Bojonegoro, Ronggolawe News — Hak jawab ( klarifikasi ) Universitas Bojonegoro
Kepada yth.
Pemimpin Redaksi Ronggolawe News
Di Tempat
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan adanya pemberitaan dengan topik ” Dekan Fakultas Pertanian Universitas Bojonegoro dengan Mahasiswa semester lll dalam ujian akhir semester (UAS)” yang beredar di sejumlah media on line tertanggal 07 Februari 2022, dapat kami jelaskan dan klarifikasikan sebagaimana berikut:
- Kami, selaku civitas akademika universitas Bojonegoro, menyampaikan permohonan maaf yang sedalam dalamnya, kepada orang tua dan mahasiswa dimaksud, dan juga kepada masyarakat secara luas. Atas layanan dalam pelaksanaan ujian akhir semester. Sehingga menimbulkan kekurang nyamanan pembelajaran dan hubungan antara mahasiswa dan kampus.
- Pada prinsipnya, dapat kami sampaikan bahwa, pihak civitas akademika Universitas Bojonegoro senantiasa mendukung upaya- upaya pembelajaran pendidikan yang menggunakan metode atau pendekatan mendidik. Bukan menghardik, dengan titik tekan pada peningkatan softskills. Diantaranya adalah membangun relasi (interaksi) harmonis antara tenaga pendidik dengan mahasiswa dan atau masyarakat. Hal ini sangat sejalan dengan kebijakan dari mas menteri pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud) yang menekankan pentingnya pembelajaran softskills bagi mahasiswa, khususnya yang berkaita dengan dukungan dari pihak pendamping (kampus / Sekolah dan orang tua) dan kecintaan terhadap apa yang dilakukan (Pembelajaran /Kuliah).
- Pada prinsipnya, upaya yang dilakukan civitas akademika Universitas Bojonegoro dalam pelaksanaan UAS, masih dalam kerangka untuk menciptakan kedisiplinan, yang merupakan bagian penting dalam peningkatan softskills, bagi mahasiswa. Yang sudah barang tentu dalam penerapannya telah melalui tahapan – tahapan sesuai Standard operational procedure (SOP).
a. Si antara SOP nya menyebutkan, bahwa seluruh mahasiswa dapat mengikuti UTS dan UAS dengan memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan. Yakni, aktif mengikuti perkuliahan sebelumnya, mengerjakan tugas – tugas yang diberikan dosen, mengikuti UTS dan UAS di semester sebelumnya. Dan melunasi pembayaran UKT yang dibayarkan melalui bank (tranfer) pada waktu yang telah ditentukan. Bahkan, pihak kampus juga sudah memberikan kelonggaran dalam bentuk membuat surat pernyataan demi mempertimbangkan kemampuan mahasiswa, agar tetap bisa mengikuti UAS. Sehubungan dengan hal itu, hemat kami , pelaksanaan UASdm di Fakultas pertanian sudah berjalan sesuai SOP yang berlaku bagi seluruh mahasiswa Universitas Bojonegoro.
Terkait dengan kejadian yang melibatkan Dekan Faperta dan mahasiswa semester lll sebagaimana dimaksud dalam pemberitaa, berdasarkan penelusuran kami dan pengakuan sejumlah saksi mahasiswa semester lll yang pada hari itu mengerjakan UAS, dipakai fakta bahwa tidak ada insiden penyobekan kertas lembar jawaban ( bukti fisik ada di lampiran 2). Yang ada, Dekan Faperta mengambil kertas lembar jawaban UAS dimaksud, karena dipandang belum memenuhi SOP, Dangan cara baik – baik.
Meski demikian, apabila dalam pelaksanaan SOP terhadap penyelenggaraan UAS ini dipandang belum menggunakaan cara/ metode yang tepat, dapat kami pastikan bahwa hal itu diluar kesengajaan kami. Dan tidak ada niat sedikit pun untuk menghardik, apalagi bertindak dengan kekerasan, sebagaimana semangat dipoin (2). Dan tentu saja, hal ini akan kami jadikan sebagai pembelajaran untuk perbaikan layanan ke depan.
b. Khusus kepada media Ronggolawe news.com, kami sampaikan bahwa penggunaan opini dengan kata “lecehkan” dalam judul berita tentu akan menimbulkan dampak yang merugikan bagi kami (bukti dilampiran 2). Apalagi dalam faktanya memang tidak ada tindakan pelecehan atau melecehkan seperti yang diberitakan. Karena penggunaan opini ” lecehkan” itu alam memberikan stigma kepada masyarakat, khususnya pemirsa yang membaca berita tersebut bahwa kami seolah olah telah melakukan tindakan atau perbuatan pelecehan. Padahal secara hukum istilah pelecehan atau “lecehkan” itu orientasinya berkaitan dengan tindakan seksualitas. Bahkan dalam konteks hukum pidana Indonesia tidak pelecehan merupakan kejahatan terhadap kesusilaan atau secara spesifiknya dikategorikan sebagai pelecehan seksual. Hal ini tentu sangat berlebihan karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, terlebih pemberitaan tersebut hanya bersumber dari satu pihak saja.
- Civitas akademika Universitas Bojonegoro berharap permasalahan yang ada dapat diselesaikan secara kekeluargaan yang mengedepankan rasa saling menyayangi dan penuh cinta, antara pendidik dengan mahasiswa, maupun pendidik dengan orang tua mahasiswa dan masyarakat pada umumnya. Sehingga, akan tercipta hubungan kekeluargaan yang lebih baik lagi. Demi masa depan anak didik kita
- Civitas akademika Universitas Bojonegoro selalu berkomitmen untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat dalam segala layanan pendidikan di perguruan tinggi. Untuk itu, masukan dan kritik akan dijadikan sebagai input sekaligus referensi untuk semakin meningkatkan mutu layanan di masa masa yang akan datang.
Berdasarkan latar belakang, kronologi, dan hal- hal tersebut diatas, kami meminta kepada saudara untuk menayangkan hak jawab (Klarifikasi) ini demi keberimbangan pemberitaan, sebagaimana ketentuan UU Nomer 10 Tahun 1999 tentang pers, kode etik jurnalistik , dan aturan hukum terkait. Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak klarifikasi (Hak jawab) ini dikirimkan. Untuk komunikasi dengan pihak Universitas Bojonegoro, dapat dilakukan melalui Humas Unigoro atas Nama Ahmad Taufiq. (Hp. 0813356763).
Demikian Hak jawab (Klarifikasi) ini kami sampaikan, atas perhatiannya dan kerjasamanya kami sampaikan ucapan terimakasih.(red)