Mojokerto, Ronggolawe News – Polemik perkara antara Barracuda Indonesia dengan PT. BUNGA JAYA JATI BINTANG MOJOKERTO selaku produsen roti dengan merk Bunga Mawar Puti memasuki tahap baru. Pada Selasa (02/08/2022) Barracuda Indonesia resmi memenuhi panggilan Satreskrim Polres Mojokerto untuk dimintai keterangan terkait laporan tertulisnya mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT. BUNGA JAYA JATI BINTANG MOJOKERTO yang telah memproduksi dan memperdagangkan roti dengan merk Bunga Mawar Puti kepada masyarakat luas tanpa
dilengkapi izin edar terlebih dahulu.
“Hari ini Kami bersama Ketua Barracuda memenuhi panggilan Satreskrim Polres Mojokerto
sesuai dengan surat panggilan Satreskrim Polres Mojokerto Nomor : B/1882/VIII/RES 1.24./2022/Satreskrim tertanggal 1 Agustus 2022,” Jelas Begawan selaku Kadiv Humas
Barracuda Indonesia.
Begawan menerangkan bahwa permintaan keterangan hari ini adalah menindaklanjuti
laporan tertulis Barracuda Indonesia kepada Kapolres Mojokerto pada 7 Juni 2022 dengan
nomor register : 2514/BRI/HKM/VI/2022.
Patut disampaikan sebelumnya bahwa terkait perkara ini sempat menjadi perhatian
masyarakat luas karena ramai diberitakan puluhan media online dan surat kabar nasional.
Perkara ini cukup menarik karena roti dengan merk Bunga Mawar Puti cukup terkenal di
masyarakat sehingga mereka tidak menyangka kalau beberapa jenis roti tersebut diduga
tidak memiliki izin edar sesuai persyaratan dan ketentuan yang diberlakukan.
Menurut Begawan terdapat 24 jenis roti merk Bunga Mawar Puti yang dilaporkan. Adapun
rincian jenis roti yang dilaporkan adalah roti Mini Vanila Top yang diperdagangkan tanpa
dilengkapi dengan izin edar. Kemudian 17 jenis roti lainnya dengan memakai izin edar BPOM
RI MD 235413006664 yang dibubuhkan pada label kemasan barang tersebut yang mana izin
edar tersebut tidak dapat diyakini kebenaraanya.
Aa
“Hasil analisa dan kajian Kami, izin edar BPOM RI MD 235413006664 adalah untuk produk
ROTI SISIR CIVIC Merk BUNGA MAWAR PUTI dengan Kemasan Plastik 45 gr Diproduksi
Oleh PT. BUNGA JAYA JATI BINTANG MOJOKERTO. Jadi secara kaidah keilmuan sudah
cukup terang bahwa 14 jenis roti yang telah memakai izin edar BPOM RI MD 235413006664
adalah tidak benar,” papar Begawan.
Adapun 14 jenis roti yang dilaporkan karena memakai izin edar BPOM RI MD 235413006664
tersebut adalah (1)Lapis Surabaya Slice, (2)Mocca Cake Segitiga, (3)Sisir Civic Meses,
(4)Cum Cum, (5)Pastry Pisang Keju, (6)Pastry Pisang Coklat, (7)Gulung Meses, (8)Gulung
Abon, (9)Gulung Coklat, (10)Banana Cake Keju, (11)Chiffon Slize, (12)Muffin Coklat,
(13)Muffin Keju, dan (14)Kue Sus Fla.
Sedangkan ada 9 jenis roti lainnya telah memakai izin edar BPOM RI MD 235413007664
yang tidak dapat diyakini kebenarannya. Adapun 9 jenis roti tersebut adalah (1)Delicius Keju
kering, (2)Delicius Topping, (3)Roti Banana Isi 8, (4)Bajul Meses, (5)9 Rasa Fla, (6)9 Rasa
Kacang, (7)9 Rasa Topping Manis, (8)Bludder Manis dan (9) Bludder Super.
“Izin edar BPOM RI MD 235413007664 untuk produk ROTI MANIS ANEKA RASA Merk
BUNGA MAWAR PUTI dengan Kemasan Plastik 150 gr, 160 gr, 220 gr, 260 gr, 285 gr dan
290 gr Diproduksi Oleh PT. BUNGA JAYA JATI BINTANG MOJOKERTO. Jadi 9 jenis roti
yang telah memakai izin edar tersebut tidak dapat Kami yakini kebenarannya,” Tandas
Begawan.
Begawan menjelaskan bahwa pihaknya telah memberi peringatan kepada PT. BUNGA JAYA
JATI BINTANG MOJOKERTO melalui surat resmi beberapa kali untuk melengkapi dulu izin
edar produk mereka sebelum diperdagangkan akan tetapi mereka seolah kebal hukum akan
permasalahan ini.
“Dengan berat hati akhirnya Kami resmi melaporkan perkara ini kepada Kapolres Mojokerto.
Kami juga berharap kepada Kapolres Mojokerto, Kapolda Jawa Timur dan Kapolri untuk
menindak tegas anggotanya yang patut diduga telah menjadi back up perusahaan roti ini.
Nama dan bukti sudah Kami kantongi, kalau memang masih arogan dan terkesan
menghalang-halangi proses penanganan perkara ini Kami tidak segan-segan untuk
melaporkannya,” tegas Begawan.
Sementara itu Hadi Gerung saat diklarifikasi mengatakan bahwa terkait hal ini timnya telah
melakukan penelitian di dua outlet resmi BUNGA MAWAR PUTI yang terletak di Jalan Raya
Jabung Jatirejo dan Jalan Raden Wijaya No. 17A. Penelitian telah Kami lakukan sebanyak 7
kali dengan metode pembelian secara langsung pada bulan Mei hingga Juni 2022.
“Kasihan masyarakat jadi objek perdagangan pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.
Tidak ada jaminan mengkonsumsi produk tersebut aman bagi kesehatan masyarakat
terutama anak-anak. Karena produk pangan olahan yang belum memiliki izin edar dari BPOM
RI sangat berbahaya untuk dikonsumsi,” tukas Hadi Gerung.
Hadi menerangkan bahwa PT. BUNGA JAYA JATI BINTANG MOJOKERTO yang beralamatkan di Jalan Raya Jabung Jatirejo, Desa Sumengko Kecamatan Jatirejo KabupatenMojokerto Jawa Timur Indonesia ini dilaporkan dengan jerat Pasal 142 dan/atau Pasal 144 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf (a) (b) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ditambahkan Hadi bahwasannya Nomor Izin Edar yang dicantumkan pada Label harus
sesuai dengan nomor pendaftaran pangan yang tercantum pada Izin Edar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 31
Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
“Unsur-unsur subjektif dan objektif dalam perkara ini. Bukti-bukti juga sudah berlimpah. Demi
keselamatan masyarakat luas, Kami berharap Kapolres Mojokerto segera melakukan
tindakan tegas dan terukur untuk menangkap para pelaku. Tidak perlu waktu lama untuk
mengungkap kasus ini,” jelas Hadi Gerung mengakhiri pembicaraannya.(heni)