TUBAN | Ronggolawe News – Aktivitas penggalian tanah di wilayah Desa Talun, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, tepatnya di Jalan Raya Montong–Merakurak sebelah timur Pertigaan Layuti, menuai sorotan warga.
Penggalian yang disebut telah mencapai kedalaman lebih dari 20 meter itu dikhawatirkan membahayakan keselamatan masyarakat sekaligus mengancam keberlangsungan lahan pertanian milik warga yang berada di sekitar lokasi.
Kekhawatiran tersebut muncul setelah sejumlah warga menyampaikan pengaduan kepada tim pemantau lapangan.
Berdasarkan hasil peninjauan langsung dan dokumentasi yang dilakukan di lokasi, terlihat aktivitas penggalian dilakukan menggunakan alat berat hingga mendekati batas lahan milik warga tanpa menyisakan jarak pengaman yang dinilai memadai.
Dari hasil pengamatan lapangan, kondisi tebing galian tampak sangat curam dengan dinding tanah yang nyaris tegak.
Kondisi tersebut dinilai memiliki potensi kerawanan tinggi, terutama ketika memasuki musim hujan dengan intensitas curah hujan tinggi.
Apabila terjadi longsor, dampaknya diperkirakan tidak hanya merusak lahan pertanian warga yang berbatasan langsung dengan lokasi penggalian, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan masyarakat yang beraktivitas di sekitar kawasan tersebut.
Sejumlah warga terdampak mengaku resah karena aktivitas penggalian dinilai semakin mendekati batas tanah mereka. Mereka berharap ada tindakan cepat dari pemerintah sebelum terjadi bencana yang tidak diinginkan.
“Kami khawatir kalau hujan deras, tebing ini longsor dan tanah pertanian kami ikut ambrol. Jangan sampai menunggu ada korban baru dilakukan tindakan,” ungkap salah seorang warga terdampak.
Tim Lapangan Himpun Bukti
Sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat, tim pemantau lapangan telah menghimpun berbagai dokumen pendukung yang nantinya akan disampaikan kepada instansi berwenang sebagai bahan verifikasi.
Dokumen tersebut meliputi:
Dokumentasi foto kondisi lokasi penggalian.
Rekaman video hasil pemantauan lapangan.
Titik koordinat lokasi kegiatan penggalian.
Keterangan dari warga terdampak.
Salinan identitas serta dokumen pendukung pelapor yang disimpan sebagai alat bukti sesuai ketentuan hukum.
Menurut tim pemantau, seluruh bukti tersebut dikumpulkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas laporan masyarakat sekaligus untuk mempermudah proses pemeriksaan oleh instansi terkait.
Minta Pemerintah dan APH Segera Turun
Melalui rilis pengaduan masyarakat, warga meminta Pemerintah Kabupaten Tuban bersama instansi teknis dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aktivitas tersebut.
Beberapa tuntutan yang disampaikan masyarakat antara lain:
Melakukan peninjauan dan verifikasi langsung ke lokasi.
Memeriksa legalitas kegiatan penggalian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengkaji potensi bahaya terhadap keselamatan masyarakat serta dampaknya terhadap lingkungan dan lahan pertanian.
Mengambil langkah hukum maupun administratif apabila ditemukan adanya pelanggaran atau kondisi yang membahayakan keselamatan masyarakat.
Warga berharap langkah pencegahan dilakukan sedini mungkin agar tidak terjadi kerusakan yang lebih luas maupun korban jiwa akibat potensi longsor.
Aspek Keselamatan Harus Menjadi Prioritas
Dalam berbagai kegiatan penggalian tanah maupun pertambangan, aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup, stabilitas lereng, dan perlindungan masyarakat sekitar merupakan bagian penting yang harus diperhatikan.
Apabila aktivitas dilakukan tanpa pengelolaan yang memadai, risiko kerusakan lingkungan dan bencana geologi dapat meningkat.
Karena itu, masyarakat meminta instansi yang memiliki kewenangan, baik di bidang pertambangan, lingkungan hidup, pekerjaan umum maupun penegakan hukum, melakukan evaluasi secara objektif berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan.
Menunggu Hasil Pemeriksaan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola kegiatan maupun instansi pemerintah terkait mengenai legalitas aktivitas penggalian tersebut dan hasil evaluasi terhadap kondisi di lapangan.
Ronggolawe News menegaskan bahwa informasi ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan, dokumentasi, serta pengaduan masyarakat.
Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun pelanggaran administrasi sepenuhnya menjadi kewenangan instansi yang berwenang setelah dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ronggolawe News akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengelola kegiatan, Pemerintah Kabupaten Tuban, Dinas terkait, serta aparat penegak hukum guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip cover both sides.
Reportase Media Ronggolawe News mengabarkan






















