Sabtu, Agustus 29, 2026
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    DPC PDIP Tuban Tak Mau Kader Berjuang Tanpa Perlindungan, 250 Pengurus Disiapkan Masuk BPJS Ketenagakerjaan

    DPC PDIP Tuban Tak Mau Kader Berjuang Tanpa Perlindungan, 250 Pengurus Disiapkan Masuk BPJS Ketenagakerjaan

    Reses DPRD Jatim 2026, Ony Setiawan Serap Aspirasi Warga di Enam Titik Wilayah Tuban

    Reses DPRD Jatim 2026, Ony Setiawan Serap Aspirasi Warga di Enam Titik Wilayah Tuban

    Peringati 30 Tahun Kudatuli, PDIP Tuban Tegaskan Sejarah Perjuangan Demokrasi Tak Boleh Dilupakan

    Peringati 30 Tahun Kudatuli, PDIP Tuban Tegaskan Sejarah Perjuangan Demokrasi Tak Boleh Dilupakan

    Diskusi Bulan Bung Karno 2026, Ony Setiawan: Pemikiran Soekarno ,Harus Menjadi Kompas Moral dan Politik Kader Bangsa

    Diskusi Bulan Bung Karno 2026, Ony Setiawan: Pemikiran Soekarno ,Harus Menjadi Kompas Moral dan Politik Kader Bangsa

    Fraksi PKB Serap Aspirasi Perangkat Desa Mojokerto Kesejahteraan, BPJS, dan Purna Bakti Jadi Sorotan Utama

    Fraksi PKB Serap Aspirasi Perangkat Desa Mojokerto Kesejahteraan, BPJS, dan Purna Bakti Jadi Sorotan Utama

    PDIP Lantik 206 Pengurus PAC Kabupaten Tuban

    PDIP Lantik 206 Pengurus PAC Kabupaten Tuban

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dinonaktifkan Usai Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Siswa, Status dan Haknya Dipertanyakan

    Dinonaktifkan Usai Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Siswa, Status dan Haknya Dipertanyakan

    Sekolah Rakyat Terintegrasi I Tuban Resmi Dimulai, Bupati Lindra Sebut Jadi Investasi Besar Menuju Generasi Emas 2045

    Sekolah Rakyat Terintegrasi I Tuban Resmi Dimulai, Bupati Lindra Sebut Jadi Investasi Besar Menuju Generasi Emas 2045

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    DPC PDIP Tuban Tak Mau Kader Berjuang Tanpa Perlindungan, 250 Pengurus Disiapkan Masuk BPJS Ketenagakerjaan

    DPC PDIP Tuban Tak Mau Kader Berjuang Tanpa Perlindungan, 250 Pengurus Disiapkan Masuk BPJS Ketenagakerjaan

    Reses DPRD Jatim 2026, Ony Setiawan Serap Aspirasi Warga di Enam Titik Wilayah Tuban

    Reses DPRD Jatim 2026, Ony Setiawan Serap Aspirasi Warga di Enam Titik Wilayah Tuban

    Peringati 30 Tahun Kudatuli, PDIP Tuban Tegaskan Sejarah Perjuangan Demokrasi Tak Boleh Dilupakan

    Peringati 30 Tahun Kudatuli, PDIP Tuban Tegaskan Sejarah Perjuangan Demokrasi Tak Boleh Dilupakan

    Diskusi Bulan Bung Karno 2026, Ony Setiawan: Pemikiran Soekarno ,Harus Menjadi Kompas Moral dan Politik Kader Bangsa

    Diskusi Bulan Bung Karno 2026, Ony Setiawan: Pemikiran Soekarno ,Harus Menjadi Kompas Moral dan Politik Kader Bangsa

    Fraksi PKB Serap Aspirasi Perangkat Desa Mojokerto Kesejahteraan, BPJS, dan Purna Bakti Jadi Sorotan Utama

    Fraksi PKB Serap Aspirasi Perangkat Desa Mojokerto Kesejahteraan, BPJS, dan Purna Bakti Jadi Sorotan Utama

    PDIP Lantik 206 Pengurus PAC Kabupaten Tuban

    PDIP Lantik 206 Pengurus PAC Kabupaten Tuban

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dinonaktifkan Usai Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Siswa, Status dan Haknya Dipertanyakan

    Dinonaktifkan Usai Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Siswa, Status dan Haknya Dipertanyakan

    Sekolah Rakyat Terintegrasi I Tuban Resmi Dimulai, Bupati Lindra Sebut Jadi Investasi Besar Menuju Generasi Emas 2045

    Sekolah Rakyat Terintegrasi I Tuban Resmi Dimulai, Bupati Lindra Sebut Jadi Investasi Besar Menuju Generasi Emas 2045

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Investigasi

Tambang Pasir Klei di Jeruk Gulung Disorot Warga, Jalan Rusak dan Lahan Pertanian Diduga Terdampak

avatar by Ronggolawe News
29 Agustus 2026
in Investigasi, Seputar Tambang
5 min read
0
Tambang Pasir Klei di Jeruk Gulung Disorot Warga, Jalan Rusak dan Lahan Pertanian Diduga Terdampak
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

TUBAN, RONGGOLAWE NEWS — Aktivitas pertambangan pasir klei di wilayah Jeruk Gulung, Desa Sambongrejo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mulai menuai keluhan warga. Aktivitas yang disebut baru berjalan sekitar satu bulan itu diduga telah menimbulkan dampak terhadap kondisi jalan sekitar maupun lahan pertanian masyarakat.

RelatedPosts

Penarikan Unit Elf MUF Berujung Dugaan Kekerasan, Kuasa Hukum Fendik Mustakim Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Pengaduan Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di Senori Resmi Diterima, Ronggolawe News Dorong Aparat Tindak Lanjut

Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Senori Tuban Disorot, Warga Sebut Dua Gudang Tampung hingga 16 Ton per Hari

Informasi tersebut disertai dokumentasi Timemark Verified yang mencantumkan lokasi pada koordinat 6.983310° LS, 112.074253° BT, dengan waktu pengambilan dokumentasi pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 10.59 WIB.

Keterangan yang diterima Ronggolawe News menyebutkan, aktivitas yang diduga dikelola M tersebut melibatkan sekitar 10 armada, dengan intensitas pengangkutan yang disebut mencapai sekitar lima kali muatan.

“Ini yang dirugikan merusak jalan sekitar dan lahan pertanian warga. Warga berkeluh kesah,” demikian informasi yang diterima redaksi.

Baru Sebulan, Keluhan Warga Mulai Bermunculan

Aktivitas pertambangan yang menurut informasi warga baru berlangsung sekitar satu bulan tersebut kini menjadi perhatian. Kekhawatiran masyarakat terutama berkaitan dengan lalu-lalang kendaraan pengangkut material yang diduga berlangsung cukup intensif.

Jika benar terdapat sekitar 10 armada dengan beberapa kali ritase dalam sehari, maka mobilitas kendaraan berat tentu perlu mendapat perhatian serius, terutama apabila menggunakan jalan lingkungan atau jalan yang selama ini menjadi akses masyarakat dan jalur menuju lahan pertanian.

Kerusakan jalan bukan sekadar persoalan kenyamanan. Bagi masyarakat pedesaan, jalan merupakan infrastruktur vital yang menghubungkan rumah, lahan pertanian, fasilitas umum, hingga akses distribusi hasil pertanian.

Karena itu, ketika aktivitas usaha menggunakan akses jalan masyarakat dalam intensitas tinggi, pertanyaan pentingnya adalah: siapa yang bertanggung jawab terhadap dampak kerusakan jalan tersebut?

Lahan Pertanian Warga Ikut Dipersoalkan

Selain jalan, persoalan lain yang mencuat adalah dugaan dampak terhadap lahan pertanian warga.

Ronggolawe News belum menyimpulkan bahwa kerusakan atau perubahan kondisi lahan tersebut secara pasti disebabkan oleh kegiatan pertambangan.

Namun, keluhan masyarakat patut menjadi dasar bagi pemerintah dan instansi teknis untuk melakukan pemeriksaan lapangan.

Apalagi, kegiatan pertambangan tidak hanya berbicara mengenai produksi dan keuntungan ekonomi. Setiap kegiatan pertambangan wajib memperhatikan aspek lingkungan, keselamatan, tata ruang, hak atas tanah serta kepentingan masyarakat sekitar.

Secara regulasi, pemegang IUP/IUPK/SIPB wajib menyelesaikan hak atas tanah dalam wilayah pertambangan sebelum melakukan kegiatan usaha pertambangan. Ketentuan tersebut juga mengatur mengenai kompensasi kepada pemegang hak atas tanah berdasarkan kesepakatan.

Dengan demikian, apabila terdapat lahan masyarakat yang masuk atau terdampak kegiatan pertambangan, persoalan status lahan, persetujuan pemilik, kompensasi serta batas wilayah kegiatan harus dapat dijelaskan secara terbuka.

Titik Koordinat Sudah Disampaikan, Tinggal Verifikasi Pemerintah
Hal yang menarik dalam informasi yang diterima redaksi adalah adanya titik koordinat yang cukup spesifik, yakni 6.983310° LS, 112.074253° BT, di wilayah Jeruk Gulung, Sambongrejo, Kecamatan Semanding.

Dengan adanya koordinat tersebut, instansi terkait sebenarnya memiliki dasar awal untuk melakukan verifikasi lapangan.

Pemeriksaan dapat dilakukan untuk memastikan:

Status perizinan pertambangan.
Komoditas yang ditambang.
Status dan batas wilayah izin pertambangan.
Kesesuaian kegiatan dengan tata ruang.
Status kepemilikan atau penguasaan lahan.
Dokumen lingkungan yang dimiliki.
Jalur yang digunakan kendaraan pengangkut.
Dampak terhadap jalan desa maupun jalan lingkungan.
Dampak terhadap lahan pertanian masyarakat.
Kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan.

Pemerintah Kabupaten Tuban sendiri mencatat bahwa sektor pertambangan merupakan salah satu potensi daerah. Dokumen perencanaan Kabupaten Tuban menyebut potensi bahan galian mineral bukan logam dan batuan di sejumlah wilayah, sementara kajian Badan Geologi juga menunjukkan adanya potensi pasir kuarsa di Kabupaten Tuban.

Namun, potensi sumber daya alam tidak otomatis berarti setiap aktivitas pengambilannya boleh dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan lingkungan.

Pasir Klei Bukan Komoditas yang Bisa Ditambang Sembarangan

Pasir klei memiliki nilai ekonomi dan merupakan bahan baku untuk berbagai kebutuhan industri. Badan Geologi ESDM mencatat pasir kuarsa di Tuban memiliki potensi untuk digunakan antara lain pada industri kaca, pengecoran logam, refraktori, keramik, hingga campuran beton setelah melalui pengolahan sesuai kebutuhan.

Portal Layanan Satu Pintu Badan Geologi

Artinya, pasir klei memang memiliki nilai strategis.
Tetapi justru karena memiliki nilai ekonomi tersebut, aktivitas penambangan harus berada dalam koridor hukum dan pengawasan yang jelas.

Regulasi pertambangan mineral dan batubara saat ini antara lain mengacu pada PP Nomor 96 Tahun 2021, yang statusnya telah mengalami perubahan melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025.

Pertanyaan Besar: Siapa Pengelolanya dan Apa Izinnya?

Dalam penelusuran awal, terdapat sejumlah perusahaan yang tercatat memiliki izin pertambangan pasir klei di Kabupaten Tuban. Namun, data publik tersebut tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa lokasi di Jeruk Gulung merupakan bagian dari izin perusahaan tertentu.

Karena itu, Ronggolawe News tidak akan gegabah mencatut nama perusahaan maupun pihak tertentu sebelum terdapat verifikasi dokumen dan keterangan resmi.

Justru di sinilah pentingnya transparansi.

Apakah aktivitas di titik koordinat tersebut memiliki IUP atau izin lain yang sesuai?
Siapa pemegang izinnya?
Berapa luas wilayah izinnya?
Apakah titik aktivitas berada di dalam WIUP?
Apakah kegiatan sudah masuk tahap operasi produksi atau masih eksplorasi?
Apakah akses jalan yang digunakan merupakan jalan tambang atau jalan masyarakat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab secara terbuka.

10 Armada, 5 Kali Muat: Pemerintah Perlu Hitung Dampaknya

Informasi mengenai sekitar 10 armada dan lima kali muatan perlu diverifikasi lebih lanjut. Jika angka tersebut benar, intensitas kendaraan keluar-masuk lokasi tambang cukup signifikan dan berpotensi meningkatkan beban jalan.

Pemerintah maupun pengelola tambang semestinya melakukan pengawasan terhadap kondisi jalan, debu, keselamatan pengguna jalan, drainase, hingga potensi kerusakan badan jalan.

Jangan sampai pola yang terjadi adalah:

tambang mengambil material — kendaraan mengangkut — masyarakat menerima dampaknya — sementara biaya pemulihan akhirnya menjadi beban publik.

Jika jalan masyarakat rusak akibat aktivitas kendaraan tambang, maka harus ada kejelasan mengenai mekanisme pemeliharaan dan pemulihannya.

Warga Jangan Hanya Dijadikan Penonton

Keluhan warga merupakan bagian penting dalam pengawasan aktivitas pertambangan.
Masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi semestinya mendapatkan informasi mengenai kegiatan pertambangan yang berpotensi memengaruhi lingkungan dan kehidupan mereka.

Jika memang seluruh perizinan telah lengkap dan kegiatan berjalan sesuai aturan, maka pengelola tambang seharusnya tidak perlu alergi terhadap pemeriksaan maupun pertanyaan publik.

Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah harus berani mengambil tindakan sesuai kewenangannya.
Jangan sampai pengawasan baru bergerak setelah jalan benar-benar rusak, lahan pertanian mengalami kerusakan serius, atau terjadi konflik antara warga dengan pengelola tambang.

Ronggolawe News Mendorong Sidak dan Audit Lapangan

Atas adanya keluhan masyarakat tersebut, Ronggolawe News mendorong Pemkab Tuban, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan, serta instansi teknis pertambangan yang berwenang di Jawa Timur untuk turun langsung ke lokasi.

Pemeriksaan tidak cukup hanya berdasarkan laporan administratif dari pengelola.
Petugas perlu melihat langsung kondisi lapangan, mencocokkan titik koordinat dengan dokumen perizinan, memeriksa akses kendaraan, serta mendengar keterangan warga yang terdampak.

Terlebih, pada Juli 2026 lalu aktivitas tambang pasir kuarsa di wilayah Tuban juga pernah mendapat perhatian aparat penegak Perda setelah muncul keluhan masyarakat mengenai dugaan aktivitas tambang ilegal dan dampak lingkungan.

Artinya, isu pertambangan pasir klei di Tuban bukan persoalan yang dapat dipandang sebelah mata.

Ancaman Hukum Jika Kegiatan Tidak Berizin

Apabila nantinya hasil pemeriksaan resmi menemukan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan tanpa izin yang diwajibkan, maka persoalannya bukan lagi sekadar konflik antara pengusaha dan warga.

Kegiatan pertambangan tanpa izin dapat masuk ke ranah pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pertambangan mineral dan batubara. Karena itu, status legalitas kegiatan harus dipastikan terlebih dahulu oleh instansi yang berwenang.

Demikian pula apabila kegiatan yang memiliki izin ternyata melanggar ketentuan lingkungan, tata ruang, penggunaan tanah, keselamatan pertambangan, atau kewajiban reklamasi, maka pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ronggolawe News menegaskan bahwa penyebutan potensi pelanggaran dalam pemberitaan ini bukan tuduhan bahwa pengelola tambang telah melakukan tindak pidana. Status tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang sah.

Redaksi: Pemerintah Harus Hadir Sebelum Konflik Membesar

Persoalan tambang seharusnya tidak menunggu konflik terbuka.
Ketika warga mulai mengeluhkan jalan rusak dan lahan pertanian terdampak, pemerintah harus hadir sebagai regulator dan pelindung kepentingan masyarakat.

Di satu sisi, investasi dan pemanfaatan sumber daya alam memang dapat memberikan manfaat ekonomi serta membuka lapangan pekerjaan.

Namun di sisi lain, keuntungan ekonomi tidak boleh dibayar dengan kerusakan lingkungan dan penderitaan masyarakat.

Tambang boleh berjalan jika legal.
Tambang boleh berproduksi jika memenuhi persyaratan.
Tetapi ketika aktivitas usaha mulai merugikan masyarakat, maka pengawasan harus bekerja.

Kini publik menunggu: apakah aktivitas tambang pasir klei di Jeruk Gulung benar-benar telah mengantongi seluruh perizinan dan memenuhi kewajiban lingkungan, atau justru ada persoalan yang selama ini belum tersentuh pengawasan?

Ronggolawe News akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang konfirmasi kepada pengelola tambang, pemerintah desa, Pemerintah Kecamatan Semanding, Pemkab Tuban, serta instansi teknis terkait untuk memberikan penjelasan dan hak jawab secara proporsional.

RONGGOLAWE NEWS — TAJAM, BERIMBANG, DAN BERPIHAK PADA KEBENARAN.

Catatan redaksi: informasi mengenai jumlah armada, ritase, dampak jalan dan lahan pertanian dalam berita ini masih merupakan keterangan awal yang disampaikan kepada redaksi dan perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan serta keterangan resmi pihak terkait.

Tags: Diduga TerdampakJalan Rusak dan Lahan PertanianTambang Pasir Klei di Jeruk Gulung Disorot Warga
Previous Post

Bupati Mojokerto Teken Kesepakatan KUPA-PPAS 2026, Defisit Rp262 Miliar Ditutup dari SiLPA

avatar

Ronggolawe News

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Tambang Pasir Klei di Jeruk Gulung Disorot Warga, Jalan Rusak dan Lahan Pertanian Diduga Terdampak
  • Bupati Mojokerto Teken Kesepakatan KUPA-PPAS 2026, Defisit Rp262 Miliar Ditutup dari SiLPA
  • Penarikan Unit Elf MUF Berujung Dugaan Kekerasan, Kuasa Hukum Fendik Mustakim Pastikan Tempuh Jalur Hukum
  • Pengaduan Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di Senori Resmi Diterima, Ronggolawe News Dorong Aparat Tindak Lanjut
  • Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Senori Tuban Disorot, Warga Sebut Dua Gudang Tampung hingga 16 Ton per Hari

Komentar Terbaru

  • Margaret936 pada Proyek Pemeliharaan Jalan di Mojokerto Diduga Gunakan Tanah Brungki, untuk Alas Cor, Kualitas Dipertanyakan

RelatedPosts

Penarikan Unit Elf MUF Berujung Dugaan Kekerasan, Kuasa Hukum Fendik Mustakim Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Pengaduan Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di Senori Resmi Diterima, Ronggolawe News Dorong Aparat Tindak Lanjut

Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Senori Tuban Disorot, Warga Sebut Dua Gudang Tampung hingga 16 Ton per Hari

Info Penting

Recent Post

Tambang Pasir Klei di Jeruk Gulung Disorot Warga, Jalan Rusak dan Lahan Pertanian Diduga Terdampak
Investigasi

Tambang Pasir Klei di Jeruk Gulung Disorot Warga, Jalan Rusak dan Lahan Pertanian Diduga Terdampak

29 Agustus 2026
Bupati Mojokerto Teken Kesepakatan KUPA-PPAS 2026, Defisit Rp262 Miliar Ditutup dari SiLPA
Iklan/Advetorial

Bupati Mojokerto Teken Kesepakatan KUPA-PPAS 2026, Defisit Rp262 Miliar Ditutup dari SiLPA

28 Agustus 2026
Penarikan Unit Elf MUF Berujung Dugaan Kekerasan, Kuasa Hukum Fendik Mustakim Pastikan Tempuh Jalur Hukum
Hukum & Kriminal

Penarikan Unit Elf MUF Berujung Dugaan Kekerasan, Kuasa Hukum Fendik Mustakim Pastikan Tempuh Jalur Hukum

28 Agustus 2026
Pengaduan Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di Senori Resmi Diterima, Ronggolawe News Dorong Aparat Tindak Lanjut
Investigasi

Pengaduan Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di Senori Resmi Diterima, Ronggolawe News Dorong Aparat Tindak Lanjut

24 Agustus 2026
Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Senori Tuban Disorot, Warga Sebut Dua Gudang Tampung hingga 16 Ton per Hari
Hukum & Kriminal

Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Senori Tuban Disorot, Warga Sebut Dua Gudang Tampung hingga 16 Ton per Hari

22 Agustus 2026

Kategori

  • Berita Utama
  • Hewan kesayangan
  • Hukum & Kriminal
  • Iklan/Advetorial
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Kebudayaan dan Religi
  • Makan Bergizi Gratis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Seputar Jatim
  • Seputar Tambang
  • Seputar Tuban
  • Siaran Pers
  • Subsidi
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • Tragedi nasional
  • Uncategorized

Ronggolawe News by IBII System

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami

© 2020 ronggolawenews.com design ibi system

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In