TUBAN, RONGGOLAWE NEWS — Langkah lanjutan terkait dugaan penyalahgunaan, penimbunan, pengangkutan dan/atau perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Desa Kaligede, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, resmi dilakukan.
Redaksi Media Ronggolawe News telah menyampaikan pengaduan masyarakat sekaligus informasi dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut kepada aparat kepolisian. Pengaduan itu diterima pada 24 Agustus 2026, sebagaimana dibuktikan dengan adanya Lembar Bukti Penerimaan Pengaduan yang ditandatangani dan dibubuhi stempel kepolisian.
Dalam dokumen tersebut tercantum bahwa pengaduan diterima dari Redaksi Media Ronggolawe News.
Adapun materi yang disampaikan berupa pengaduan masyarakat/penyampaian informasi dugaan penyalahgunaan, penimbunan, pengangkutan dan/atau perdagangan BBM subsidi jenis solar di Desa Kaligede, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban.
Dokumen penerimaan tersebut menjadi bagian penting dari proses penyampaian informasi kepada aparat penegak hukum agar dugaan yang berkembang di tengah masyarakat dapat diverifikasi melalui mekanisme penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengaduan Bukan Vonis, Aparat Diminta Verifikasi
Redaksi Ronggolawe News menegaskan bahwa pengaduan tersebut bukanlah bentuk vonis terhadap pihak tertentu.
Informasi mengenai dugaan permainan solar subsidi yang sebelumnya diterima redaksi berasal dari keterangan masyarakat dan sumber informasi lain yang perlu diuji kebenarannya melalui pemeriksaan aparat berwenang.
Karena itu, prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.
Namun demikian, apabila benar terdapat praktik pembelian, penampungan, pengangkutan maupun penjualan kembali BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukannya, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai perkara sepele.
BBM bersubsidi merupakan komoditas yang memperoleh dukungan negara dan diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria penerima. Penyalahgunaan distribusi berpotensi merugikan masyarakat sekaligus menimbulkan persoalan hukum.
Informasi Dugaan Gudang Penampungan Perlu Dibuktikan
Sebelumnya, redaksi memperoleh informasi mengenai dugaan adanya aktivitas penampungan solar subsidi di wilayah Desa Kaligede.
Dalam informasi yang diterima, disebutkan adanya dugaan penggunaan dua lokasi gudang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan solar dalam jumlah besar.
Bahkan, berdasarkan keterangan sumber yang diterima redaksi, salah satu lokasi disebut dapat menampung atau menerima solar dalam jumlah belasan ton dalam satu hari.
Informasi tersebut juga menyebut adanya sistem pengawasan melalui kamera CCTV di sekitar lokasi.
Namun seluruh informasi tersebut masih berstatus dugaan dan membutuhkan pembuktian secara langsung oleh aparat penegak hukum.
Redaksi tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri mengenai siapa pemilik, pengelola, pemasok maupun pihak yang menikmati keuntungan dari aktivitas tersebut.
Justru melalui pengaduan resmi inilah aparat diharapkan dapat melakukan verifikasi secara objektif.
Dugaan Selisih Harga Juga Perlu Diusut
Selain persoalan penampungan, redaksi juga menerima informasi mengenai dugaan adanya transaksi solar dengan harga tertentu yang kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Informasi mengenai harga pembelian dan harga penjualan tersebut masih merupakan keterangan awal dari sumber yang diterima redaksi dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum.
Karena itu, aparat perlu melakukan pendalaman apabila diperlukan, antara lain dengan menelusuri:
asal-usul BBM;
pihak yang melakukan pembelian;
kendaraan yang digunakan untuk mengangkut;
lokasi penyimpanan;
volume BBM yang keluar-masuk;
tujuan distribusi;
pihak yang menerima atau membeli;
dokumen transaksi;
serta legalitas kegiatan usaha yang berkaitan dengan distribusi BBM tersebut.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, penanganannya tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan.
Bukti Penerimaan Menjadi Titik Awal Pengawasan
Bagi Media Ronggolawe News, bukti penerimaan pengaduan tersebut bukan sekadar administrasi.
Dokumen itu menjadi penanda bahwa informasi mengenai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi telah disampaikan melalui jalur resmi kepada aparat.
Redaksi berharap pengaduan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan dan objektif.
Jika dugaan tersebut tidak terbukti, masyarakat juga berhak mendapatkan kepastian bahwa informasi yang beredar telah diperiksa dan diluruskan berdasarkan fakta.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran hukum, aparat diharapkan tidak ragu mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ancaman Hukum Tidak Ringan
Penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar persoalan jual beli biasa apabila dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengatur mengenai kegiatan usaha minyak dan gas bumi, termasuk aspek perizinan dan distribusinya.
Apabila dalam proses hukum ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur pidana, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat menghadapi sanksi pidana dan/atau denda sesuai pasal yang diterapkan berdasarkan fakta perkara.
Karena itu, dugaan penimbunan atau perdagangan BBM subsidi harus dilihat secara serius. Penentuan pasal dan ancaman hukuman sepenuhnya bergantung pada konstruksi perkara serta bukti yang berhasil ditemukan penyidik.
Ronggolawe News Siap Serahkan Informasi Pendukung
Sebagai media yang menerima informasi dari masyarakat, Media Ronggolawe News menyatakan siap memberikan informasi pendukung yang dimiliki kepada aparat apabila diperlukan sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi setiap pihak yang merasa dirugikan atau disebut berkaitan dengan pemberitaan mengenai dugaan tersebut.
Ronggolawe News tidak berkepentingan untuk menghakimi siapa pun.
Yang menjadi kepentingan utama adalah memastikan agar BBM subsidi tidak disalahgunakan dan masyarakat memperoleh distribusi energi sesuai peruntukannya.
Menunggu Langkah Aparat
Kini perhatian publik berada pada langkah berikutnya dari aparat penegak hukum.
Apakah informasi mengenai dugaan penampungan dan perdagangan solar subsidi di Desa Kaligede tersebut memiliki dasar fakta atau tidak, semuanya harus dijawab melalui proses verifikasi dan pemeriksaan yang profesional.
Jika memang ditemukan aktivitas ilegal, masyarakat tentu berharap penindakan dilakukan tanpa pandang bulu.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, aparat diharapkan memberikan penjelasan yang terang agar tidak muncul prasangka maupun tuduhan tanpa dasar.
Bukti penerimaan pengaduan telah ada. Kini masyarakat menunggu tindak lanjut dan kepastian hukum.
Media Ronggolawe News akan terus memantau perkembangan pengaduan ini dengan tetap berpegang pada prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, praduga tak bersalah dan kepentingan publik.
Media Ronggolawe News — TAJAM MENGUNGKAP, BERIMBANG MEMBERITAKAN.






















