Tuban , Ronggolawe News — Perselisihan mengenai status sebidang tanah di Desa Talun, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, memanas pada Senin, 31 Agustus 2026. Perselisihan tersebut melibatkan Pemerintah Desa Talun dengan keluarga Sutikno terkait rencana penggunaan tanah yang diklaim sebagai akses jalan menuju lahan pertanian.
Permasalahan bermula setelah salah seorang warga, Wahid, menyampaikan permohonan kepada Pemerintah Desa Talun agar tanah yang berada di sebelah rumahnya dan berseberangan dengan pihak keluarga Sutikno digunakan sebagai jalan akses menuju lahan pertanian.
Menurut keterangan yang disampaikan keluarga Sutikno, permohonan tersebut kemudian mendapat persetujuan dari Pemerintah Desa Talun di bawah kepemimpinan Kepala Desa Abdul Basif.
Namun, pihak keluarga Sutikno menyatakan keberatan. Mereka mengklaim bahwa tanah yang akan digunakan sebagai jalan tersebut merupakan tanah yang telah dikuasai dan diusahakan secara turun-temurun oleh keluarga mereka.
Salah seorang keluarga Sutikno, H. Rawi, menerangkan bahwa tanah tersebut pada awalnya merupakan sebuah parit atau saluran air di sekitar jalan. Menurut keterangannya, pada sekitar tahun 1982 dirinya mulai mengusahakan dan memanfaatkan tanah tersebut hingga kemudian menjadi jalan yang selama ini digunakan oleh keluarga maupun warga di sekitarnya.
Perselisihan semakin memanas ketika pada Senin, 31 Agustus 2026, Kepala Desa Talun bersama sejumlah perangkat desa mendatangi lokasi tanah tersebut. Menurut pihak keluarga Sutikno, kedatangan pemerintah desa berkaitan dengan rencana menjadikan tanah tersebut sebagai jalan akses.
Keluarga Sutikno mengaku keberatan karena mereka menilai keputusan tersebut dilakukan tanpa adanya pembuktian yang menurut mereka cukup mengenai status kepemilikan tanah.
Letter C Bukan Bukti Hak Mutlak atas Kepemilikan Tanah
Pihak keluarga menyebut Pemerintah Desa menunjukkan buku Letter C sebagai salah satu dasar pengakuan terhadap status tanah tersebut. Namun, perlu dijelaskan bahwa Letter C pada dasarnya merupakan catatan administrasi pertanahan desa atau catatan perpajakan pada masa lalu, bukan sertifikat hak atas tanah dan bukan pula bukti mutlak yang dengan sendirinya membuktikan kepemilikan tanah
Letter C dapat menjadi salah satu petunjuk atau alat bukti awal untuk menelusuri riwayat tanah, termasuk mengenai nama yang tercatat, luas, letak, atau kewajiban pajak. Namun, pencatatan dalam Letter C tidak otomatis menjadikan pihak yang tercatat sebagai pemegang hak yang sah tanpa didukung bukti lain dan pemeriksaan terhadap riwayat penguasaan tanah.
Dengan demikian, apabila Pemerintah Desa menggunakan Letter C sebagai dasar untuk menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah desa, dokumen tersebut tetap perlu diuji dan dilengkapi dengan bukti lain, seperti:
1. Riwayat asal-usul tanah;
2. Dokumen perolehan atau pelepasan hak;
3. Surat keputusan, berita acara, atau dokumen penyerahan tanah kepada desa;
4. Bukti pencatatan sebagai aset desa;
5. Peta bidang dan hasil pengukuran batas;
6. Dokumen pertanahan dari Kantor Pertanahan;
7. Bukti penguasaan dan pemanfaatan tanah;
8. Keterangan saksi serta dokumen pendukung lainnya.
Pemerintah Desa juga tidak dapat secara sepihak memutuskan status kepemilikan tanah hanya berdasarkan pencatatan dalam buku Letter C. Pemerintah desa memiliki kewenangan dalam administrasi pemerintahan desa dan pengelolaan aset desa, tetapi penetapan atau pengakuan hak atas tanah tetap harus didasarkan pada ketentuan hukum pertanahan dan kewenangan lembaga yang berwenang
Dasar Hukum Pertanahan
Ketentuan mengenai hak atas tanah di Indonesia pada dasarnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang dikenal sebagai UUPA.
Dalam UUPA, hak atas tanah meliputi antara lain hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak-hak lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 19 UUPA mengatur mengenai pendaftaran tanah yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjamin kepastian hukum. Pendaftaran tersebut meliputi pengukuran, pemetaan, pembukuan tanah, pendaftaran hak-hak atas tanah, serta pemberian surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Ketentuan pendaftaran tanah kemudian diatur lebih lanjut dalam **Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah**, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
Dalam sistem pendaftaran tanah, sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang memiliki kekuatan pembuktian kuat sepanjang data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya sesuai dengan data dalam surat ukur dan buku tanah.
Hal tersebut berbeda dengan Letter C. Letter C bukan sertifikat dan tidak dapat disamakan dengan buku tanah atau surat tanda bukti hak yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan.
Letter C Hanya Salah Satu Petunjuk Administratif
Dalam praktik penyelesaian sengketa tanah, Letter C dapat dipertimbangkan sebagai salah satu alat bukti tertulis. Namun, kekuatan pembuktiannya harus dilihat bersama bukti-bukti lain.
Letter C tidak secara otomatis membuktikan bahwa tanah tersebut adalah milik desa, terlebih apabila terdapat pihak lain yang telah menguasai, mengusahakan, atau memanfaatkan tanah tersebut dalam waktu lama.
Apabila nama desa tercantum dalam Letter C, hal tersebut tetap perlu dijelaskan asal-usul pencatatannya. Pemerintah Desa perlu menerangkan apakah tanah tersebut:
* sejak awal merupakan tanah desa;
* diperoleh melalui pembelian;
* diserahkan oleh pihak tertentu;
* berasal dari tanah negara;
* berasal dari tanah bengkok atau tanah kas desa;
* berasal dari tanah yang telah menjadi aset desa;
* atau hanya tercatat dalam administrasi desa karena alasan perpajakan.
Penjelasan tersebut penting karena pencatatan administrasi tidak selalu sama dengan bukti lahirnya hak kepemilikan.
Pengelolaan Aset Desa Harus Didukung Dokumen
Apabila tanah tersebut benar merupakan aset desa, pengelolaannya juga harus mengikuti ketentuan mengenai aset desa.
Pengaturan mengenai aset desa antara lain terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa**, sebagaimana telah diubah dengan **Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024
Dalam ketentuan tersebut, aset desa harus dicatat, diinventarisasi, diamankan, dan dikelola berdasarkan prinsip kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, serta kepentingan masyarakat.
Karena itu, apabila Pemerintah Desa Talun menyatakan tanah tersebut sebagai aset desa, seharusnya terdapat dokumen pendukung yang menunjukkan proses perolehan, pencatatan, pengamanan, dan pengelolaan aset tersebut.
Pemerintah Desa juga perlu memastikan bahwa penggunaan tanah untuk jalan tidak menimbulkan kerugian atau menghilangkan hak pihak lain yang secara sah dapat membuktikan kepemilikannya.
Sebagian Masyarakat Meminta Pembangunan Jalan Ditunda
Di tengah perselisihan tersebut, sebagian masyarakat meminta agar Kepala Desa Talun menunda pembangunan atau pembuatan jalan apabila masih terdapat dua pihak warga yang berselisih mengenai penggunaan tanah tersebut.
Menurut keterangan beberapa warga, pembangunan jalan umum pada dasarnya dapat dilakukan apabila memang bertujuan untuk kepentingan masyarakat. Namun, pembangunan sebaiknya tidak dilaksanakan ketika masih ada pihak yang keberatan dan perselisihan mengenai status tanah belum diselesaikan.
Warga menilai Kepala Desa seharusnya terlebih dahulu mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak sebelum mengambil langkah pembangunan. Dengan demikian, keputusan yang diambil tidak menimbulkan kesan bahwa pemerintah desa mengabaikan salah satu pihak.
“Kalau memang untuk jalan umum, silakan saja dibuat. Tetapi jangan dilakukan ketika masih ada warga yang berselisih mengenai tanah tersebut. Persoalan tanah bisa berlanjut sampai anak cucu apabila tidak segera diselesaikan,” demikian keterangan yang disampaikan beberapa warga.
Sebagian masyarakat berharap Kepala Desa Abdul Basif dapat mengambil peran sebagai penengah dan memfasilitasi musyawarah ulang dengan menghadirkan keluarga Sutikno, Wahid, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta pihak terkait lainnya.
Warga juga meminta agar pembangunan ditunda sementara sampai terdapat kejelasan mengenai status tanah, batas-batas lokasi, serta kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak.
Menurut warga, penundaan tersebut bukan berarti menolak pembangunan jalan, melainkan untuk mencegah munculnya konflik yang lebih besar di kemudian hari. Apabila jalan dibangun ketika sengketa masih berlangsung, dikhawatirkan persoalan tersebut akan terus diwariskan kepada generasi berikutnya.
Penguasaan Fisik Tidak Otomatis Membuktikan Kepemilikan, tetapi Tetap Harus Diperiksa
Di sisi lain, penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh keluarga Sutikno selama puluhan tahun juga tidak secara otomatis membuktikan kepemilikan apabila tidak didukung dasar hak yang sah.
Namun, riwayat penguasaan tersebut tetap merupakan fakta penting yang harus diperiksa dalam proses penyelesaian sengketa. Penguasaan fisik, penggunaan tanah, pembayaran pajak, batas-batas tanah, saksi, serta dokumen lama dapat menjadi bagian dari rangkaian bukti yang membantu menjelaskan asal-usul dan status tanah.
Oleh karena itu, baik klaim Pemerintah Desa maupun klaim keluarga Sutikno tidak seharusnya langsung dianggap benar tanpa pemeriksaan dokumen dan fakta lapangan secara menyeluruh.
Batas Tanah Tidak Boleh Dipatok Sepihak
Keluarga Sutikno juga menyebut bahwa batas-batas tanah di lokasi telah dipatok sebagai bagian dari persiapan rencana pembangunan jalan.
Kondisi tersebut membuat keluarga merasa keberatan karena mereka menganggap tanah tersebut masih menjadi hak keluarga berdasarkan penguasaan dan riwayat pemanfaatan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Dalam sengketa tanah, pemasangan patok atau penetapan batas seharusnya dilakukan berdasarkan data pengukuran yang jelas dan, apabila terdapat keberatan, melibatkan para pihak yang berkepentingan.
Pengukuran idealnya dilakukan dengan menghadirkan pemilik atau penguasa tanah yang berbatasan, perangkat desa, serta petugas dari Kantor Pertanahan apabila diperlukan.
Pemerintah Desa sebaiknya tidak menjadikan pemasangan patok sebagai dasar untuk menyimpulkan bahwa status tanah telah selesai, karena patok hanya menunjukkan batas fisik dan bukan bukti final mengenai kepemilikan.
Prosedur yang Semestinya Ditempuh
Karena kedua pihak memiliki klaim berbeda, penyelesaian persoalan tersebut sebaiknya dilakukan melalui tahapan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tahapan yang dapat ditempuh antara lain:
1. Menghentikan sementara kegiatan pembangunan atau perubahan fisik di lokasi sampai status tanah lebih jelas;
2. Mengumpulkan seluruh dokumen yang dimiliki Pemerintah Desa dan keluarga Sutikno;
3. Menelusuri riwayat tanah melalui buku Letter C, register desa, peta desa, dokumen jual beli, hibah, waris, atau dokumen perolehan lainnya;
4. Memeriksa apakah tanah tersebut tercatat dalam daftar aset desa;
5. Melakukan pengukuran dan pemetaan ulang dengan melibatkan para pihak;
6. Meminta klarifikasi dan pemeriksaan data kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban;
7. Menggelar musyawarah atau mediasi dengan menghadirkan Pemerintah Desa, keluarga Sutikno, Wahid, tokoh masyarakat, dan pihak terkait;
8. Membuat berita acara setiap proses pemeriksaan dan musyawarah;
9. Apabila tidak tercapai kesepakatan, memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menempuh penyelesaian melalui Kantor Pertanahan, mediasi resmi, atau pengadilan sesuai kewenangan.
Pemerintah Desa dapat memfasilitasi musyawarah, tetapi tidak seharusnya bertindak sebagai pihak yang secara sepihak memutuskan kepemilikan apabila terdapat sengketa hak antar warga.
Penyelesaian Sengketa Pertanahan
Penyelesaian sengketa pertanahan dapat dilakukan melalui mediasi atau mekanisme penyelesaian sengketa di Kantor Pertanahan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan
Apabila sengketa menyangkut keabsahan hak, perbuatan melawan hukum, atau kepemilikan yang tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mediasi, para pihak dapat menempuh jalur pengadilan.
Dalam proses tersebut, pengadilan dapat menilai berbagai alat bukti, termasuk sertifikat, surat perjanjian, akta, Letter C, bukti pembayaran pajak, riwayat penguasaan, keterangan saksi, hasil pengukuran, serta bukti-bukti lain yang relevan.
Dengan demikian, Letter C dapat diajukan sebagai salah satu alat bukti, tetapi tidak otomatis menjadi bukti mutlak yang menentukan kepemilikan tanah.
Keluarga Sutikno Meminta Kejelasan
Pihak keluarga Sutikno menegaskan bahwa persoalan yang mereka perjuangkan bukan semata-mata menolak pembangunan jalan, tetapi meminta adanya kejelasan mengenai status dan dasar hukum kepemilikan tanah sebelum pembangunan dilaksanakan.
Mereka meminta Pemerintah Desa Talun dapat menunjukkan dokumen atau bukti otentik yang secara jelas menerangkan bahwa tanah tersebut benar-benar merupakan tanah milik desa dan dapat digunakan untuk pembangunan jalan.
“Kami hanya meminta kejelasan dan bukti. Kalau memang tanah tersebut benar milik desa, kami ingin melihat dasar dan bukti kepemilikannya secara jelas,” demikian sikap yang disampaikan pihak keluarga Sutikno.
Di sisi lain, Pemerintah Desa Talun tentu memiliki hak untuk memberikan penjelasan mengenai dasar administrasi dan riwayat tanah yang menjadi dasar keputusan tersebut.
Namun, penjelasan tersebut sebaiknya tidak hanya mengacu pada buku Letter C, melainkan juga disertai dokumen pendukung mengenai asal-usul tanah, status aset desa, proses pencatatan, serta dasar kewenangan penggunaan tanah untuk pembangunan jalan.
Pemerintah Desa Tidak Dapat Menetapkan Kepemilikan Secara Sepihak
Dalam konteks sengketa ini, Pemerintah Desa memiliki kewenangan untuk mengelola administrasi desa dan memfasilitasi kepentingan masyarakat. Namun, kewenangan tersebut tidak berarti bahwa Pemerintah Desa dapat menetapkan kepemilikan tanah secara sepihak hanya berdasarkan buku Letter C.
Penentuan hak atas tanah harus memperhatikan UUPA, ketentuan pendaftaran tanah, dokumen hak, data fisik, data yuridis, riwayat penguasaan, serta kewenangan Kantor Pertanahan atau pengadilan apabila terjadi sengketa.
Karena itu, sebelum pembangunan jalan dilaksanakan, Pemerintah Desa perlu memastikan bahwa tanah tersebut benar-benar tidak sedang menjadi objek sengketa atau setidaknya telah terdapat kesepakatan tertulis dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Apabila pembangunan dilakukan ketika status tanah masih dipersoalkan, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konflik baru dan dapat dipersoalkan secara hukum apabila kemudian terbukti merugikan pihak yang memiliki hak.
Menunggu Verifikasi dan Mediasi
Karena kedua pihak memiliki klaim berbeda mengenai status tanah, persoalan ini idealnya diselesaikan melalui verifikasi dokumen pertanahan, penelusuran riwayat tanah, pengukuran batas, pemeriksaan status aset desa, serta mediasi yang melibatkan pihak-pihak terkait agar tidak menimbulkan konflik yang lebih luas.
Sebagian masyarakat juga berharap Kepala Desa Talun menunda pembuatan jalan sampai perselisihan antara kedua pihak diselesaikan. Warga menilai pembangunan jalan umum tetap dapat dilakukan apabila memang dibutuhkan, tetapi sebaiknya tidak dilaksanakan ketika masih ada pihak yang keberatan dan belum tercapai kesepakatan mengenai tanah yang akan digunakan.
Apabila musyawarah tidak menemukan titik temu, para pihak dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan redaksi: Sampai adanya dokumen resmi atau putusan dari lembaga yang berwenang, status kepemilikan tanah tersebut masih merupakan objek perselisihan. Letter C bukan sertifikat dan bukan bukti mutlak kepemilikan tanah. Letter C hanya dapat menjadi salah satu petunjuk atau alat bukti yang harus dinilai bersama dokumen, data fisik, data yuridis, riwayat penguasaan, serta bukti-bukti lain yang relevan. Klaim dari masing-masing pihak perlu diverifikasi berdasarkan dokumen pertanahan dan keterangan resmi dari pihak yang berwenang.
Reportase Media Ronggolawe News mengabarkan






















