Tuban, Ronggolawe News – Penanganan kasus dugaan penganiayaan disertai senjata tajam di Kecamatan Jenu akhirnya memasuki babak baru. Setelah sempat menuai sorotan publik, aparat Polres Tuban memanggil pelapor dan saksi untuk menjalani pemeriksaan resmi.
Pada Sabtu (14/03/2026), pelapor Julhadi Nasution bersama saksi Isoli mendatangi Unit Pidana Umum Polres Tuban guna memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait laporan dugaan tindak pidana yang sebelumnya terjadi di Desa Karangasem, Kecamatan Jenu.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polsek Jenu melalui Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STPLPM) terkait dugaan kepemilikan senjata tajam dan penganiayaan.
Dalam kronologi laporan, insiden bermula saat pelapor menagih pinjaman koperasi di rumah terlapor pada Rabu (25/02/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat proses pemeriksaan berlangsung, penyidik mempertemukan pelapor dan saksi dengan terlapor sekaligus menunjukkan barang bukti yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Baca juga : https://ronggolawenews.com/penanganan-kasus-sajam-jenu-dipertanyakan/
Namun, pelapor dan saksi menolak mengakui barang bukti yang ditunjukkan penyidik. Keduanya menyatakan bahwa parang yang diperlihatkan bukanlah senjata tajam yang menurut mereka digunakan oleh terlapor dalam insiden tersebut.
Pelapor bahkan menilai peristiwa yang dialaminya tidak sekadar penganiayaan, melainkan sudah mengarah pada dugaan percobaan pembunuhan karena adanya ancaman menggunakan senjata tajam serta penyiraman bahan bakar yang berpotensi membahayakan keselamatan.
Dalam pemeriksaan tersebut, pelapor juga mengungkapkan bahwa dirinya diminta untuk menghadirkan sejumlah saksi tambahan, termasuk pemilik rumah terlapor dan penjual bensin atau pertalite di sekitar lokasi kejadian. Para saksi tersebut diminta membawa identitas diri berupa KTP untuk kepentingan proses penyelidikan.
Kasus yang sempat menjadi sorotan publik karena dinilai lamban penanganannya ini kini mulai memasuki tahapan pendalaman oleh penyidik. Meski demikian, sejumlah pihak berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional agar tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.
Hingga kini penyidik masih terus mengumpulkan keterangan saksi serta mencocokkan alat bukti guna memastikan konstruksi perkara secara utuh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Reportase Media Ronggolawe News – Mengabarkan.





























