Bojonegoro, Ronggolawe News – Himbauan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kepada masyarakat ikut dilibatkan dalam proses mendukung pelaksanaan dan pengawasan Program Indonesia Pintar (PIP). Hal ini untuk mendukung pelaksanaan wajib belajar 12 tahun.
Imbauan itu tertuang dalam surat edaran Kemendikbudristek nomor 17838/A.J5/DM.00.03/2022. Surat itu ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.
Menurut Sekjend Kemendikbudristek Suharti, sebagaimana tertulis dalam surat, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program prioritas nasional, yang bertujuan untuk membantu memenuhi biaya personal pendidikan peserta didik. Hal ini dalam rangka meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai 21 tahun dari keluarga miskin/rentan miskin untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah.
Sasaran PIP per tahun anggaran adalah sebanyak Rp 17,9 juta peserta didik dari jenjang SD, SMP, SMA dan SMK atau sederajat. Guna mendukung ketepatan sasaran penerima PIP, Kemendikbudristek mendorong Dinas Pendidikan agar berkoordinasi dengan Dinas sosial, Dinas Kependudukan dan catatan sipil, guna memutakhirkan data.
“Melaksanakan sosialisasi PIP ke seluruh lapisan masyarakat, khususnya dari keluarga miskin/rentan miskin dan mengikutsertakan peran dari seluruh elemen masyarakat dalam mengawasi penyaluran dana PIP,” katanya sebagaimana tertulis dalam surat.
Selain itu, kepala daerah juga diminta terus melakukan monitoring guna mengurangi resiko terhadap potensi penyelewengan serta tindak pidana korupsi dana PIP khususnya ditingkat satuan pendidikan.
Guna membantu pelaksanaan dan pengawasan tersebut, Kemendikbudristek menampilkan informasi perkembangan penyaluran dana PIP pada laman web aplikasi SIPINTAR (pip.kemendikbud.go.id) yang dapat diakses menggunakan akun yang telah diberikan ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.(red/ai/nn)