PPDI Mojokerto Tagih Janji Kesejahteraan, Desak DPRD Bertindak
MOJOKERTO | RONGGOLAWE NEWS — Persoalan kesejahteraan perangkat desa kembali menjadi sorotan di Kabupaten Mojokerto. Sebanyak 25 perwakilan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Mojokerto mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto untuk menyampaikan aspirasi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi I, Jumat (23/10/2026).
Bertempat di Ruang Hayam Wuruk, pertemuan tersebut menjadi ruang bagi PPDI untuk menyampaikan berbagai persoalan yang menurut mereka belum memperoleh penyelesaian memadai, terutama menyangkut peningkatan penghasilan, perlindungan kesehatan, jaminan masa tua, serta kepastian kesejahteraan bagi perangkat desa.
Di balik tugas pelayanan administrasi dan pemerintahan yang dijalankan setiap hari, perangkat desa menilai masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah.
Bagi mereka, kesejahteraan bukan sekadar persoalan besaran penghasilan. Lebih dari itu, kesejahteraan berkaitan dengan kepastian hak, perlindungan ketika memasuki masa purna tugas, dan penghargaan atas pengabdian dalam melayani masyarakat di tingkat pemerintahan paling dekat dengan warga.
PPDI Sampaikan Sejumlah Tuntutan
Dalam RDPU tersebut, PPDI menyampaikan serangkaian aspirasi yang berkaitan dengan kondisi ekonomi dan jaminan sosial perangkat desa.
Tuntutan yang disuarakan meliputi kepastian pemberian uang pesangon atau skema jaminan purna tugas, perlindungan melalui BPJS Kesehatan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) secara rutin, termasuk kepastian kebijakan bagi perangkat desa yang telah memasuki masa purna tugas, serta peningkatan penghasilan secara berkala.
PPDI menilai berbagai kebutuhan tersebut perlu dibahas secara serius dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan keberlanjutan anggaran pemerintahan desa.
Mereka juga menyoroti dampak kebijakan efisiensi anggaran yang berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Menurut aspirasi yang disampaikan dalam forum, penyesuaian anggaran pemerintah dinilai turut memengaruhi ruang fiskal daerah dan berdampak pada kemampuan meningkatkan kesejahteraan perangkat desa.
Meski demikian, besaran dampak terhadap penghasilan perangkat desa serta mekanisme anggaran yang berkaitan dengan persoalan tersebut masih perlu diperjelas melalui data resmi pemerintah daerah.
PPDI menginginkan agar kebijakan efisiensi tidak berhenti menjadi alasan administratif, melainkan diikuti penjelasan terbuka mengenai kondisi anggaran, komponen penghasilan yang terdampak, serta langkah yang dapat ditempuh untuk memenuhi hak perangkat desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Soleh: Janji Kesejahteraan Perlu Dibuktikan
Wakil Ketua PPDI Kabupaten Mojokerto, Soleh, menyampaikan kritik terhadap belum adanya peningkatan kesejahteraan yang dirasakan anggotanya sebagaimana mereka harapkan.
Dalam forum yang dihadiri Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto tersebut, Soleh mengingatkan janji pasangan kepala daerah MUBAROK yang menurutnya pernah menyampaikan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan perangkat desa saat masa Pilkada.
“Jikalau MUBAROK memimpin Kabupaten Mojokerto, janjinya dulu akan menyejahterakan perangkat desa. Tapi ini sudah dua tahun memimpin, kesejahteraan kami tidak ada peningkatan sama sekali,” tegas Soleh dalam RDPU, sebagaimana materi keterangan yang disampaikan kepada redaksi.
Pernyataan itu menggambarkan kekecewaan PPDI terhadap kondisi yang mereka rasakan setelah sekitar dua tahun masa kepemimpinan berjalan.
Bagi PPDI, komitmen yang disampaikan dalam kontestasi politik semestinya diterjemahkan menjadi kebijakan yang dapat dirasakan masyarakat, termasuk kelompok perangkat desa yang menjalankan pelayanan pemerintahan setiap hari.
Meski demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya peningkatan kesejahteraan perlu dilihat berdasarkan data penghasilan, perubahan tunjangan, kebijakan pemerintah daerah, serta kondisi masing-masing komponen hak perangkat desa.
Karena itu, persoalan tersebut membutuhkan penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto, khususnya mengenai kebijakan yang telah ditempuh, kendala yang dihadapi, dan rencana tindak lanjut yang memungkinkan untuk dilaksanakan.
Efisiensi Anggaran Menjadi Sorotan
Persoalan kesejahteraan perangkat desa tidak dapat dilepaskan dari pembahasan kemampuan keuangan daerah.
Dalam aspirasi yang disampaikan, PPDI menyoroti kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat yang dinilai berdampak terhadap ruang fiskal Kabupaten Mojokerto.
Mereka mengkhawatirkan kondisi tersebut berpengaruh terhadap peluang peningkatan penghasilan dan tunjangan perangkat desa.
Namun, pembahasan mengenai dampak efisiensi anggaran harus didasarkan pada rincian yang jelas.
Pemerintah daerah perlu menjelaskan bagaimana perubahan alokasi anggaran memengaruhi belanja daerah, termasuk komponen yang berkaitan dengan penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa.
Penjelasan tersebut penting agar persoalan kesejahteraan tidak berhenti pada perbedaan persepsi antara pemerintah dan organisasi perangkat desa.
Jika terdapat keterbatasan anggaran, perangkat desa perlu memperoleh informasi mengenai kondisi riil keuangan daerah, dasar perhitungan penghasilan, serta alternatif kebijakan yang dapat dipertimbangkan.
Sebaliknya, jika terdapat ruang fiskal yang memungkinkan perbaikan, pemerintah daerah perlu menjelaskan skala prioritas dan mekanisme pelaksanaannya sesuai aturan.
Transparansi menjadi kunci agar tuntutan kesejahteraan dapat dibahas berdasarkan data, bukan sekadar pernyataan atau janji.
Perlindungan Kesehatan dan Jaminan Purna Tugas
Selain peningkatan penghasilan, PPDI juga menempatkan perlindungan sosial sebagai salah satu persoalan penting yang perlu mendapatkan kepastian.
Perangkat desa merupakan bagian dari penyelenggara pemerintahan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Dalam menjalankan tugas, mereka membutuhkan kepastian mengenai perlindungan kesehatan dan hak-hak yang berkaitan dengan masa pengabdian.
PPDI meminta kejelasan mengenai jaminan BPJS Kesehatan serta mekanisme pemberian pesangon atau jaminan purna tugas.
Persoalan tersebut perlu dibahas dengan memperhatikan status dan ketentuan yang berlaku bagi perangkat desa. Skema perlindungan kesehatan, jaminan sosial, dan hak ketika memasuki masa purna tugas harus memiliki dasar hukum, sumber pembiayaan, serta mekanisme pelaksanaan yang jelas.
Pemerintah daerah bersama DPRD perlu mengidentifikasi persoalan yang benar-benar terjadi di lapangan, termasuk kemungkinan adanya perbedaan pelaksanaan kebijakan antardesa.
Dengan demikian, penyelesaian yang dihasilkan tidak hanya menjawab aspirasi dalam forum, tetapi juga memberikan kepastian bagi perangkat desa mengenai hak dan perlindungan yang dapat mereka peroleh.
Kehadiran OPD Dinilai Belum Memadai
Hal lain yang menjadi sorotan dalam RDPU tersebut adalah kehadiran organisasi perangkat daerah (OPD).
Berdasarkan keterangan dalam materi yang diterima redaksi, OPD pemerintah kabupaten yang hadir dalam forum tersebut adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
PPDI menilai keterlibatan OPD terkait diperlukan agar persoalan kesejahteraan dapat dibahas secara menyeluruh, terutama jika pembahasannya berkaitan dengan perencanaan anggaran, kemampuan fiskal, penghasilan, tunjangan, dan perlindungan sosial.
DPMD memiliki peran penting dalam urusan pemerintahan desa. Namun, sejumlah tuntutan yang disampaikan PPDI juga berpotensi membutuhkan penjelasan dari perangkat daerah lain sesuai kewenangan masing-masing.
Karena itu, koordinasi lintas-OPD menjadi penting agar jawaban yang diberikan kepada PPDI tidak sebatas penjelasan umum, melainkan disertai data, dasar kebijakan, serta alternatif penyelesaian yang realistis.
Kehadiran pihak-pihak yang berwenang dalam pertemuan lanjutan juga diperlukan untuk memastikan setiap persoalan memperoleh jawaban sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Redaksi belum memperoleh keterangan resmi mengenai alasan OPD lain tidak hadir dalam RDPU tersebut.
PPDI Minta Komisi I Tidak Berhenti pada Pertemuan Formal
Bagi PPDI, RDPU bukan sekadar agenda pertemuan antara organisasi perangkat desa dan DPRD. Forum tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi penyelesaian persoalan yang selama ini mereka sampaikan.
PPDI menginginkan Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto menindaklanjuti aspirasi yang masuk dengan rekomendasi kepada kepala daerah, disertai langkah konkret untuk membahas dan memperjelas pemenuhan hak-hak perangkat desa.
Rekomendasi tersebut diharapkan tidak hanya mencatat daftar tuntutan, tetapi juga menguraikan persoalan yang harus diselesaikan, pihak yang bertanggung jawab, serta tahapan tindak lanjut yang dapat dipantau.
Dalam konteks ini, DPRD memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran yang dapat digunakan untuk meminta penjelasan pemerintah daerah mengenai kebijakan kesejahteraan perangkat desa.
Meski demikian, realisasi setiap tuntutan tetap harus mempertimbangkan ketentuan hukum, kewenangan pemerintah daerah, dan kemampuan keuangan yang tersedia.
Oleh sebab itu, tindak lanjut yang diperlukan bukan hanya pernyataan dukungan, melainkan pembahasan terukur yang mempertemukan aspirasi PPDI dengan data anggaran dan dasar hukum yang berlaku.
Kepastian mengenai hasil RDPU, termasuk apakah Komisi I akan menerbitkan rekomendasi resmi, masih perlu dikonfirmasi kepada pihak DPRD.
Menunggu Jawaban Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Aspirasi yang disampaikan PPDI membuka kembali pembahasan mengenai posisi perangkat desa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Di satu sisi, pemerintah harus menjaga kesinambungan pelayanan publik dan memastikan anggaran digunakan secara efektif. Di sisi lain, perangkat desa mengharapkan adanya kepastian mengenai penghasilan, perlindungan kesehatan, dan masa depan setelah menyelesaikan pengabdian.
Kedua kepentingan tersebut perlu dipertemukan melalui kebijakan yang transparan, terukur, dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Pemerintah Kabupaten Mojokerto perlu memberikan penjelasan mengenai kondisi penghasilan perangkat desa saat ini, kebijakan yang telah dijalankan, dampak efisiensi anggaran, serta kemungkinan langkah perbaikan yang dapat ditempuh.
Sementara itu, DPRD diharapkan mengawal proses pembahasan agar aspirasi yang telah disampaikan tidak berhenti sebagai catatan rapat.
Bagi perangkat desa, persoalan ini menyangkut keberlangsungan hidup keluarga sekaligus kepastian dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Kesejahteraan aparatur di tingkat desa memang tidak dapat dipisahkan dari kemampuan keuangan daerah. Namun, keterbatasan anggaran juga perlu dijelaskan secara terbuka agar semua pihak memahami persoalan dan kemungkinan jalan keluarnya.
Jika Tak Ada Kejelasan, Akankah PPDI Turun ke Jalan?
Di penghujung persoalan, pertanyaan yang kini mengemuka adalah bagaimana hasil RDPU tersebut akan ditindaklanjuti.
Apakah Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto akan menyusun rekomendasi resmi? Apakah pemerintah daerah akan membuka ruang pembahasan lanjutan bersama PPDI? Dan kapan perangkat desa memperoleh kejelasan mengenai tuntutan yang telah mereka sampaikan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi bagian penting dalam menilai sejauh mana aspirasi organisasi perangkat desa ditindaklanjuti melalui mekanisme pemerintahan.
PPDI telah menyampaikan tuntutannya. Kini, perhatian tertuju kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk memberikan tanggapan serta menjelaskan langkah yang dapat ditempuh.
Apabila belum ada perkembangan yang dinilai memadai, kemungkinan langkah lanjutan dari PPDI, termasuk gerakan turun ke jalan sebagaimana disuarakan dalam materi aspirasi, menjadi hal yang perlu diklarifikasi kepada pengurus organisasi.
Yang jelas, penyelesaian persoalan kesejahteraan perangkat desa membutuhkan lebih dari sekadar pertemuan. Diperlukan keterbukaan data, komunikasi antarpihak, serta keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ronggolawe News akan terus memantau perkembangan aspirasi PPDI Kabupaten Mojokerto dan menelusuri tanggapan resmi DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Mojokerto terkait tuntutan kesejahteraan perangkat desa.
(Heni/ADV)























