum. Ketika pidana diabaikan, keadilan menjadi setengah jalan,” tegas Dwijo kepada Ronggolawe News.

Ia menilai praktik semacam ini kian menguatkan persepsi publik bahwa mekanisme internal masih menjadi tameng bagi oknum, bukan instrumen penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.

Kuasa Hukum: Disiplin Tak Menghapus Pidana

Pandangan serupa disampaikan Agus Sholahuddin, praktisi hukum dari Firma Hukum ELTS selaku kuasa hukum pelapor. Ia menegaskan, sidang disiplin dan proses pidana adalah dua rezim hukum yang berdiri sendiri.

“Putusan disiplin tidak menghapus kewajiban negara untuk menegakkan hukum pidana. Jika unsur pidana terpenuhi, aparat wajib memprosesnya melalui fungsi Reserse,” ujarnya.

Agus merujuk Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat yang secara tegas mengamanatkan pelimpahan perkara ke penyidikan pidana apabila ditemukan indikasi tindak pidana dalam pemeriksaan Propam.

“Jika perkara berhenti di etik padahal ada dugaan pidana, itu berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan keadilan,” tandasnya.
KUHP Baru, Tantangan Penegakan Hukum

Momentum ini semakin krusial mengingat pemberlakuan KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) per 2 Januari 2026. Pasal 482 mengatur pemerasan dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara, sementara Pasal 483 mengatur pengancaman dengan ancaman pidana hingga 4 tahun.

Kalangan praktisi menilai, bila dugaan penyalahgunaan wewenang memenuhi unsur-unsur tersebut, maka penyelesaian administratif semata bukan hanya tidak memadai, tetapi juga berpotensi mencederai semangat pembaruan hukum pidana nasional.
Ujian Akuntabilitas Polri

Kasus ini menjadi ujian serius bagi transparansi dan akuntabilitas Polri. Publik menanti langkah lanjutan: apakah temuan Propam akan berujung pada penegakan hukum pidana, atau justru berhenti sebagai catatan disiplin internal.

Sementara itu, Dwijo Kretarto memastikan tidak akan berhenti. Ia menyatakan siap menempuh jalur hukum lanjutan dan melibatkan pengawas eksternal demi memastikan perkara ini tidak tenggelam di balik tembok institusi.

Reportase Ronggolawe News
Mengabarkan dengan nurani, mengawal keadilan tanpa kompromi.

Tags: Disanksi DisiplinPutusan Propam Polres Batu Dinilai Mandek di EtikTanpa Pidana
Previous Post

PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

Next Post

Pencurian di Perumahan Mutiara Kopen, Lima Ponsel Raib Kerugian Ditaksir Rp. 20 Juta

avatar

Ronggolawe News

Next Post
Pencurian di Perumahan Mutiara Kopen, Lima Ponsel Raib Kerugian Ditaksir Rp. 20 Juta

Pencurian di Perumahan Mutiara Kopen, Lima Ponsel Raib Kerugian Ditaksir Rp. 20 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Rapat Koordinasi TKD Purworejo Digelar, Direktur PT TPU atau Perwakilan Tak Hadir
  • SeduluRUN Bareng Mas Lindra, 9.000 Pelari Semarakkan Tuban Lewat Fun Night Color Run
  • Solar Bersubsidi Karang Agung Jadi Sorotan: R dan G Disebut Dilepas, Lapak Tak Dipasang Police Line, Kini Muncul Laporan Pencemaran Nama Baik
  • BGN Bekukan 6 Dapur MBG di Tuban, Ada Masalah Administrasi hingga Standar Dapur
  • Ony Pilih Bahas Kemiskinan, Bukan Dapil

Komentar Terbaru

  • Margaret936 pada Proyek Pemeliharaan Jalan di Mojokerto Diduga Gunakan Tanah Brungki, untuk Alas Cor, Kualitas Dipertanyakan

RelatedPosts

Warung Kopi Montong Dibobol Dini Hari, CCTV Tersembunyi Rekam Pelaku

Kejagung Sita Aset Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Rp8,4 Miliar, Uang Asing hingga Mobil dan Rolex Diamankan

Penarikan Unit Elf MUF Berujung Dugaan Kekerasan, Kuasa Hukum Fendik Mustakim Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Info Penting

Recent Post

Rapat Koordinasi TKD Purworejo Digelar, Direktur PT TPU atau Perwakilan Tak Hadir
Peristiwa

Rapat Koordinasi TKD Purworejo Digelar, Direktur PT TPU atau Perwakilan Tak Hadir

8 Oktober 2026
SeduluRUN Bareng Mas Lindra, 9.000 Pelari Semarakkan Tuban Lewat Fun Night Color Run
Olahraga

SeduluRUN Bareng Mas Lindra, 9.000 Pelari Semarakkan Tuban Lewat Fun Night Color Run

8 Oktober 2026
Solar Bersubsidi Karang Agung Jadi Sorotan: R dan G Disebut Dilepas, Lapak Tak Dipasang Police Line, Kini Muncul Laporan Pencemaran Nama Baik
Investigasi

Solar Bersubsidi Karang Agung Jadi Sorotan: R dan G Disebut Dilepas, Lapak Tak Dipasang Police Line, Kini Muncul Laporan Pencemaran Nama Baik

6 Oktober 2026
BGN Bekukan 6 Dapur MBG di Tuban, Ada Masalah Administrasi hingga Standar Dapur
Makan Bergizi Gratis

BGN Bekukan 6 Dapur MBG di Tuban, Ada Masalah Administrasi hingga Standar Dapur

6 Oktober 2026
Ony Pilih Bahas Kemiskinan, Bukan Dapil
Peristiwa

Ony Pilih Bahas Kemiskinan, Bukan Dapil

4 Oktober 2026

Kategori

  • Berita Utama
  • Hewan kesayangan
  • Hukum & Kriminal
  • Iklan/Advetorial
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Kebudayaan dan Religi
  • Makan Bergizi Gratis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Seputar Jatim
  • Seputar Tambang
  • Seputar Tuban
  • Siaran Pers
  • Subsidi
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • Tragedi nasional
  • Uncategorized

Ronggolawe News by IBII System

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami

© 2020 ronggolawenews.com design ibi system

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In