Rabu, Mei 27, 2026
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Empat Ranperda Disorot, DPRD Mojokerto Bergerak

    Empat Ranperda Disorot, DPRD Mojokerto Bergerak

    Pembukaan Sanggar Senam, Warga Jatirogo Antusias

    Pembukaan Sanggar Senam, Warga Jatirogo Antusias

    Forum Sosialisasi: Deandles Didorong Jadi Ikon Wisata Rakyat

    Forum Sosialisasi: Deandles Didorong Jadi Ikon Wisata Rakyat

    Deandles, Poros Wisata Berbasis Sinergi Lokal

    Deandles, Poros Wisata Berbasis Sinergi Lokal

    PDIP Tuban Dirikan Posko Mudik

    PDIP Tuban Dirikan Posko Mudik

    PDIP Tuban Bagikan 2500 Sembako

    PDIP Tuban Bagikan 2500 Sembako

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Empat Ranperda Disorot, DPRD Mojokerto Bergerak

    Empat Ranperda Disorot, DPRD Mojokerto Bergerak

    Pembukaan Sanggar Senam, Warga Jatirogo Antusias

    Pembukaan Sanggar Senam, Warga Jatirogo Antusias

    Forum Sosialisasi: Deandles Didorong Jadi Ikon Wisata Rakyat

    Forum Sosialisasi: Deandles Didorong Jadi Ikon Wisata Rakyat

    Deandles, Poros Wisata Berbasis Sinergi Lokal

    Deandles, Poros Wisata Berbasis Sinergi Lokal

    PDIP Tuban Dirikan Posko Mudik

    PDIP Tuban Dirikan Posko Mudik

    PDIP Tuban Bagikan 2500 Sembako

    PDIP Tuban Bagikan 2500 Sembako

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Oknum Guru Spiritual Bejad Moral Diamankan Polres Ngawi

avatar by Ronggolawe News
27 Juli 2022
in Hukum & Kriminal, Seputar Jatim
4 min read
0
Oknum Guru Spiritual Bejad Moral Diamankan Polres Ngawi
0
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ngawi, Ronggolawe News – Seorang gadis dibawah umur sebut saja Bunga menjadi korban aksi bejat oleh seorang pria warga Desa Beran Kecamatan dan Kabupaten Ngawi yang mengaku sebagai ahli spiritual.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka JKI (46) yang hanya berpendidikan hingga Sekolah Dasar berdalih kepada keluarga korban hendak membersihkan diri korban dari aura negatif serta hendak membai’at korban agar selamat dari segala gangguan makhluk halus.

RelatedPosts

Pengesahan Surat Ahli Waris Tertunda, Muncul Dugaan Perampasan KTP di Desa Jenangan

Terkait Galian C Ilegal Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar RDP Bersama LSM

Klarifikasi Terbaru Terkait Permohonan Letter C di Desa Jenangan

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H. ketika menggelar konferensi pers di Mapolsek Ngawi Kota terkait ungkap kasus pencabulan anak dibawah umur kemarin, Selasa (26/07/2022).

Menurut AKBP Dwiasi Wiyatputera, dalam melancarkan aksinya, tersangka JKI menggunakan bujuk rayu dan ancaman kepada korban serta menggunakan agama sebagai kedok agar korban percaya dan mau disetubuhi oleh tersangka tanpa ada perlawanan.

“Tersangka JKI merupakan orang kepercayaan keluarga korban dan sudah dianggap sebagai guru spiritual
keluarga korban,” ungkap AKBP Dwiasi Wiyatputera dihadapan awak media.

AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, dalam pengakuannya tersangka JKI mulai mengenal korban pada awal Februari 2020 karena keluarga korban sering meminta bantuan tersangka untuk pengobatan alternatif dan gangguan ghaib yang dialami keluarga korban.

“Pada saat itu ayah korban menderita sakit dan setelah diobati dengan cara alternatif oleh tersangka, ayah korban mulai berangsur sembuh. Semenjak saat itu korban dan tersangka mulai akrab dan korban sudah menganggap tersangka sebagai
bapaknya sendiri,” terang AKBP Dwiasi Wiyatputera.

AKBP Dwiasi Wiyatputera menambahkan, hingga pada bulan Juni 2020 pukul 23.00 WIB tersangka datang ke rumah korban dengan maksud untuk memberikan amalan kepada bapak dan Ibu korban yang harus diamalkan di luar rumah, karena sudah percaya dengan tersangka maka bapak dan ibu korban menuruti semua perintah tersangka dan meninggalkan korban sendiri di rumah bersama tersangka.

“Pada saat itulah, tersangka melancarkan aksinya dengan memasuki kamar korban, kemudian membujuk
korban dan mengatakan akan membersihkan aura negatif di tubuh korban (akan di Bai’at) dengan syarat korban harus melepaskan semua pakaianya dan menuruti semua permintaan dari tersangka,” ujar AKBP Dwiasi Wiyatputera.

Selain itu, AKBP Dwiasi Wiyatputera menyebut, tersangka juga menyumpah korban bahwa akan selalu menuruti semua kemauan tersangka tanpa ada perlawanan dan tidak boleh menceritakan kepada siapapun tentang perbuatan tersangka kepada korban tersebut.

“Tersangka mengancam, apabila korban melanggar maka korban akan celaka dan akan menemui kematian. Karena ketakutan maka korban menuruti semua kemauan pelaku bahkan saat tersangka menyetubuhi korban untuk pertama kalinya di rumah korban tersebut,” jelas AKBP Dwiasi Wiyatputera.

Setelah kejadian pertama tersebut, AKBP Dwiasi Wiyatputera melanjutkan, tersangka merasa ketagihan sehingga terus mengulangi perbuatan menyetubuhi korban dengan dalih dan alasan yang sama yaitu hendak membersihkan diri korban sampai perbuatan tersangka tersebut berjalan kurang lebih 2 tahun sehingga korban mengalami kehamilan dengan usia kandungan kurang lebih 5 bulan.

“Tersangka
menyetubuhi korban pertama kali saat usia korban masih 17 tahun dan hal tersebut terus dilakukan secara berlanjut dan berulang kali sampai saat ini korban berusia 19 tahun dengan total
persetebuhan kurang lebih 200 kali selama kurun waktu tersebut,” ucap AKBP Dwiasi Wiyatputera.

Masih menurut AKBP Dwiasi Wiyatputera, korban selama ini tidak menceritakan kejadian yang dialaminya karena takut akan ancaman tersangka, hingga setelah korban hamil selanjutnya korban menceritakan semuanya kepada orang tua korban dan kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Ngawi guna proses hukum lebih lanjut.

Lebih lanjut, AKBP Dwiasi Wiyatputera menerangkan, dari hasil pendalaman penyidik Polsek Ngawi, diduga prilaku menyimpang tersangka tersebut juga dilakukan kepada puluhan anak dibawah umur, namun hingga saat ini belum ada korban lain yang melapor ke Polri.

“Untuk itu Satreskrim Ngawi membuka Hotline khusus pusat pengaduan kasus pencabulan sehingga dapat segera tertangani, dengan nomor 085161847080,” tandas AKBP Dwiasi Wiyatputera.

Untuk tindak lanjut berikutnya dalam upaya pencegahan maraknya kejadian persetubuhan terhadap anak, Kapolres Dwiasi Wiyatputera menegaskan, pihaknya akan membentuk Satgas perlindungan perempuan dan anak untuk mencegah dan menangani maraknya kasus pencabulan dengan melibatkan Unsur Polri dan pihak terkait seperti Kejaksaan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Dinas PPA Kabupaten Ngawi.

“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat Ngawi untuk bersama sama menentang terjadinya aksi pencabulan terhadap anak,” tutup orang nomor satu di Polres Ngawi ini.

Atas perbuatannya, Penyidik Polsek Ngawi menyangkakan tersangka JKI dengan Pasal 76D Jo 81 atau Pasal 76E Jo pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang. Pasal 76D : “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak
melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.
Pasal 76E : “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa,
melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan
atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Tersangka JKI diancam hukuman,
sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).(ik)

Previous Post

Gus Barra Sampaikan KUA dan PPAS APBD TA 2023  Pada Rapat Paripurna DPRD

Next Post

Dandim 0804/Magetan Hadiri Rapat Tentang Pentingnya Komunikasi, Informasi dan Edukasi PMK

avatar

Ronggolawe News

Next Post
Dandim 0804/Magetan Hadiri Rapat Tentang Pentingnya Komunikasi, Informasi dan Edukasi PMK

Dandim 0804/Magetan Hadiri Rapat Tentang Pentingnya Komunikasi, Informasi dan Edukasi PMK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • BGN Ancam Bekukan Dapur MBG, Pengawasan Program Nasional Kini Jadi Sorotan
  • Mobil 1500 CC Terancam Tak Bisa “Minum” Pertalite, Publik Diminta Bersiap Hadapi Aturan Baru 2026
  • Pengesahan Surat Ahli Waris Tertunda, Muncul Dugaan Perampasan KTP di Desa Jenangan
  • Pasca Kunjungan Presiden, Kursi Polres Tuban Diguncang
  • Terkait Galian C Ilegal Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar RDP Bersama LSM

Komentar Terbaru

  • Margaret936 pada Proyek Pemeliharaan Jalan di Mojokerto Diduga Gunakan Tanah Brungki, untuk Alas Cor, Kualitas Dipertanyakan

RelatedPosts

Pengesahan Surat Ahli Waris Tertunda, Muncul Dugaan Perampasan KTP di Desa Jenangan

Terkait Galian C Ilegal Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar RDP Bersama LSM

Klarifikasi Terbaru Terkait Permohonan Letter C di Desa Jenangan

Info Penting

Recent Post

BGN Ancam Bekukan Dapur MBG, Pengawasan Program Nasional Kini Jadi Sorotan
Makan Bergizi Gratis

BGN Ancam Bekukan Dapur MBG, Pengawasan Program Nasional Kini Jadi Sorotan

26 Mei 2026
Mobil 1500 CC Terancam Tak Bisa “Minum” Pertalite, Publik Diminta Bersiap Hadapi Aturan Baru 2026
Subsidi

Mobil 1500 CC Terancam Tak Bisa “Minum” Pertalite, Publik Diminta Bersiap Hadapi Aturan Baru 2026

22 Mei 2026
Pengesahan Surat Ahli Waris Tertunda, Muncul Dugaan Perampasan KTP di Desa Jenangan
Investigasi

Pengesahan Surat Ahli Waris Tertunda, Muncul Dugaan Perampasan KTP di Desa Jenangan

22 Mei 2026
Pasca Kunjungan Presiden, Kursi Polres Tuban Diguncang
Peristiwa

Pasca Kunjungan Presiden, Kursi Polres Tuban Diguncang

21 Mei 2026
Terkait Galian C Ilegal Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar RDP Bersama LSM
Seputar Jatim

Terkait Galian C Ilegal Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar RDP Bersama LSM

21 Mei 2026

Kategori

  • Berita Utama
  • Hewan kesayangan
  • Hukum & Kriminal
  • Iklan/Advetorial
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Kebudayaan dan Religi
  • Makan Bergizi Gratis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Seputar Jatim
  • Seputar Tambang
  • Seputar Tuban
  • Siaran Pers
  • Subsidi
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • Tragedi nasional
  • Uncategorized

Ronggolawe News by IBII System

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami

© 2020 ronggolawenews.com design ibi system

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In