Bojonegoro, Ronggolawe News –
Seorang pemuda berinisial MAP (23) warga Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro lantaran mencuri inventaris Masjid di Desa Balongrejo, Kecamatan Sugihwaras.
“Tersangka mengambil satu set alat pengeras suara di masjid Al-Barokah,” jelas Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad saat memimpin Pers Rilis ungkap kasus di halaman Mapolres Bojonegoro. Jumat (18/03/2022) pagi.
Ia menjelaskan, modus operandi yang digunakan oleh tersangka dalam melakukan aksinya, yakni tersangka masuk ke Masjid Al-Barokah pukul 04.00 WIB. Selanjutnya tersangka melihat ada satu set alat pengeras suara dan kemudian mengambil barang inventaris masjid tersebut.
“Selanjutnya diangkut menggunakan kendaraan roda empat milik pelaku,” ujarnya.
Dari keterangan yang berhasil dihimpun, Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2022 sekitar pukul 20.00 WIB kepolisian berhasil mengamankan pelaku di Desa Margomulyo, Kecamatan Bojonegoro.
“Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”, pungkasnya.(red)