Tuban, Ronggolawe News – Munculnya surat edaran undangan dari Pemkab Tuban terkait Pembahasan Dokumen Perjanjian Kinerja bagi PNS dan juga SKP di lingkungan Pemkab Tuban memantik reaksi dari Komisi I DPRD Kabupaten Tuban.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tuban, Fahmi Fikroni, S.H pada Media Ronggolawe News mengatakan,
“Adannya edaran undangan terkait koordinasi pembahasan dokument perjanjian kinerja yang dilaksanakan hari ini, Sangat memperihatinkan,” katanya.
Menurutnya, Evaluasi kinerja dilakukan per- Januari.
“Karena menurut saya idealnya penyusunan perjanjian kinerja itu dilaksanakan evaluasi kinerja tahun 2021 paling lambat bulan januari, dan selain itu juga wajib seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban menyusun Sasaran Kinerja Pegawai 2022 paling lambat juga per januari 2022. Ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi RI nomor 6 tahun 2022,” tegas Anggota Dewan dari Fraksi PKB itu. Rabu, 25/05/2022
Terkait SKP Gus Roni panggilan akrabnya menuturkan,
“Perlu dipahami Bahwa SKP ini adalah acuan utama seorang ASN dalam menjalan tugas dan fungsinnya. Baik pejabat struktural maupun fungsional.
Sasaran Kinerja adalah turunan visi misi bupati, dan juga program prioritas nasional di break down dan diterjemahkan dalam RPJMD kab. Tuban . Setelahnya akan diketahui dan ditentukan indikator Kinerja Sasaran Kegiatan ( IKSK).
Kepala Dinas wajib membuat perjanjian Kinerja dan kontrak kinerja dengan pejabat penilainya ( Bupati) menjadi SKP dan program kerja OPD oleh kepala dinas, baru darinya para staf membagi habis dalam SKP nya masing masing sesuai jabatan dan fungsionalnya,” ungkapnya
Menanggapi molornya koordinasi Pembahasan Dokumen Perjanjian Kinerja, Gus Roni berkesimpulan mestinya Semua hal diatas wajib terdokumentasi dengan baik. Mulai perencanaan, penganggaran, waktu, target capaian, dan realisasi kegiatannya dan tentu di akhir tahun harus di evaluasi untuk diketahui angka capaian kinerjanya.
“Dari hal diatas, kami sangat prihatin, jika dalam bulan mei ini, sebagaimana undangan yang beredar, baru akan dilakukan koordinasi pembahasan dokument perjanjian kinerja, trus dasar pelaksanaan kinerja kegiatan dan pelaksanaan program kinerja berbasis anggaran selama ini pelaksanannya seperti apa ???, ini yang perlu kami check, karena di sini ada potensi rakyat dirugikan dalam hal pelayanan dan realisasi program kegiatan yang memungkinkan dapat tertunda pelaksanannya.
Nanti Silpa di Kabupaten Tuban bisa jadi akan cukup besar kalau sampai ini terjadi, bayangkan dalam sejarah baru kali ini SILPA APBD Kabupaten Tuban sampai 700 Milyard lebih.
Darimana Bupati akan merealisasikan Visi Misi Bangun Deso Noto Kuto kalau seperti ini terjadi
karena ada kegiatan yang tidak terlaksana, dan sekali lagi masyarakat Tuban yang dirugikan,” tegasnya mengakhiri.(red)