MOJOKERTO | Ronggolawe News — Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama DPRD Kabupaten Mojokerto menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama oleh Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, Jumat (28/8/2026) siang.
Penandatanganan ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum Perubahan APBD Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2026 ditetapkan. Dalam prosesnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah melakukan pembahasan terhadap perubahan proyeksi pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah.
Dalam rapat paripurna tersebut, perwakilan Banggar DPRD Kabupaten Mojokerto, Eka Septya Juniarti, menyampaikan laporan hasil pembahasan KUPA dan Perubahan PPAS 2026.
Berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 diproyeksikan mencapai lebih dari Rp2,4 triliun. Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan menembus lebih dari Rp2,7 triliun.
Dengan komposisi tersebut, terdapat defisit anggaran lebih dari Rp262 miliar. Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.
“Berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 diproyeksikan sebesar Rp2,4 triliun lebih, sedangkan belanja daerah sebesar Rp2,7 triliun lebih, defisit sebesar Rp262 miliar lebih akan ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025,” ungkap Eka.
Banggar Soroti Efisiensi hingga Optimalisasi PAD
Di balik kesepakatan perubahan kebijakan anggaran tersebut, DPRD Kabupaten Mojokerto memberikan sejumlah rekomendasi yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pelaksanaan Perubahan APBD 2026.
Banggar DPRD menyampaikan lima rekomendasi utama, yakni efisiensi anggaran, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), penguatan pengawasan, peningkatan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta pemrioritasan belanja yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Rekomendasi tersebut menjadi penting mengingat struktur anggaran perubahan menunjukkan belanja daerah lebih besar dibandingkan proyeksi pendapatan. Karena itu, efektivitas belanja dan kemampuan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kesehatan fiskal daerah.
Banggar juga menekankan agar belanja daerah tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi harus memperhatikan manfaat dan dampaknya terhadap masyarakat.
Menurut Eka, belanja daerah wajib diarahkan terlebih dahulu untuk memenuhi belanja yang bersifat mengikat atau mandatori serta kewajiban yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Setelah kebutuhan tersebut terpenuhi, anggaran harus diarahkan pada program prioritas daerah yang memberikan dampak nyata terhadap masyarakat.
“Belanja daerah wajib diprioritaskan untuk memenuhi belanja mengikat (mandatori), ketentuan perundang-undangan, serta program prioritas daerah yang memberi dampak nyata pada pertumbuhan ekonomi, pengurangan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, penguatan UMKM, dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Eka.
Jangan Sekadar Mengejar Serapan Anggaran
Rekomendasi DPRD tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa pelaksanaan Perubahan APBD 2026 harus berorientasi pada hasil.
Efisiensi anggaran harus dilakukan tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik. Optimalisasi PAD juga perlu ditempuh melalui penguatan potensi pendapatan daerah dengan tetap memperhatikan iklim usaha dan kemampuan masyarakat.
Sementara pengawasan menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap program dan kegiatan berjalan sesuai perencanaan serta tidak menimbulkan pemborosan anggaran.
Pengelolaan Barang Milik Daerah juga menjadi perhatian karena aset pemerintah merupakan bagian dari kekayaan daerah yang harus dikelola secara tertib, transparan, produktif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada saat yang sama, program yang menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung diharapkan memperoleh porsi perhatian yang memadai, terutama yang berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, lapangan pekerjaan, UMKM, dan peningkatan kesejahteraan.
Kesepakatan Masuk Tahap Berikutnya
Penandatanganan KUPA dan Perubahan PPAS 2026 menandai berlanjutnya tahapan penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2026 sesuai mekanisme penganggaran daerah.
Pemerintah daerah dan DPRD selanjutnya dituntut memastikan angka-angka yang telah disepakati dapat diterjemahkan menjadi program yang tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata.
Dengan proyeksi pendapatan lebih dari Rp2,4 triliun, belanja lebih dari Rp2,7 triliun, serta defisit lebih dari Rp262 miliar yang ditutup melalui SiLPA 2025, pengelolaan anggaran perubahan menjadi perhatian penting publik.
Tantangannya bukan semata bagaimana anggaran dapat terserap, melainkan sejauh mana setiap rupiah uang daerah mampu menghasilkan manfaat konkret bagi masyarakat Kabupaten Mojokerto.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto, Ketua dan tiga Wakil Ketua DPRD beserta anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Mojokerto.
(Heni/ADV)






















