Tuban, Ronggolawe News – Polres Tuban melalui Satreskrim mengungkap kasus pengeroyokan brutal di wilayah Kenduruan yang berujung penangkapan empat tersangka. Tiga pelaku lain masih berstatus buron dan masuk daftar pencarian.
Kasus ini menjadi sorotan karena bermula dari persoalan sepele soal sepeda motor pinjaman, namun berubah menjadi aksi kekerasan berkelompok yang nyaris merenggut nyawa.
Peristiwa terjadi Minggu dini hari, 19 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di depan lapangan sepak bola Desa Sidoasri. Korban berinisial RM (25) diduga menjadi sasaran amuk kelompok pelaku setelah dituding tidak memberi kejelasan soal sepeda motor yang dipinjam dari FR.
Menurut keterangan yang disampaikan Kapolres Tuban Alaiddin dalam konferensi pers, insiden bermula dari cekcok di sebuah warung kopi di Desa Sadang, lalu berlanjut di sebuah kafe di Desa Babatan sebelum akhirnya memuncak menjadi pengeroyokan.
“Spontan korban dikeroyok bersama-sama oleh para pelaku,” tegas Kapolres.
Korban disebut mengalami luka lebam di kepala dan tubuh, serta cedera pada lengan akibat pukulan dan tendangan bertubi-tubi.
Empat Ditangkap, Tiga Masih Diburu
Setelah menerima laporan, Unit Opsnal Pidum bergerak cepat. Berdasarkan olah TKP, keterangan saksi dan bukti permulaan, empat tersangka berhasil diamankan pada 21 April di sejumlah lokasi di wilayah Jatirogo.
Mereka masing-masing berinisial:
HS (22)
EYP (22)
RME (18)
MBA (17), anak berkonflik dengan hukum
Sementara tiga terduga lain berinisial DV, KM, dan PT masih buron.
“Empat tersangka diamankan, tiga masih DPO,” tegas Kapolres.
Pesan keras pun dilontarkan kepada para buronan.
“Anda lari ke mana pun akan tetap dikejar Satreskrim
Polres Tuban,” ujarnya.
Bukan Sekadar Tawuran Biasa
Kasus ini dinilai bukan sekadar perkelahian spontan, tetapi mencerminkan kecenderungan penyelesaian masalah dengan kekerasan massa yang berbahaya.
Alih-alih menempuh jalur dialog atau hukum terkait dugaan penguasaan kendaraan, para pelaku justru memilih main hakim sendiri.
Itulah yang membuat perkara ini masuk kategori serius.
Para tersangka dijerat pasal kekerasan bersama-sama dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Catatan Kritis
Keberhasilan pengungkapan cepat patut diapresiasi. Namun masih adanya tiga DPO menjadi ujian berikutnya bagi aparat.
Publik menunggu:
apakah seluruh pelaku benar-benar ditangkap,
apakah motif berkembang lebih jauh,
dan apakah ada unsur perencanaan yang memperberat perkara.
Karena dalam kasus kekerasan berkelompok, keadilan tidak cukup berhenti pada sebagian pelaku.
Semua yang terlibat harus dipertanggungjawabkan.
Ronggolawe News
Mengabarkan Lebih Dalam, Mengawal Lebih Tajam





















