TUBAN, Ronggolawe News – Insiden serempetan kendaraan di jalan raya berubah menjadi aksi kekerasan yang berujung pada dugaan penganiayaan berat di wilayah Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Seorang pria berinisial AS (32) kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga menganiaya SM (50) hingga mengalami luka berat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 14 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Dusun Tlogopule, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding. Berdasarkan hasil pengungkapan Satreskrim Polres Tuban, insiden bermula dari kecelakaan ringan berupa serempetan sepeda motor yang kemudian memicu adu mulut dan berakhir dengan aksi kekerasan.
Menurut informasi yang dihimpun, saat itu AS mengendarai sepeda motor Yamaha Mio GT berwarna biru dari arah utara menuju selatan. Ketika berusaha menghindari gundukan batu di badan jalan dengan mengambil jalur ke kanan, pada saat bersamaan korban diduga sedang menyalip dari sisi tersebut sehingga terjadi serempetan antara kedua kendaraan.
Usai benturan ringan itu, keduanya terlibat cekcok di lokasi kejadian. Adu argumentasi semakin memanas hingga memicu emosi kedua belah pihak. Berdasarkan keterangan penyidik, korban kemudian turun dari sepeda motor dan terjadi kontak fisik yang berujung perkelahian.
Dalam kondisi emosi, pelaku diduga mengambil batu berukuran telapak tangan dan memukul korban sebanyak tiga kali. Tidak berhenti di situ, korban yang telah terjatuh kembali diduga dipukul menggunakan batu berukuran lebih besar pada bagian kepala sebelah kanan. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka berat dan memerlukan penanganan medis.
Setelah kejadian, AS meninggalkan lokasi dan sempat bersembunyi di kawasan hutan di Desa Sambongrejo, Kecamatan Semanding. Namun, dua hari kemudian, tepatnya pada Selasa, 16 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, yang bersangkutan memutuskan menyerahkan diri ke Polsek Semanding. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Tuban untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebongkah batu besar yang diduga digunakan dalam penganiayaan, satu balok kayu, satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT beserta STNK, serta kaos lengan pendek berwarna hitam yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Satreskrim Polres Tuban menjerat pelaku dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Berdasarkan data kepolisian, AS diketahui bukan merupakan residivis. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan untuk mengungkap secara utuh kronologi dan pertanggungjawaban pidana atas peristiwa tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perselisihan di jalan raya seharusnya diselesaikan dengan kepala dingin. Persoalan yang bermula dari serempetan kendaraan dapat berkembang menjadi tindak pidana serius apabila emosi tidak terkendali.
Masyarakat diimbau mengedepankan komunikasi dan penyelesaian secara damai serta menyerahkan penanganan kepada aparat berwenang apabila terjadi perselisihan.
Reportase: Media Ronggolawe News mengabarkan























