MOJOKERTO | Ronggolawe News — Menjalankan amanah sebagai wakil rakyat, anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Agus Fauzan, yang akrab disapa Pandu, turun langsung menemui masyarakat dalam kegiatan reses tahap II Tahun 2026.
Kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat tersebut digelar di Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Sabtu sore (5/9/2026), dan berlangsung hingga selesai.
Reses tersebut merupakan bagian dari agenda DPRD Kabupaten Mojokerto dalam menyerap aspirasi masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil) 3 yang meliputi Kecamatan Sooko, Puri, dan Trowulan.
Sebagai Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, Pandu menempatkan sektor pelayanan publik, khususnya kesehatan, sebagai salah satu fokus utama dalam kegiatan reses kali ini.
Ia menyampaikan bahwa forum reses menjadi kesempatan untuk mendengar secara langsung berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, sekaligus mencari solusi melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang dimiliki DPRD.
“Saya ingin menyerap aspirasi dan keinginan warga Brangkal semuanya yang selama ini telah banyak membantu saya hingga menjadi anggota DPRD Kabupaten Mojokerto melalui pilihan panjenengan semua,” kata Pandu.
Soroti Kendala BPJS Warga Kurang Mampu
Dalam kegiatan tersebut, persoalan pelayanan kesehatan menjadi salah satu perhatian utama. Pandu mengatakan dirinya akan mengadvokasi berbagai kendala yang dihadapi masyarakat, termasuk persoalan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi warga yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Menurutnya, akses terhadap pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus mendapatkan perhatian serius pemerintah.
“Sebagai Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, reses tahap dua ini fokus pada peningkatan pelayanan publik sektor kesehatan, termasuk mengadvokasi kendala-kendala pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi warga yang kurang mampu,” jelasnya.
Selain sektor kesehatan, aspirasi masyarakat juga mencakup kebutuhan pembangunan lingkungan, termasuk perbaikan mushola serta sejumlah usulan lainnya yang disampaikan warga.
Pandu menegaskan, aspirasi tersebut akan dihimpun dan diperjuangkan melalui mekanisme yang tersedia di DPRD Kabupaten Mojokerto.
Tidak Membedakan Pilihan Politik
Hal menarik disampaikan Pandu terkait keterbukaan dalam pelaksanaan reses.
Ia menyebut kegiatan tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang sebelumnya memilih dirinya atau partai yang menaunginya.
Dari sekitar 150 undangan yang disiapkan, jumlah warga yang hadir disebut cukup banyak. Bahkan, masyarakat yang pada pemilu sebelumnya memilih partai lain tetap diberikan ruang untuk hadir dan menyampaikan aspirasinya.
“Undangan 150, ternyata yang datang banyak. Meskipun dulunya memilih partai lain, tetap saya undang. Saya tidak membeda-bedakan warga,” beber Pandu.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa setelah proses politik selesai, tugas anggota DPRD adalah menjadi wakil seluruh masyarakat di daerah pemilihannya tanpa membedakan latar belakang pilihan politik.
Bagi Pandu, suara masyarakat merupakan bahan penting dalam menentukan arah perjuangan di lembaga legislatif, terlebih berbagai persoalan yang muncul di tingkat bawah sering kali membutuhkan intervensi kebijakan maupun anggaran pemerintah daerah.
Aspirasi Akan Diajukan Melalui DPRD
Selain kesehatan, pendidikan dan pembangunan infrastruktur juga menjadi bagian dari aspirasi yang ingin diperjuangkan bagi masyarakat Dapil 3.
Pandu mengatakan berbagai proposal yang telah masuk akan dikompilasi dan selanjutnya diajukan melalui DPRD Kabupaten Mojokerto sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Reses tahap kedua DPRD Kabupaten Mojokerto Tahun 2026 ini untuk menyerap aspirasi secara langsung. Proposal yang sudah masuk nanti akan diajukan langsung ke DPRD Kabupaten Mojokerto,” pungkasnya.
Kegiatan reses di Desa Brangkal tersebut menjadi ruang komunikasi dua arah antara masyarakat dan wakil rakyat. Warga mendapatkan kesempatan menyampaikan persoalan secara langsung, sementara DPRD memperoleh gambaran nyata mengenai kebutuhan masyarakat di lapangan.
Dengan posisinya sebagai Ketua Komisi IV, Pandu dituntut tidak hanya menampung aspirasi, tetapi juga mengawal tindak lanjutnya, khususnya pada sektor kesehatan, pendidikan, dan pelayanan publik agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Dapil 3 Kabupaten Mojokerto.
(Heni/ADV)























