Sabtu, September 6, 2025
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Pada Musda XI   Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Pada Musda XI Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Pada Musda XI   Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Pada Musda XI Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Seputar Jatim

pekerja PT PNM unit baureno,bojonegoro. menuai protes dari LPKSM pagerwesi bojonegoro

avatar by Ronggolawe News
15 Juni 2022
in Seputar Jatim
2 min read
0
pekerja PT PNM unit baureno,bojonegoro. menuai protes dari LPKSM pagerwesi bojonegoro
0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bojonegoro, Ronggolawe News – 15 juni 2022
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Pagerwesi Bojonegoro soroti kinerja lapangan PT. Permodalan Nasional Madani (PNM).

Berdasarkan pengaduan nasabah atasnama Siti Mujayana,warga bojonegoro pihaknya kembali mempertanyakan terkait pembuatan surat perjanjian dan mekanisme pelaksanaan eksekusi hak tanggungan.

RelatedPosts

Doa Bersama di Bumi Mojopahit

HUT PPAD KE-22, Pengukuhan Dewan Adat Agol – Agol, Juga Membahas Bedah Buku Islam Ala Prabowo

Inilah Daftar Gedung dan Fasilitas Publik yang Rusak Akibat Kerusuhan di Kediri

Konsumen program PNM ULaMM Syariah unit Baureno tersebut, mengalami insidental prestasi 3 kali angsuran, namun PT PNM langsung melakukan penyegelan, sedangkan untuk jangka waktu pemenuhan prestasi masih 28 bulan lagi.

“PT PNM adalah perusahaan yang berada dalam naungan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), seharusnya mengerti dan paham hal tersebut,” kata Juri, Ketua LPKSM Pagerwesi Bojonegoro, Rabu (15/06/2022).

Menurutnya, perjanjian tersebut mengandung klausul baku (setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha) yang melanggar pasal 18 UUPK dan Pasal 22 POJK.

Disisi lain, beberapa dokumen persyaratan seperti pernyataan dan surat-surat kuasa yang disiapkan sepihak oleh PT. PNM Unit Baureno dinilai sangat melemahkan hak dan perlindungan nasabah, sehingga dapat menimbulkan kerugian. Hal tersebut bertentangan dengan prinsip syariah yang dipegang PT. PNM dan POJK pasal 21 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

“Pelaku Usaha jasa keuangan wajib memenuhi keseimbangan, keadilan dan kewajaran dalam pembuatan perjanjian dengan konsumen,” ungkapnya kepada awak media.

Selanjutnya Juri menegaskan, bahwa terkait eksekusi hak tanggungan yang merupakan jaminan dalam fasilitas pembiayaan tersebut, semestinya pihak PT. PNM Unit Baureno mengajukan terlebih dahulu kepada Badan Lelang yang bertindak sebagai Fasilitator, kemudian diteruskan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Atau PT. PNM Unit Baureno bisa menggugat nasabah dipengadilan dan memohon tuntutan untuk pengeksekusian jaminan tersebut, sesuai dengan UU Hak Tanggungan No. 4 tahun 1996, bukan dengan secara putusan perusahaan, karena negara kita ini adalah negara Hukum maka kita pun harus mentaati peraturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(wan)

Previous Post

Pemdes Gerih Salurkan BLT-DD Tahun Anggaran 2022.

Next Post

Komisi I DPRD Kabupaten Tuban Kunjungi BKN

avatar

Ronggolawe News

Next Post
Komisi I DPRD Kabupaten Tuban Kunjungi BKN

Komisi I DPRD Kabupaten Tuban Kunjungi BKN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Tersangka Kasus Laptop, Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Ditahan
  • RUU Perampasan Aset: Siapa Diuntungkan, Siapa Dirugikan?
  • Doa Bersama di Bumi Mojopahit
  • HUT PPAD KE-22, Pengukuhan Dewan Adat Agol – Agol, Juga Membahas Bedah Buku Islam Ala Prabowo
  • Total Kerugian Rp10 Miliar, 41 Pelaku Ditangkap, Dibalik Kerusuhan DPRD Kabupaten Blitar

Komentar Terbaru

  • Margaret936 pada Proyek Pemeliharaan Jalan di Mojokerto Diduga Gunakan Tanah Brungki, untuk Alas Cor, Kualitas Dipertanyakan

RelatedPosts

Doa Bersama di Bumi Mojopahit

HUT PPAD KE-22, Pengukuhan Dewan Adat Agol – Agol, Juga Membahas Bedah Buku Islam Ala Prabowo

Inilah Daftar Gedung dan Fasilitas Publik yang Rusak Akibat Kerusuhan di Kediri

Info Penting

Recent Post

Tersangka Kasus Laptop, Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Ditahan
Berita Utama

Tersangka Kasus Laptop, Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Ditahan

4 September 2025
RUU Perampasan Aset: Siapa Diuntungkan, Siapa Dirugikan?
Opini

RUU Perampasan Aset: Siapa Diuntungkan, Siapa Dirugikan?

4 September 2025
Doa Bersama di Bumi Mojopahit
Seputar Jatim

Doa Bersama di Bumi Mojopahit

4 September 2025
HUT PPAD KE-22, Pengukuhan Dewan Adat Agol – Agol, Juga Membahas  Bedah Buku Islam Ala Prabowo
Seputar Jatim

HUT PPAD KE-22, Pengukuhan Dewan Adat Agol – Agol, Juga Membahas Bedah Buku Islam Ala Prabowo

4 September 2025
Total Kerugian Rp10 Miliar, 41 Pelaku Ditangkap, Dibalik Kerusuhan DPRD Kabupaten Blitar
Tragedi nasional

Total Kerugian Rp10 Miliar, 41 Pelaku Ditangkap, Dibalik Kerusuhan DPRD Kabupaten Blitar

4 September 2025

Kategori

  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Kebudayaan dan Religi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Seputar Jatim
  • Seputar Tuban
  • Siaran Pers
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • Tragedi nasional
  • Uncategorized

Ronggolawe News by IBII System

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami

© 2020 ronggolawenews.com design ibi system

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In