Kediri, Ronggolawe News – Jajaran Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa lima unit mobil pick up di enam tempat kejadian perkara di wilayah Kabupaten Kediri.
Team Resmob Satreskrim Polres Kediri meringkus empat terduga pelaku yakni DJ (45) berdomisili di Kelurahan Banjarmlati Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, AR alias Dur (35) Desa/Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan, MR alias Bombom (31) asal Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dan TA (32) asal Kelurahan Pojok Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Sementara itu, MH alias Imron (35) asal Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya, MS alias Kobir (20) asal Desa Pandansari Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri, AM (34) asal Desa Bancelok Kecamatan Njrengik Kabupaten Sampang.
Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, tertangkapnya pelaku ini berawal petugas menerima laporan pencurian mobil pick up dari korban. Komplotan pelaku pencurian itu menjalankan aksinya di wilayah Kecamatan Wates, Pagu, Kandat, Badas, Plemahan dan Ngadiluwih.
“Begitu terima laporan, anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri bergerak cepat melakukan penyelidikan,” kata AKBP Agung saat konferensi pers di Mapolres Kediri, Kamis 16/06/2022.
Dalam penyelidikan ini, kata AKBP Agung, Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri bersama petugas gabungan dapat menangkap tujuh terduga pelaku di wilayah Kabupaten Pamekasan pada Jumat (9/6/2022) sore.
Kemudian petugas mengamankan barang bukti 2 unit mobil pick up Mitsubishi L-300, satu unit mobil Toyota Avanza nopol N 1604 JT, 1 buah As roda depan dan belakang mobil pick up Mitsubishi L-300, 1 buah bak pick up
Mitsubishi L-300 dan 1 buah Spanten mobil pick up Mitsubishi L-300.
“Juga selembar STNK pick up Mitsubishi L-300 nopol AG 9957 KB, 1 SIM A, 1 buah segel KIR nomor 11KD11630B, 1 lembar Surat KIR nopol AG 9957 KB, 9 kunci letter T, 1 buah kotak P3K, 1 5 buah cat spray, dan empat plat nomor,” ungkap Kapolres Kediri.
Mengenai kronologi pencurian, Kapolres Kediri ini mengungkapkan, keempat pelaku mempunyai tugas yang berbeda.
Tersangka DJ berperan menentukan waktu untuk menjalankan aksinya sebagai eksekutor merusak kunci pintu dan kontak dengan menggunakan kunci letter T mobil.
Kemudian ia menjual hasil pencurian dan membagi hasilnya tersebut dengan uang yang sama serta menyiapkan sarana dalam melakukan menjalankan aksi pencurian.
Sedangkan pelaku MH, MS, AM menjalankan aksinya di wilayah Desa Mojokerep Kecamatan Plemahan pada Sabtu (10/5/2022) sekitar pukul 18.45 WIB. Ketiganya ini menggunakan mobil panther nopol L1153 ML yang memanfaatkan kelalaian korban Supangat (60) warga Kecamatan Purwoasri. Waktu itu, korban meninggalkan motornya dengan keadaan kunci masih menancap.
“Selanjutnya, MH mengawasi situasi dan mengikuti MS dari belakang yang kemudian oleh MS langsung mengambil motor itu dan yang dibeli AM diduga sebagai penadah,” tambahnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra menambahkan, pelaku yang diamankan petugas itu ada beberapa residivis. Mereka merupakan komplotan pencurian antar kota diduga sudah lama beroperasi.
Tak hanya itu, beberapa pelaku yang satu komplotan ini ada yang diamankan di Polres Kediri Kota karena mereka ada yang menjalankan aksinya di wilayah tersebut.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim Polres Kediri ini.(red)