Tuban, RonggolaweNews
Pemuda Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban Fathur Rosyidin (19) diringkus anggota kepolisian. Pasalnya, dia nekat menyebar foto bugil mantan pacarnya di media sosial (Medsos)
Foto tersebut disebar karena pelaku merasa sakit hati diputus korban berinisial S (17) warga Kecamatan Jatirogo, Tuban. Hingga akhirnya, pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan di kawasan Kota Surabaya.
“Tersangka ditangkap di Surabaya dan telah ditahan di Mapolres,” kata Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono didampingi Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Yoan Septi Hendri dan Kapolsek Jatirogo di Mapolres setempat, dihadapan awak media ,Kamis, 30/01/2020.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Diterangkan oleh Kapolres Tuban , awalnya pelaku dan korban saling menjalin hubungan asmara. Bahkan, keduanya sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri baik dirumah tersangka maupun korban.
“Korban mau melakukan itu karena dibujuk oleh tersangka jika hamil akan di nikahi atau bertanggung jawab,” jelas Perwira jebolan Akpol angkatan 2000 itu.
Selama menjalin asmara, tersangka juga sering menghubungi korban melalui video call WhatsApp. Saat video call, tersangka meminta agar korban membuka baju hingga telanjang dan langsung di screenshot.
Setelah menjalin cinta cukup lama, korban meminta untuk mengakhiri hubungan atau putus disebabkan sudah punya pacar lain. Mendengar permintaan itu, pelaku tidak bisa menerima dan mengancam akan menyebarkan foto bugil korban dari hasil screenshot tersebut.
Rupanya ancaman pelaku tidak dihiraukan oleh korban yang masih berstatus dibawah umur. Hingga akhirnya pelaku gelap mata dan menyebar foto telanjang mantan pacar di media sosial seperti Instagram dan aplikasi WhatsApp.
Merasa tak terima, keluarga korban langsung melaporkan perbuatan pelaku ke pihak kepolisian. Pelaku berhasil di ringkus tanpa perlawanan di jalan Pemuda depan monumen kapal selam Surabaya, Senin sore, 27/01/2020.(@nt).