Tuban, RonggolaweNews.
Seorang kakek sebut saja Somosu(69) warga Desa Waleran Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban Jawa Timur ditangkap petugas karena diduga mencuri kayu jati di petak 3E di kawasan Perhutani Desa Waleran, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Penangkapan itu terjadi saat
petugas Perhutani melakukan patroli. Kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian. Dimana, pelaku nekat mencuri kayu jati untuk memperbaiki rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Adhi Makayasa pada awak media mengungkapkan
“Infonya yang bersangkutan beralasan untuk bangun rumah pribadi, sebelumnya sudah ditangkap dan di peringatkan oleh Perhutani, tapi masih mengulangi kembali.” jelas Kasatreskrim Kamis, (29/04/2021).
Andhi Makayasa menjelaskan, penangkapan itu bermula ketika petugas Perhutani melakukan patroli rutin di kawasan hutan jati di lokasi kejadian. Saat itu, petugas mengetahui pelaku menebang kayu jati dengan menggunakan gergaji dan kapak, pada Selasa pagi, (27/04/2021).
“Pelaku ini telah menebang kayu jati milik Perhutani dan membawa kayu tersebut dengan cara dipundak tanpa memiliki izin untuk dibawa pulang.” tambahnya.
Tak lama kemudian pelaku diamankan petugas Perhutani yang sedang melakukan patroli. Serta mengamankan barang bukti kayu jati berukuran panjang 200 centimeter dan tebal 22 centimeter.
“Anggota Perhutani mengamankan pelaku ketika membawa kayu jati dan diserahkan ke Polres guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, akibat kejadian itu pihak Perhutani mengalami kerugian sekitar Rp. 1.314.541, semua barang bukti telah kita amankan, termasuk batang kayu jati.” ungkap Kasat Reskrim.(red).